Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental

Larangan jual minuman alkohol di minimarket dianggap revolusi mental bir. REUTERS/Tim Chong/Files

Merdeka.com - Kebijakan Menteri Perdagangan (Mendag) Rachmat Gobel melarang minimarket dan toko pengecer di seluruh Indonesia menjual minuman beralkohol 5 persen dinilai sebagai salah satu bentuk revolusi mental. Sebab, selama ini sudah ada larangan menjual minuman beralkohol tetapi pemilik minimarket dan toko pengecer tidak pernah mengindahkan aturan ini.

"Bagi saya keputusan Mendag ini bentuk revolusi mental. Ada yang salah dengan para produsen dan pemilik minimarket dan toko pengecer yang sepertinya tidak punya beban moral menjual miras kapan saja, di mana saja, dan kepada siapa saja, bahkan ke anak SMP sekalipun," ujar Ketua Gerakan Nasional Anti Miras (Genam) Fahira Idris yang ditemui di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Jumat (31/1).

Fahira meyakini, larangan ini bakal menjaga mental generasi muda sebagai penerus bangsa yang berkarakter, sehat badan dan pikiran. Dari data Genam, kata dia, 18.000 nyawa melayang tiap tahun karena miras.

"Mayoritas itu remaja kita, baik meninggal akibat faktor kesehatan penurunan moral, seks bebas, prostitusi, maupun korban yang meninggal akibat tindakan kriminal yang dilakukan orang di bawah pengaruh alkohol. Mulai dari pencurian, penjambretan, perampokan, perkosaan, kekerasan seksual, KDRT, perkelahian, tawuran, hingga pembunuhan maupun kecelakaan," kata dia.

Dapat disimpulkan miras merupakan mesin pembunuh dan punya dampak yang tidak kalah dari narkoba karena bukan hanya membunuh si peminum tetapi juga membunuh orang lain.

"Sudah begitu banyak anak dan remaja kita yang kehilangan masa depannya akibat miras. Bayangkan nasib bangsa ini ke depan jika dipimpin oleh orang-orang yang sudah terkontaminasi minol/ miras. Kita akan jadi bangsa yg lemah. Indonesia terancam kehilangan satu generasi akibat minol (minuman beralkohol)/miras (minuman keras)," ucap dia.

Seperti diketahui, Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) 06/M-DAG/PER/1/2015 tentang pengendalian dan pengawasan terhadap pengadaan, peredaran, dan penjualan minuman beralkohol. Aturan ini menggantikan Permendag Nomor 20/M-DAG/PER/2014.

Salah satu poin yang menjadi sorotan adalah larangan bagi minimarket menjual minuman beralkohol kadar 5 persen. Di permendag sebelumnya, minimarket masih diperbolehkan dijual di supermarket dan minimarket.

(mdk/noe)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP