Jumlah Pendaftar Sertifikasi Halal Capai 4.464 di Semester I-2020
Merdeka.com - Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Sukoso, mencatat jumlah pendaftar sertifikasi halal semester I-2020 hanya mencapai 4.464 pendaftar, menurun dibandingkan semester yang sama di tahun lalu. Hal ini dikarenakan dampak pandemi corona dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
“Adapun distribusi pendaftaran sertifikasi halal berdasarkan periode triwulan 2020 Januari-Maret 3.016 pendaftar, April-juni 848 pendaftar, Juli-Agustus 600 pendaftar, total 4.464 pendaftar. Data tersebut mengalami penurunan dari Februari-Mei 2020 karena pandemi covid-19 dan dampak PSBB," kata Sukoso dalam penandatangan Nota Kesepahaman sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, di Kementerian Agama, Kamis (13/8).
Dia menambahkan, data masuk pendaftar sertifikat halal sejak Oktober 2019 sesuai amanah UU no 33 tahun 2019 bahwa sertifikasi halal 5 tahun wajib dilaksanakan. Adapun rincian sertifikasi yang masuk pada 17 OKtober 2019 sampai 12 Agustus 2020, di antaranya usaha mikro kecil berjumlah 5.085 pendaftar, usaha menengah 1.198 pendaftar, perusahaan besar 880 pendaftar.
Sementara data sertifikasi halal sudah selesai dan diterimakan kepada para pelaku usaha baru 296 sertifikat yang sudah tersebar di seluruh provinsi di Indonesia.
Dengan demikian, penandatangan Nota Kesepahaman Tentang Fasilitasi Sertifikasi Produk Halal Bagi Pelaku Usaha Mikro dan Kecil dengan 9 Kementerian dan Lembaga diharapkan bisa memberikan bantuan kepada usaha mikro dan kecil (UMK). Sebab, sektor tersebut paling terdampak virus corona.
"Tujuan penandatangan nota kesepahaman dalam menindaklanjuti memfasilitasi sertifikasi halal bagi usaha mikro dan kecil, yakni pedoman bagi para pihak dalam langkah memfasilitasi penyelenggaraan sertifikasi halal dalam bentuk dukungan kebijakan program dan anggaran," ujarnya.
Lanjutnya, tahap sosialisasi, serta pendampingan sertifikasi halal, pembiayaan pengurusan sertifikasi halal, pendataan koordinasi pembinaan pelaku usaha mikro dan kecil sesuai dengan tugas, fungsi dan wewenang para pihak dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan dan prinsip tata Kelola pemerintahan yang baik atau good governance.
Reporter: Tira Santia
Sumber: Liputan6.com
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Indonesia merupakan negara dengan jumlah penduduk muslim terbanyak kedua di dunia dengan 86,7% populasi beragama muslim.
Baca SelengkapnyaPemerintah akan mulai memberlakukan kewajiban sertifikasi halal pada 18 Oktober 2024 mendatang
Baca SelengkapnyaPresiden Joko Widodo (Jokowi) telah memutuskan untuk menunda kewajiban sertifikasi halal bagi produk UMKM jadi 17 Oktober 2026 mendatang.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Aturan pedagang ayam potong wajib mengantongi sertifikat halal ini merupakan upaya pemerintah untuk melindungi masyarakat sebagai konsumen.
Baca SelengkapnyaMenurut Zulhas, kebijakan ini diterapkan demi konsumen di Indonesia. Mereka berhak mendapatkan produk yang tidak hanya halal, tetapi juga aman dan sehat.
Baca SelengkapnyaRiza menilai, yang harusnya menjadi hal penting di pemerintah yaitu terus fokus mengawal dan mendorong produktivitas UMKM.
Baca SelengkapnyaSanksi tersebut diterapkan sesuai dengan ketentuan yang ada di dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021.
Baca SelengkapnyaKehalalan suatu produk tidak hanya meliputi makanan, minuman, obat-obatan, kosmetik, tapi juga peralatan rumah tangga meliputi seluruh produk yang dipakai.
Baca SelengkapnyaWapres menyebut sertifikat halal kini menjadi mandatory, sehingga tidak ada istilah menunda melainkan berproses.
Baca Selengkapnya