Kemendag jamin pasokan bahan pokok ke pasar tradisional lancar
Merdeka.com - Kementerian Perdagangan (Kemendag) telah menjamin pasokan bahan pokok khusus di pasar rakyat aman dan terjangkau. Hal ini diketahui usai adanya kerja sama antara pemerintah dan pengusaha pasar tradisional.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita berharap kesepakatan tersebut membuat harga bahan pokok di pasar rakyat atau pasar tradisional bisa sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) khususnya untuk komoditas yang diatur oleh pemerintah beberapa waktu lalu.
"Jangan sampai pasokan di pasar rakyat terganggu. Bahan pokok, khususnya minyak goreng, gula, daging beku yang dijual sesuai HET, juga akan disalurkan ke pasar-pasar rakyat seluruh Indonesia. Jadi tidak hanya ke ritel modern," ujar Enggartiasto dikutip Antara, Selasa (13/6).
Kemendag melakukan fasilitasi penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Ikatan Pedagang Pasar Tradisional (IKAPPI) dan Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), masing-masing dengan Bulog, Gabungan Industri Minyak Nabati Indonesia (GIMNI), dan Asosiasi Distributor Daging Indonesia (ADDI).
Dalam MoU IKAPPI dan APPSI dengan Bulog, harga jual eceran maksimal di pedagang pasar rakyat untuk komoditi beras Rp 9.500 per kilogram, gula Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, bawang merah Rp 32.000 per kilogram, dan bawang putih Rp 30.000 per kilogram.
"Bulog tidak akan menyalurkan bahan pokok ke ritel modern karena harganya berbeda," kata Enggartiasto.
MoU tersebut juga menghubungkan langsung pedagang pasar rakyat dengan produsen serta asosiasi bahan pokok agar distribusinya menjadi lebih merata dan memotong mata rantai perdagangan yang selama ini dinilai terlalu panjang. Ketentuan tersebut mulai diberlakukan serentak di seluruh Indonesia sejak 12 Juni 2017.
Sebelumnya, telah ditetapkan HET di ritel modern untuk komoditas gula sebesar Rp 12.500 per kilogram, minyak goreng kemasan sederhana Rp 11.000 per liter, dan daging beku dengan harga maksimal Rp 80.000 per kilogram.
(mdk/sau)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Khusus industri minuman, Kemenperin menargetkan penggunaan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) bahan baku menjadi 25 persen.
Baca SelengkapnyaIni dilakukan karena Pemerintah tidak ingin harga pangan membebani masyarakat saat bulan puasa.
Baca SelengkapnyaKemendag mendorong pemanfaatan akses pasar jasa yang dihasilkan dari perundingan perdagangan internasional..
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah membantah kenaikan harga dan kelangkaan beras karena program bansos pangan yang aktif dibagikan belakangan ini.
Baca SelengkapnyaPemerintah terus mendorong penyaluran beras SPHP ke Pusat Induk Beras Cipinang (PIBC) untuk di distribusikan ke pasar tradisional maupun retail modern.
Baca SelengkapnyaDengan adanyan bantuan permodalan dari BRI, industri kain tradisional khas Klaten bisa terus lestari.
Baca SelengkapnyaSejumlah pedagang sembako juga menolak rencana pelarangan penjualan rokok eceran atau ketengan.
Baca SelengkapnyaKemenKopUKM berkewajiban mengembangkan UMKM dan berada pada gelanggang persaingan yang sehat.
Baca SelengkapnyaBaik bagi pelaku usaha, maupun masyarakat sebagai konsumen akhir.
Baca Selengkapnya