Menteri Sudirman soal diskon tarif listrik: Tanya ke PLN deh
Merdeka.com - Pemerintah terus mengeluarkan paket-paket kebijakan ekonomi yang kini sudah mencapai jilid ke XII. Namun, implementasi dari paket-paket kebijakan sebelumnya, dinilai belum terasa secara signifikan setelah dilakukan evaluasi oleh pemerintah.
Salah satunya mengenai diskon tarif listrik untuk golongan III dan IV yang dikeluarkan dalam paket kebijakan ekonomi jilid III. Implementasi diskon tarif listrik sebesar 30 persen ternyata menghadapi kendala.
Pemerintah sendiri memberi diskon tersebut untuk pemakaian dari pukul 23.00 WIB hingga pukul 08.00 WIB dengan tujuan mendorong aktivitas industri, terutama sektor padat karya.
Dikonfirmasi mengenai kendala diskon tarif listrik tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Sudirman Said menilai selayaknya PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengimplementasikan kebijakan tersebut dengan sebaik-baiknya.
"Tanyalah ke PLN deh, tapi itu kan policy pemerintah, seharusnya dijalankan dengan baik oleh PLN," tutur Sudirman di Kantor Menko Perekonomian, Lapangan Banteng, Jalarta, Rabu (4/5).
Seperti diketahui, pada 7 Oktober 2015, pemerintah mengeluarkan Paket Kebijakan Ekonomi Jilid III. Dalam paket tersebut terdapat beberapa kebijakan di sektor energi yakni penurunan harga BBM, listrik dan gas.
Berikut rincian kebijakan di sektor energi:
1. Penurunan harga BBM
- Harga avtur, LPG 12 kg, Pertamax, dan Pertalite efektif turun sejak 1 Oktober 2015.
- Harga solar turun Rp 200 per liter baik untuk solar bersubsidi ataupun non-subsidi. Dengan penurunan ini, harga eceran solar bersubsidi akan menjadi Rp 6.700 per liter. Penurunan harga solar ini berlaku 3 hari sejak pengumuman ini.
- Harga BBM jenis premium tetap alias tidak berubah, yakni Rp 7.400 per liter di Jawa, Madura, dan Bali (Jamali) dan Rp 7.300 per liter (di luar Jamali).
2. Penurunan harga gas
- Harga gas untuk pabrik dari lapangan gas ditetapkan sesuai dengan kemampuan daya beli industri pupuk, yakni sebesar USD 7 million metric british thermal unit (MMBTU).
- Harga gas untuk industri lainnya (seperti petrokimia dan keramik) akan diturunkan sesuai dengan kemampuan industri masing-masing. Penurunan harga gas dimungkinkan dengan melakukan efisiensi pada sistem distribusi gas serta pengurangan penerimaan negara atau PNBP gas. Meski demikian, penurunan harga gas ini tidak akan memengaruhi besaran penerimaan yang menjadi bagian perusahaan gas yang berkontrak kerja sama.
- Penurunan harga gas untuk industri tersebut akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2016. "Karena masih harus mengubah aturan tentang PNBP-nya," ujar Darmin.
3. Penurunan tarif listrik
- Tarif listrik untuk pelanggan industri I3 dan I4 akan turun mengikuti turunnya harga minyak bumi (automatic tariff adjustment).
- Diskon tarif hingga 30 persen untuk pemakaian listrik mulai tengah malam pukul 23.00 hingga pagi hari pukul 08.00, pada saat beban sistem ketenagalistrikan rendah.
- Penundaan pembayaran tagihan rekening listrik hingga 60 persen dari tagihan selama setahun dan melunasi 40 persen sisanya secara angsuran pada bulan ke-13, khusus untuk industri padat karya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Darmawan memastikan kesiapan PLN untuk menghadirkan listrik yang tetap andal dan terjangkau demi menjaga daya beli masyarakat.
Baca SelengkapnyaPLN mengonfirmasi bahwa kondisi pasokan listrik hari ini di Tarakan memang defisit lantaran beban puncak berada di atas daya pasok.
Baca SelengkapnyaTagihan itu muncul usai meteran listrik dirumahnya harus diganti dengan yang baru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kementerian ESDM mencatat, realisasi subsidi listrik di 2023 mencapai Rp64,02 triliun.
Baca SelengkapnyaKeputusan ini sebagaimana hasil sidang rapat kabinet paripurna pada Senin (26/2) pagi.
Baca SelengkapnyaMuhadjir menyebut, pemudik memiliki waktu untuk memanfaatkan diskon tarif tol ini dari malam ini sampai esok pagi.
Baca SelengkapnyaPenyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter.
Baca SelengkapnyaAturan baru mengenai tarif efektif PPh 21 ini berlaku mulai 1 Januari 2024.
Baca SelengkapnyaAjib Hamdani menilai, opsi menaikkan tarif PPN ini menjadi sebuah dilema dalam konteks perekonomian nasional.
Baca Selengkapnya