Polemik di balik keputusan pemerintah impor garam industri
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menerbitkan izin impor garam untuk keperluan bahan baku industri dalam negeri sebanyak 2,37 juta ton kepada 21 perusahaan. Penerbitan tersebut atas dasar alokasi yang disepakati dalam rapat koordinasi di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman.
Kebijakan pemerintah membuka keran impor garam untuk industri saat ini menjadi polemik di kalangan petani garam. Bahkan, puluhan petani garam yang mengaku dari Pulau Madura datang ke pelabuhan mengecek kapal-kapal yang terlihat akan menurunkan garam-garamnya ke truk yang parkir berderet.
Direktur Jenderal Industri Kimia Tekstil dan Aneka (IKTA) Kementerian Perindustrian Republik Indonesia, Achmad Sigit Dwiwahjono menyampaikan, garam garam yang diimpor kali ini adalah garam industri untuk memenuhi kebutuhan industri itu sendiri.
"Pemenuhan bahan baku untuk industri tentu membawa multiplier effect bagi perekonomian nasional, seperti impor bahan baku garam akan diolah menjadi berbagai macam produk dengan nilai tambah besar," ujar Sigit Dwiwahjono dikutip dari laman resmi kementerian di Jakarta, Senin (5/2).
Nilai tambah itu, antara lain melalui kontribusi PDB sebesar Rp 1.100 triliun, penyerapan tenaga kerja sebanyak 4 juta orang, dan perolehan devisa dari ekspor mencapai USD 30 miliar.
Kebutuhan tersebut akan disalurkan kepada industri Chlor Alkali Plant (CAP), untuk memenuhi permintaan industri kertas dan petrokimia sebesar 2.488.500 ton. Selain itu, bahan baku garam juga didistribusikan kepada industri farmasi dan kosmetik sebesar 6.846 ton serta industri aneka pangan 535.000 ton.
"Sesuai dengan hasil rapat pembahasan, garam untuk industri aneka pangan diimpor dalam bentuk kristal kasar (bahan baku) dan akan diolah oleh industri pengolahan garam menjadi garam untuk kebutuhan industri," terang Sigit.
Kesempatan terpisah, Manager Mitra Tunggal Swakarsa, Arya Sugiata Molyono menyampaikan, pihaknya mengimpor garam industri dari Australia dengan izin resmi dari pihak Kementerian Perdagangan dan menjamin penggunaan garam tersebut untuk industri.
Sugi mengaku garam industri tersebut akan disalurkan kebeberapa perusahaan ikan yang menjadi mitranya untuk menyuplai bahan baku garam industri yang mereka butuhkan. "Kalau perusahaan ikan yang bekerja sama dengan kita banyak, termasuk yang di Medan," ujarnya.
Terkait aksi penolakan masuknya garam industri impor menurutnya, ditengarai oleh beberapa pihak dikarenakan adanya kegelisahan dari para tengkulak yang selama ini bermain.
Sekretaris Maritime Society Agust Shalahuddin menjelaskan, garam industri adalah garam dengan kandungan NaCl yang tinggi, antara 95 hingga 97 persen. Pada industri kimia, garam adalah bahan baku dan bahan penolong. Bagi manusia, garam adalah penyedap alias bumbu makanan.
"Sederhananya, untuk industri yang dicari adalah mineralnya (Natrium Klorida), sementara untuk bumbu, yang dicari adalah rasa asinnya," jelasnya.
Pengguna garam industri adalah industri chlor alkali plant (CAP), farmasi, dan Industri Non CAP seperti perminyakan, pengasinan ikan, kulit, tekstil, sabun dan lain-lain.
Hasil produksi garam rakyat masih belum mampu memenuhi kualitas garam industri. Penyebabnya macam-macam, salah satunya adalah rendahnya salinitas air laut di sentra-sentra produksi garam di Indonesia. Untuk mencapai standar garam industri, diperlukan proses pengolahan lebih lanjut yang tidak murah. "Masyarakat tidak perlu khawatir karena peruntukan garamnya memang berbeda."
Apakah garam industri dapat digunakan untuk konsumsi?. Menurut Agust, bisa saja, tapi tidak semudah itu. Salah satunya adalah karena garam konsumsi harus mengandung yodium sesuai persyaratan yang ditetapkan oleh Kemenkes RI. Selain itu, industri pengguna garam tentu tidak mau melepas bahan bakunya ke pasar konsumsi karena secara bisnis tidak menguntungkan.
"Perlu diketahui, pengguna garam terbesar adalah industri, bukan manusia. Industri kimia mengonsumsi 60 persen dari produksi garam dunia. Manusia cuma sekitar 20 persennya," ungkap Agust.
Dalam industri pengasinan ikan, garam digunakan untuk pengawetan ikan. Kadar NaCl nya minimal sekitar 95 persen. Makin tinggi kadar NaClnya maka makin baik proses pengawetannya. "Nilai jual ikan yang sudah diawetkan jauh lebih tinggi dari hasil yang diperoleh dari menjual garam untuk kebutuhan konsumsi. Selain itu, kekurangan pasokan garam akan berdampak pada kerugian industri tersebut. Jadi kekhawatiran para petani saya kira agak berlebihan."
Namun untuk melindungi produksi garam domestik, Agust setuju perbaikan terhadap mekanisme yang mampu memastikan garam industri impor tidak merembes ke pasar konsumsi. Saat ini, pemerintah menggunakan instrumen ijin impor garam yang mencakup volume dan kualitas.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya