Merdeka.com - KAI daerah operasi 1 Jakarta menyediakan 745.622 tiket untuk libur Natal dan Tahun Baru (Nataru). Hingga Senin (5/12) pemesanan tiket kereta api jarak jauh telah terjual sebanyak 127.092 tiket.
Kepala Humas PT KAI Daop 1 Jakarta, Eva Chairunisa menyampaikan jumlah tiket yang akan dijual akan terus ditambah dikarenakan penjualan masih berlangsung secara online.
"KAI berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan karena tiket KA masa Libur Natal dan Tahun Baru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih," ujar Eva, Senin (5/12).
Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat melalui jalur online yakni Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS. Selain pengecekan ketersediaan tiket Aplikasi KAI Access juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket. Selain melalui aplikasi pemesanan tiket juga dapat dilakukan melalui agen resmi penjualan online dan retail yang sudah bekerjasama dengan KAI.
Eva menyampaikan, berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022, sebanyak 20.557 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.
Adapun terdapat sejumlah kota tujuan favorit penumpang KAJJ seperti diantaranya Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun sedangkan untuk jarak dekat yakni Cirebon serta Bandung. Pada libur natal dan tahun baru ini, KAI menerapkan masa angkutan selama 18 hari mulai dari tanggal 22 Desember 2022 s.d 8 Januari 2023.
Eva juga mengingatkan, kepada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket agar terhindar dari resiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.
Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :
1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan
Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.
Baca juga:
Kereta Api Makassar-Parepare Gratis Sampai Akhir Desember 2022
Uji Coba KA Makassar-Parepare, Menhub Budi: Cita-Cita Presiden Buat Trans Sulawesi
Pembangunan Jalur Ganda Kereta Api Solo Ditargetkan Rampung April 2024
DAOP 6 Yogyakarta Siapkan 9 Kereta Api Tambahan Libur Nataru, Ini Daftarnya
Kembali Digunakan sebagai Angkutan Nataru, Ini Fakta Menarik KA Baturraden Ekspress
Aksi Penumpang Ini Kocak, Kereta Terhenti Malah Jajan Tahu Bulat
Advertisement
Bocoran Sri Mulyani: Pemerintah Segera Umumkan Pandemi Covid-19 Berakhir
Sekitar 8 Jam yang laluWamen BUMN Beberkan Keuntungan Sinergi RSPP dengan Mayo Clinic Amerika Serikat
Sekitar 8 Jam yang laluUMKM Binaan BUMN Bakal Diboyong ke Pameran Luar Negeri, Termasuk Arab Saudi & Belanda
Sekitar 9 Jam yang laluAturan Erick Thohir: Belanja BUMN di Bawah Rp14 Miliar Harus Mengutamakan UMKM
Sekitar 10 Jam yang laluCerita PNS Gadai SK untuk Kredit Rumah: Sisa Gaji Tinggal Rp1 Juta per Bulan
Sekitar 10 Jam yang laluDukung Ketahanan Pangan, Pupuk Indonesia Pertahankan Peringkat AAA dari Fitch Ratings
Sekitar 11 Jam yang laluBegini Cara Mendaftar Sambungan Jargas untuk Rumah Tangga dan UMKM di Yogyakarta
Sekitar 11 Jam yang laluIkut Arahan Erick Thohir, UMKM Binaan BUMN Bakal Mejeng di Sarinah Setiap Bulan
Sekitar 11 Jam yang laluPasokan Semen di Indonesia Berlebih, Produksi 120 Juta Ton & Kebutuhan 62 Juta Ton
Sekitar 11 Jam yang laluLion Air Selidiki Insiden Pesawat Tabrak Atap Garbarata Bandara Mopah Merauke
Sekitar 11 Jam yang laluKemenko Perekonomian: Penahanan Dolar Hasil Ekspor 3 Bulan Bukan Kontrol Devisa
Sekitar 12 Jam yang laluKekhawatiran Pembukaan Ekonomi China Tak Berdampak Signifikan ke RI
Sekitar 13 Jam yang laluBripka HK Ditetapkan Menjadi Tersangka Kasus Selingkuhi Istri Hingga KDRT
Sekitar 2 Jam yang laluPolisi Bali Tertidur di Pinggir Jalan, Motor Raib Digondol Maling
Sekitar 7 Jam yang laluPengajuan Pelat RF, QH dan IR Dibuka Lagi Februari 2023, Tidak untuk Mobil Pribadi
Sekitar 15 Jam yang laluDetik-detik Polisi Bersenpi Laras Panjang Bekuk Preman Resahkan Sopir Truk di Jakbar
Sekitar 17 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 9 Jam yang laluSoal Isu 'Gerakan Bawah Tanah' Kasus Sambo, Mahfud: Tunggu Vonis
Sekitar 14 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluBesok, Hendra Kurniawan Cs Dengar Tuntutan Jaksa Terkait Obstruction Of Justice
Sekitar 9 Jam yang laluCEK FAKTA: Hoaks Presiden Jokowi Bebaskan Bharada E dari Jerat Hukum
Sekitar 17 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Eliezer Minta Maaf ke Ayah, Karena Peristiwa Ini Harus Kehilangan Pekerjaan
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Emosi Eliezer ke Sambo "Bharada Pangkat Rendah, Saya Diperalat Jenderal"
Sekitar 18 Jam yang laluVIDEO: Judul Pleidoi Bharada E "Apa Harga Kejujuran Harus Dibayar 12 Tahun Penjara"
Sekitar 18 Jam yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Hari yang lalu5 Juta Dosis Vaksin IndoVac Sudah Disebar ke Masyarakat, 2 Juta Sudah Disuntikkan
Sekitar 2 Hari yang laluKronologis Perusakkan Bus Arema FC oleh Oknum Suporter: Dilempar Batako dan Dikejar Pakai Motor
Sekitar 6 Jam yang laluBRI Liga 1: Luis Milla Happy Bisa Reuni dengan Rezaldi Hehanussa di Persib
Sekitar 8 Jam yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen NegaraMoch N. Kurniawan
Dosen Ilmu Komunikasi Swiss German University
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami