Kemenhub jamin tak ada penilangan taksi online saat operasi simpatik
Merdeka.com - Kementerian Perhubungan bersama dengan kepolisian telah memberlakukan operasi simpatik sejak awal Februari 2018, untuk mengevaluasi Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 108 Tahun 2017 tentang Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek.
Direktur Angkutan dan Multimoda Ditjen Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Cucu Mulyana mengatakan nantinya laporan hasil operasi simpatik tersebut akan dijadikan bahan evaluasi implementasi Permenhub 108 Tahun 2017. Meski begitu, hingga saat ini pihaknya belum menerima laporan terkait hasil operasi simpatik.
"Daerah belum menyampaikan hasil operasi simpatiknya," kata Cucu saat ditemui dalam sebuah acara diskusi di kawasan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jumat (9/2).
Dia pun menjamin selama operasi simpatik tidak akan ada pengemudi taksi online yang ditilang dengan alasan belum memenuhi syarat yang tertuang dalam Permenhub tersebut, yaitu kepemilikan SIM A umum, uji kendaraan berkala (KIR) dan penempelan stiker di bagian muka dan belakang mobil.
Namun, jika pengemudi melanggar lalu lintas, maka penilangan tidak akan berlaku. "Dalam masa operasi simpatik tetap ditegur, teguranya tertulis ada," ujarnya.
Dia berharap semua pengemudi taksi online bisa segera melengkapi kekurangannya. Sejauh ini, sebagian besar pengemudi masih belum memiliki SIM A umum.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
4 Modus Penipuan Online yang Wajib Diwaspadai, Yuk Kenali Saluran Informasi dan Kanal Komunikasi Resmi Blibli
Blibli mengajak masyarakat lebih waspada dengan mengenali saluran informasi dan kanal komunikasi resmi Blibli.
Baca SelengkapnyaPolisi Ancam Jemput Paksa Siskaeee Jika Kembali Mangkir Pemeriksaan
Siskaeee sedianya dipanggil untuk dimintai keterangan sebagai tersangka pada Senin 15 Januari 2024 kemarin. Namun Siskaeee mangkir.
Baca SelengkapnyaHakim Tolak Praperadilan Aiman Witjaksono, Tegaskan Penyitaan Handphone dan Akun Medsos Sah
Aiman sebelumnya penyitaan handphone hingga akun email dan Instagramnya oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Enam Aplikasi Travel Agent Terancam Diblokir, Begini Respons Menparekraf
Kementerian Komunikasi dan Informatika telah melayangkan surat peringatan kepada 6 Online Travel Agent
Baca SelengkapnyaBAKTI Bakal Kerahkan Satelit Internet ke 80 Ribu Lokasi TPS di Wilayah 3T
BAKTI Kementerian Kominfo menerima usulan sekitar 80.000 titik penyediaan akses internet dari KPU.
Baca SelengkapnyaSinggung TikTok, Wamendag: Media Sosial Tidak Boleh Berjualan, Sudah Diatur Permendag Nomor 31
Kemendag menyatakan telah memberikan waktu tiga bulan kepada TikTok untuk memisahkan transaksi di media sosial.
Baca SelengkapnyaRespons Melki Dinonaktifkan dari Ketua BEM UI, Benarkah Buntut Kritik Pemerintah?
Tudingan Melki melakukan kekerasan seksual pertama kali ramai diperbincangkan di media sosial setelah diunggah akun @BulanPemalu.
Baca SelengkapnyaHandphone Disita Penyidik, Aiman Ketar-Ketir Pemberi Info Netralitas Aparat Terbongkar
Aiman menjalani pemeriksaan selama 12 jam sebagai saksi kasus dugaan penyebaran berita bohong.
Baca SelengkapnyaUsai Kabur, Sopir Truk Tambang Tewaskan Ibu-Anak di Parungpanjang Serahkan Diri & jadi Tersangka
Truk yang terlibat kecelakaan tersebut diketahui melanggar aturan operasional angkutan khusus tambang.
Baca Selengkapnya