Penjelasan PT Syaftraco Soal Transfer Dadakan dari Pinjaman Online
Merdeka.com - Seorang nasabah nasabah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI) mengaku kaget tiba-tiba mendapatkan transfer dana dari sebuah perusahaan jasa transfer dana, yaitu PT Syaftraco sebesar Rp 1.511.000. Sebab, pemilik akun twitter bernama @indiratendi ini tidak pernah mengajukan pinjaman online (pinjol) apapun, dan beranggapan PT Syaftraco sebagai pinjol.
Menanggapi hal tersebut, Corporate Communications Lead PT Syaftraco Ami Windarti mengklarifikasi bahwa Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan transfer dana yang memiliki izin Penyedia Jasa Sistem Pembayaran dari Bank Indonesia nomor 11/5/DASP/2. PT Syaftraco bukanlah perusahaan pinjaman online.
"Instamoney (PT Syaftraco) adalah perusahaan B2B yang hanya melayani perusahaan maupun lembaga yang diperbolehkan oleh dan memiliki izin dari regulator yang berwenang," kata Ami kepada Liputan6.com, Rabu (23/6).
Lanjut Ami menjelaskan, Instamoney (PT Syaftraco) hanya dapat memproses permintaan transfer jika ada perintah dari klien, sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh regulator. Kemudian, dana yang diterima yang bersangkutan tidak dikirimkan oleh perusahaan pinjaman online, melainkan dari salah satu mitra perusahaan transfer dana berdasarkan permintaan konsumen mereka.
"Kami telah mengklarifikasi hal ini dengan yang bersangkutan dan telah dimengerti bahwa dana yang diterima bukanlah dari pinjaman online. Yang bersangkutan telah membuat klasifikasi pada tanggal 21 Juni 2021 jam 7.54 PM WIB yang disampaikan melalui postingan twitternya," ujarnya.
Dengan demikian, permasalahan ini telah diselesaikan oleh Instamoney (PT Syaftraco) dalam waktu kurang dari 1x24 jam. Ami menegaskan, sebagai penyelenggara transfer dana dengan izin Bank Indonesia, pihaknya selalu berkomitmen untuk menjaga keamanan transaksi dan privasi semua pihak yang terlibat. Dalam operasional perusahaan.
"Kami juga senantiasa berkomunikasi dengan Bank Indonesia dan asosiasi terkait untuk menerapkan praktik dan tata kelola yang baik, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkasnya.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya