Ini 5 Lokasi Uji Coba Pembatasan LPG 3 Kg, Warung Kecil Tak Boleh Jual
Merdeka.com - Pemerintah berencana akan membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tidak ada lagi.
Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembatasan penjualan LPG 3 kg saat ini sedang diujicobakan di lima kecamatan. Antara lain Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.
"Uji coba di lima wilayah ini," kata Irto kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).
Saat ini, pihaknya masih menunggu masa uji coba berakhir, namun Irto enggan membeberkan batas masa uji coba tersebut. Dia hanya menyebut setelah uji coba berakhir Pertamina akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.
Sambil menunggu hasil evaluasi, Pertamina sedang melakukan penyesuaian kepada pada sub penyalur gas LPG 3 Kg resmi. Setidaknya jumlah agen resmi Pertamina tercatat sudah lebih dari 220 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia. "Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dai 220 ribu," kata Irto.
Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon. "Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan," kata dia.
Adanya kebijakan pembatasan penjualan LPG tersebut, Pertamina akan melakukan pengkajian untuk menambah lagi agen-agen resmi. Agar memudahkan masyarakat membeli gas LPG bersubsidi saat kebijakan resmi diterapkan. "Masih kita review (penambahan penyalur resmi LPG bersubdisi)," pungkasnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 Kg.
Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.
"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1).
Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 Kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.
"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.
Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.
Baca SelengkapnyaPemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.
Baca SelengkapnyaSampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.
Baca SelengkapnyaPertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.
Baca SelengkapnyaPertamina terus memantau kebutuhan LPG 3 Kg hingga masa libur Lebaran selesai.
Baca SelengkapnyaPertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.
Baca SelengkapnyaJika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.
Baca Selengkapnya