Permudah Bayar Pajak, Tilang, SIM, hingga Paspor Lewat Aplikasi BebasBayar
Merdeka.com - Membayar berbagai jenis pajak mulai dari PPN, Pph, PPnBM, Bea Cukai, Perpanjangan SIM, tilang hingga Paspor kini semakin dipermudah oleh pemerintah. Dengan menggunakan aplikasi BebasBayar, masyarakat bisa membayar pajak negara melalui Modul Penerimaan Negara Generasi Ketiga (MPN G3) Kementerian Keuangan.
Kepala Seksi Pengelolaan Rekening Penerimaan Kementerian Keuangan, Suhendi menjelaskan, modernisasi MPN G3 ini sudah menjadi hal wajib di era digital teknologi. Sebagai tindak lanjut Kementerian Keuangan sesuai instruksi presiden untuk penerapan digitalisasi system keuangan negara, serta sebagai tools yang efektif, efisien serta accountable.
"Jadi MPN G3 berdasarkan peraturan menteri keuangan nomor 225 tahun 2020 dan mulai berlaku 1 Januari 2021. Jadi tidak hanya bank maupun PT Pos tapi lembaga presisi lainnya. Salah satunya LPL ya Bimasakti sebagai Lembaga Persepsi Lainnya (LPL)," kata Suhendi, Kamis (30/9).
-
Bagaimana cara membayar pajak menggunakan BRImo? Berikut langkah-langkah pembayarannya: Login BRImo, Klik Tagihan, Klik Pajak Daerah, Input Kode Billing, Konfirmasi Detail Pembayaran, Input PIN, Muncul receipt yang memuat NTPD sebagai bukti pembayaran pajak.
-
Dimana tempat bayar pajak online? Anda bisa melakukan pembayaran melalui berbagai platform seperti marketplace dan e-wallet.
-
Apa itu pajak? Pungutan Wajib KBBI mendefinisikan pajak sebagai pungutan wajib untuk penduduk kepada negara atas pendapatan, pemilikan, dan lainnya.
-
Kenapa bayar pajak online lebih praktis? Pembayaran pajak mobil sekarang bisa dilakukan secara daring, yang membuatnya lebih praktis dan sederhana, serta menghemat waktu Anda daripada harus pergi ke Samsat.
-
Bagaimana cara bayar pajak mobil via SIGNAL? Salah satu solusi yang dapat Anda gunakan adalah aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional), yang dirancang untuk mempermudah dan mempercepat proses pembayaran pajak mobil.
-
Kenapa membayar pajak pakai BRImo lebih praktis? Jika Anda sudah memiliki bukti pembayaran pajak di gawai Anda, maka proses pembayaran pajak Anda pun selesai tanpa harus mendatangi kantor pajak.
Ia menjelaskan, dibutuhkan waktu 2 bulan untuk BimaSakti menjadi LPL. Sebelumnya dalam 2 waktu diberikan uji prinsip. Bagi Kementerian Keuangan, BimaSakti memiliki potensi besar sehingga meyakinkan untuk dikeluarkan izin.
"Menjadi LPL kalau catatan kami 7 Agustus 2020. Dalam waktu 2 minggu diberikan izin prinsip. Kenapa? karena potensinya besar, sehingga meyakinkan kami. Selanjutnya kami uji sistemnya supaya terkoneksi dengan penerimaan negara Kementerian Keuangan. Prosesnya itu 2 bulan, baru Dirjen melakukan keputusan. Dasarnya kami MoU," paparnya.
Sementara itu, CEO PT BimaSakti Multi Sinergi Ibnu Sunanto mengatakan, pihaknya merupakan aplikasi pertama yang mendapatkan izin sebagai penerbit uang elektronik di luar Jakarta sejak 2017 lalu.
"Kita memiliki target juga. Kita belum ngomong untuk satu tahun ya. Sangat tinggi untuk Q1 (kuartal pertama) memiliki target 30 ribu transaksi. Sekarang pengguna BebasBayar 1,6 juta," ungkapnya.
Ia menjelaskan untuk memudahkan para wajib pajak/ wajib bayar/ wajib setor dalam menyetorkan kewajibannya ke kas negara juga dilakukan perluasan kanal pembayaran. Salah satunya adalah dengan PT Bimasakti Multi Sinergi melalui Aplikasi BebasBayar sebagai LPL kategori fintech yang sudah diunduh oleh 2,3 juta masyarakat Indonesia.
"Modernisasi MPN G3 ini adalah terobosan Kementerian keuangan untuk efektivitas waktu bagi pelaku pajak, karena dengan adanya kerjasama dengan Aplikasi BebasBayar, maka masyarakat tidak perlu lagi keluar rumah atau kantor untuk melakukan pembayaran, tinggal download aplikasinya dan melakukan pembayaran Pajak mereka," terangnya.
"Aplikasi BebasBayar juga mempunyai fitur yang sangat lengkap termasuk adanya pembayaran semua tagihan bulanan dari PLN, PDAM, Multifinance, sampai transfer bank. Sehingga bagi masyarakat umum dan pekerja kantoran hal ini sangat diperlukan" tambah Suroto, Deputy Direktur Utama PT Bimasakti Multi Sinergi.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pajak adalah pembayaran wajib yang harus dibayarkan oleh individu atau badan usaha kepada pemerintah sesuai dengan undang-undang.
Baca SelengkapnyaKemudahan pembebasan PPN dan PPnBM diberikan melalui perubahan mekanisme pemberian fasilitas yang semula manual menjadi elektronik.
Baca SelengkapnyaPajak merupakan suatu kewajiban sebagai bagian dari bangsa dan negara. Pembayaran pajak seharusnya tidak membutuhkan upaya dan kesulitan.
Baca SelengkapnyaPanduan lengkap dan praktis membayar STNK secara online
Baca SelengkapnyaPemerintah Provinsi DKI Jakarta memberikan keringan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Baca SelengkapnyaCek Pajak Kendaraan Jateng, serta Cara Mudah dan Cepat Lakukan Pembayaran
Baca SelengkapnyaKebijakan integrasi NIK dan NPWP itu telah tercantum dalam Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).
Baca SelengkapnyaWajib pajak dapat memperoleh SKB dengan memenuhi syarat kepatuhan serta kelengkapan dokumen dan informasi.
Baca SelengkapnyaPemadanan bertujuan meningkatkan kualitas pelayanan menyederhanakan administrasi perpajakan.
Baca SelengkapnyaSaat ini Anda tidak perlu datang repot-repot ke Samsat untuk membayar pajak. Anda dapat menggunakan Handphone untuk membayar pajak.
Baca SelengkapnyaBerikut ini cara bayar pajak STNK online atas nama orang lain
Baca SelengkapnyaPemadanan NIK hanya berlaku bagi masyarakat yang sudah memiliki NPWP.
Baca Selengkapnya