Penjelasan PT Syaftraco Soal Transfer Dadakan dari Pinjaman Online
Merdeka.com - Seorang nasabah nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000. Sebab, pemilik akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun, dan beranggapan PT Syaftraco sebagai pinjol.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti mengklarifikasi bahwa Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online.
"Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan B2B yang hanya melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang," kata Ami kepada Liputan6.com, Rabu (23/6).
Lanjut Ami menjelaskan, Instamoney (PT Syaftraco) hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator. Kemudian, dana yang diterima yang bersangkutan tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana berdasarkan permintaan konsumen mereka.
"Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online. Yang bersangkutan telah membuat klasifikasi pada tanggal 21 Juni 2021 jam 7.54 PM WIB yang disampaikan melalui postingan twitternya," ujarnya.
Dengan demikian, permasalahan ini telah diselesaikan oleh Instamoney (PT Syaftraco) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Ami menegaskan, sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat. Dalam operasional perusahaan.
"Kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Apakah Uang Salah Transfer dari Orang Lain Boleh Digunakan? Ini Jawabannya
Ternyata uang yang salah transfer dari orang lain harus dikembalikan ke pemiliknya karena jika tidak bisa dipidana dan denda Rp5 miliar.
Baca SelengkapnyaWaspada Modus Penipuan Tiba-Tiba Dapat Transferan Uang, Segera Lakukan Hal Ini
Adapun modus penipuan yang sering terjadi saat bulan Ramadan, antara lain transfer dana secara tiba-tiba yang dilakukan pinjaman online (pinjol) ilegal.
Baca SelengkapnyaCek Rekening, THR PNS dan Pensiunan Sudah Ditransfer
Realisasi pembayaran THR untuk pensiun telah mencapai Rp11,33 triliun atau 99,76 persen, yang disalurkan melalui PT Taspen dan PT Asabri.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Saldo di ATM Dipotong Tiap Bulan, Ternyata Dananya Untuk Ini
Nilainya berkisar Rp7.500 sampai Rp20.000, tergantung jenis kartu nasabah.
Baca SelengkapnyaAntisipasi agar Utang Tetap Dibayar, Petugas Bank Ini Buat Sumpah Nasabah Sebelum Pinjamkan Uang
Sudah banyak kasus di Indonesia yang menunjukkan nasabah lebih galak saat ditagih utang.
Baca SelengkapnyaUang Deposito Nasabah Rp13,5 Miliar Hilang di Bank Victoria Syariah, OJK Respons Begini
Dugaan tersebut mencuat setelah pihak PT Pool Advista Finance Tbk (POLA) melaporkan BVS ke Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Baca SelengkapnyaBTN Masuk 3 Besar Perusahaan Kategori Pengembangan Karier Terbaik di Indonesia
Situs pencarian kerja Linked In menobatkan Bank BTN sebagai perusahaan dengan pengembangan terbaik di Indonesia.
Baca SelengkapnyaBRI Permudah Nasabah untuk Membuka Rekening di Luar Negeri, Begini Caranya!
Berikan kemudahan, nasabah BRI kini sudah bisa buka rekening di luar negeri.
Baca SelengkapnyaParah! 3 PNS Disdik Garut Gelapkan Uang Koperasi Rp1 Miliar Lebih dengan Jaminan Dana BOS
Sejak September 2018 hingga Januari 2019, ketiga berhasil melakukan pinjaman fiktif menggunakan data 14 sekolah.
Baca Selengkapnya