Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Kemenkop UKM: Jumlah koperasi tidak aktif menurun

Kemenkop UKM: Jumlah koperasi tidak aktif menurun Koperasi. ©blogspot.com

Merdeka.com - Deputi Bidang Kelembagaan Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Choirul Djamhari mengakui, jumlah koperasi tidak aktif menurun berdasarkan data yang diperoleh dari dinas koperasi provinsi di seluruh Indonesia. Dari kisaran 62 ribu, menurun hingga 58 ribu. Bahkan, data terakhir menyebutkan, jumlah koperasi tidak aktif di Indonesia sekitar 49 ribu.

"Bisa jadi, penurunan jumlah tersebut karena koperasi-koperasi yang dinilai tidak aktif itu bangkit kembali dengan melakukan revitalisasi, restrukturisasi, serta penataan kembali organisasi," kata Choirul dalam rapat temu konsultasi dengan aparat dinas dalam rangka sinkronisasi penataan kelembagaan koperasi di Jakarta, Kamis (3/3).

Choirul menambahkan, beberapa koperasi yang tidak aktif kini dilebur menjadi satu koperasi baru yang aktif. "Meski jumlahnya tidak besar, namun fenomena itu fakta terjadi di beberapa daerah," terangnya.

Dirinya menyatakan akan segera melakukan terobosan terhadap koperasi di Indonesia. Terkait rendahnya realisasi pembubaran koperasi di Indonesia, karena definisi koperasi tidak aktif yang berbeda-beda di setiap daerah. "Memang, kita akui, landasan hukum pembubaran koperasi yaitu Pasal 47 UU Nomor 25/1992 dan Permen 269 prosesnya rumit, sangat hierarki, dan makan waktu lama," jelasnya.

Lanjut dia, tidak semua daerah menyiapkan anggaran pendapatan belanja daerah (APBD) terkait pembubaran koperasi. Biaya penelitian, klarifikasi hingga pengecekan lapangan seluruhnya membutuhkan biaya yang tidak ada di APBD.

Sementara itu, Sekretaris Kemenkop UKM Agus Muharram menyebutkan, sejumlah hal yang perlu diperhatikan dalam penguatan kelembagaan koperasi. Pertama, terkait landasan hukumnya. "UU koperasi yang baru sedang dalam proses, dan mudah-mudahan Mei ini sudah ada UU koperasi yang baru," harapnya.

Langkah selanjutnya ialah mengenai badan hukum koperasi. ‎"Kalau yang terbukti tidak aktif selama dua tahun tidak RAT, ya bubarkan saja, agar segera tuntas masalah ini," tegasnya.

Agus menyebutkan, kriteria pembubaran yang tertuang dalam SK pemda mencakup persyaratan-persyaratan koperasi dan kaidah-kaidah berkoperasi. "Kalau bisa, dalam SK pembubaran itu harus dengan catatan, apabila direspon dengan bukti-bukti kuat, maka pembubaran koperasi itu bisa dibatalkan," terangnya.

Ketiga ialah bagaimana membangun koperasi berkualitas. Dirinya mengatakan, izin pendirian koperasi baru harus dipermudah secara online, selain pembubaran koperasi tidak aktif. ‎Langkah keempat ialah mengenai tata laksana koperasi (AD/ART) harus jelas.

"Kelima, penguatan kelembagaan koperasi itu dari sisi anggotanya. Harus ada transaksi antara koperasi dan anggota, pelatihan anggota, dan program pendampingan," pungkasnya. (mdk/hrs)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP