Merdeka.com - Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menegaskan bahwa tidak melarang masyarakat untuk dapat menggunakan minyak goreng curah yang berada di pasar.
"Konsumen dan umat harus terlindungi. Dan, harus tersedia produk yang dipastikan higienitasnya dan halal. Pemerintah masih tetap memberikan kesempatan untuk penggunaan minyak goreng curah, juga mempersilahkan bagi masyarakat yang masih mempergunakan minyak goreng curah," kata Menteri Perdagangan (Mendag )Enggartiasto Lukita dikutip Antara, Selasa (8/10).
Namun, bagi para pelaku industri, pemerintah ingin agar mereka segera mengisi pasar dengan kemasan sederhana dan mematuhi harga eceran tertinggi (HET) Rp 11.000 per liter.
Mendag Enggartiasto menjelaskan, tidak ada sama sekali maksud pemerintah untuk mematikan industri rakyat, juga usaha kecil dan menengah yang biasa menggunakan minyak goreng curah. Karenanya, harga minyak goreng kemasan dan ketersediaannya dijamin pemerintah, tidak memberatkan, dan tidak berbeda jauh dengan minyak goreng curah.
Kemasan-kemasan ini juga terdiri dari kemasan yang kecil dan ekonomis, hingga yang besar, mulai dari 200 ml sampai 1 liter.
Ditegaskan Mendag, juga tidak akan ada penarikan minyak curah dari pasaran. "Tidak ditarik. Jadi, per tanggal 1 Januari (2020) harus ada minyak goreng kemasan di setiap warung, juga sampai di pelosok-pelosok Desa," tegasnya.
Enggartiasto menambahkan, yang sebenarnya diserukan, adalah agar konsumen lebih cerdas memilih minyak goreng yang terjamin kehalalannya, higienitasnya, juga kandungan gizi.
Dijelaskan, minyak goreng curah merupakan minyak yang diproduksi oleh produsen minyak goreng yang merupakan turunan dari CPO dan telah melewati proses Refining, Bleaching dan Deodorizing (RBD) di pabrikan. Selama ini pendistribusian minyak goreng tersebut, dilakukan dengan menggunakan mobil tangki yang kemudian dituangkan di drum-drum di pasar.
Proses distribusi minyak goreng curah biasanya menggunakan wadah terbuka. Akibatnya bisa rentan kontaminasi air serta binatang. Sedang penjualannya, ke konsumen, kerap juga menggunakan plastik pembungkus tanpa merk. Di sisi lain, produksinya rentan dioplos dengan minyak jelantah. Sementara, tak banyak konsumen yang bisa membedakan minyak goreng curah dari pabrikan, dengan minyak jelantah (minyak goreng bekas pakai) yang dimurnikan warnanya.
"Karena ada risiko-risiko itu, maka kami mendorong agar produsen wajib melakukan pengemasan minyak goreng. Agar masyarakat mendapatkan produk minyak goreng yang higienis serta bebas dari adanya kemungkinan oplosan," urainya.
Sementara itu, Wakil Ketua Umum MUI Zainut Tahuid Saadi di kesempatan berbeda, menyatakan memahami langkah pemerintah menyetop peredaran minyak curah di pasaran bertujuan melindungi kesehatan masyarakat. Manalagi, seringkali, masyarakat kerap menggunakan minyak curah beberapa kali penggunaan. Unsur halal pun diamininya, kerap tidak terjelaskan dari minyak goreng curah yang tanpa ada kemasannya.
Hanya saja, langkah tersebut harus disertai kebijakan pemberian insentif kepada pedagang kecil seperti IKM dan UKM berupa subsidi harga. MUI berharap harga minyak goreng kemasan bisa dijangkau masyarakat kecil sekalipun. Majelis khawatir, jika minyak kemasan mahal, kebijakan tersebut akan berdampak pada pedagang kecil.
"Bisa dipastikan pedagang kecil akan gulung tikar, Jadi harganya harus lah terjangkau," kata Zainut. [idr]
Baca juga:
Menko Darmin Klaim Larangan Minyak Goreng Curah Tak Akan Pengaruhi Daya Beli
Minyak Goreng Curah Dilarang, Pedagang Nasi Padang Ancam Naikkan Harga Jualan
Mulai 1 Januari, Penjualan Minyak Goreng Curah Dilarang dan Harga Akan Naik
Januari 2020, Minyak Goreng Curah Dilarang Beredar di Pasaran
Menkominfo Harap Metaverse Mampu Dorong Ekonomi Nasional
Sekitar 6 Jam yang laluRI Ditawari Jadi Anggota Tetap Organisasi Penerbangan Sipil Internasional
Sekitar 6 Jam yang laluAturan Baru, Kapasitas Penumpang KRL Naik Menjadi 80 Persen
Sekitar 6 Jam yang laluKendalikan PMK, Kementan Kirim Obat-obatan dan APD ke Beberapa Wilayah
Sekitar 8 Jam yang laluProduk UMKM Fesyen Asal Jakarta Tembus Pasar Panama
Sekitar 8 Jam yang laluKontribusi BUMN ke Negara Capai Rp371 Triliun di 2021
Sekitar 8 Jam yang laluPetani Bisa Mudah Dapat Pupuk Lewat Aplikasi Rekan
Sekitar 9 Jam yang laluPorsi Saham Pemerintah di Garuda Indonesia Bakal Dikurangi Pasca PKPU
Sekitar 9 Jam yang laluTantangan Bagi Perempuan untuk Jadi Pemimpin
Sekitar 9 Jam yang laluErick Thohir Target Pekerja Milenial di BUMN Capai 80 Persen
Sekitar 9 Jam yang laluErick Thohir Sebut Pergantian Direksi Bukan Solusi Atasi Kebakaran Kilang Balikpapan
Sekitar 11 Jam yang laluPelonggaran Penggunaan Masker Dorong Pemulihan Sektor Pariwisata
Sekitar 11 Jam yang laluBenarkah Harga Pertalite Bakal Naik? Ini Kata Erick Thohir
Sekitar 11 Jam yang laluPembangunan Kereta Cepat Jakarta-Bandung Capai 83,19 Persen
Sekitar 11 Jam yang laluKejagung Jebloskan Lin Che Wei, Tersangka Kasus Ekspor CPO ke Rutan Salemba
Sekitar 1 Hari yang laluBlusukan ke Bogor, Jokowi Tinjau Harga Minyak Goreng di Pasar dan Bagikan Bansos
Sekitar 1 Hari yang laluKejagung Tetapkan Lin Che Wei Tersangka Kasus Ekspor CPO, Ini Perannya
Sekitar 1 Hari yang laluAksi Petani Sawit Protes Larangan Ekspor Minyak Goreng dan CPO
Sekitar 1 Hari yang laluBenarkah Harga Pertalite Bakal Naik? Ini Kata Erick Thohir
Sekitar 11 Jam yang laluInflasi Indonesia 2022 Diproyeksi Bisa Capai 6 Persen, ini Alasannya
Sekitar 5 Hari yang laluKonsumsi Pertalite Naik 46 Persen Saat Arus Mudik Lebaran 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluSyarat Target Pertumbuhan Ekonomi 2022 5,2 Persen Bisa Tercapai
Sekitar 1 Minggu yang laluRatusan Pejuang Ukraina Menyerah usai Dikepung Rusia di Pabrik Baja Azovstal
Sekitar 17 Jam yang laluProfesor Biologi Ukraina Ubah Gudang Sayuran Jadi Bunker
Sekitar 1 Hari yang laluKonflik Rusia-Ukraina Rugikan Indonesia, Neraca Perdagangan Alami Defisit
Sekitar 1 Hari yang laluMcDonald's Tutup Seluruh Restorannya di Rusia
Sekitar 1 Hari yang laluSurvei SMRC: Kepuasan Publik ke Jokowi Naik jadi 76,7% karena Mudik
Sekitar 8 Jam yang laluSatgas Covid-19: Mobilitas Naik Tapi Tak Diikuti Kenaikan Kasus Positif Sejak Maret
Sekitar 9 Jam yang laluPelonggaran Aturan PPLN, Satgas: Tak Ada Kewajiban PCR 2X24 Jam dari Negara Asal
Sekitar 10 Jam yang laluSurvei SMRC: 47 Persen Warga Memenuhi Persyaratan Mudik 2022
Sekitar 6 Jam yang laluSurvei SMRC Terbaru: 88% Pemudik Puas Pelayanan Transportasi Umum Selama Lebaran 2022
Sekitar 7 Jam yang laluPer 10 Mei, KAI Tolak Berangkatkan 707 Penumpang Terkait Covid-19
Sekitar 1 Minggu yang laluFrekuensi Belanja Masyarakat Meningkat Tajam di Ramadan 2022
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami