Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ini 5 Lokasi Uji Coba Pembatasan LPG 3 Kg, Warung Kecil Tak Boleh Jual

Ini 5 Lokasi Uji Coba Pembatasan LPG 3 Kg, Warung Kecil Tak Boleh Jual Elpiji 3 Kg. ©2017 Merdeka.com

Merdeka.com - Pemerintah berencana akan membatasi penjualan gas elpiji atau LPG 3 kilogram (kg) hanya pada penyalur-penyalur resmi. Artinya penyaluran melalui pengecer seperti warung-warung kecil tidak ada lagi.

Sekretaris Perusahaan Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting mengatakan pembatasan penjualan LPG 3 kg saat ini sedang diujicobakan di lima kecamatan. Antara lain Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang dan Kecamatan Cipondoh Kota Tangerang Selatan, Kecamatan Ngalian Kota Semarang, Kecamatan Batu Ampar Kota Batam dan Kecamatan Mataram, Kota Mataram.

"Uji coba di lima wilayah ini," kata Irto kepada merdeka.com, Jakarta, Jumat (13/1).

Saat ini, pihaknya masih menunggu masa uji coba berakhir, namun Irto enggan membeberkan batas masa uji coba tersebut. Dia hanya menyebut setelah uji coba berakhir Pertamina akan melakukan evaluasi terlebih dahulu.

Sambil menunggu hasil evaluasi, Pertamina sedang melakukan penyesuaian kepada pada sub penyalur gas LPG 3 Kg resmi. Setidaknya jumlah agen resmi Pertamina tercatat sudah lebih dari 220 ribu yang tersebar di seluruh Indonesia. "Sub penyalur atau pangkalan sudah lebih dai 220 ribu," kata Irto.

Selain itu, selama tahun 2022 juga terdapat tambahan agen baru sebanyak 22 ribu. Agen-agen baru ini juga ikut melakukan penyesuaian untuk menjadi agen resmi gas LPG melon. "Tahun 2022 saja ada penambahan 22 ribu sub penyalur atau pangkalan," kata dia.

Adanya kebijakan pembatasan penjualan LPG tersebut, Pertamina akan melakukan pengkajian untuk menambah lagi agen-agen resmi. Agar memudahkan masyarakat membeli gas LPG bersubsidi saat kebijakan resmi diterapkan. "Masih kita review (penambahan penyalur resmi LPG bersubdisi)," pungkasnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM, Tutuka Ariadji mengatakan, target pembatasan itu akan dilakukan secara bertahap. Seiring dengan pendataan masyarakat yang dinilai pantas membeli LPG bersubsidi 3 Kg.

Dengan demikian, pemerintah meminta Pertamina untuk meningkatkan pengawasan di lapangan dari tingkat agen hingga pangkalan. Menteri ESDM Arifin Tasrif sendiri disebut telah mengirimkan surat terkait hal tersebut.

"Kita sudah ada surat dari Pak Menteri ke Pertamina untuk memperhatikan pengawasan itu, sampai ke konsumen," ujar Tutuka dalam keterangannya dikutip Kamis (12/1).

Tindak lanjut yang harus dilakukan Pertamina adalah menambah sub penyalur. Ke depan, tidak ada lagi pengecer karena masyarakat langsung membeli LPG 3 Kg ke sub penyalur. Agar data konsumen akurat, nantinya akan digunakan sistem informasi, tidak ada lagi pencatatan secara manual.

"Pencatatannya menggunakan sistem informasi, tidak manual. Nah kalau dari sub penyalur itu bisa tepat sasaran, kita bisa mengatakan sistem itu lebih baik karena sampai langsung ke konsumen," tegasnya.

Langkah ini merupakan salah satu upaya untuk menyalurkan LPG bersubsidi agar tepat sasaran. Mengacu pada data yang juga tengah dikumpulkan dan diperbarui pemerintah.

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya
Beli Gas LPG 3 Kg Wajib Terdata di Pertamina Mulai 1 Januari 2024, Begini Cara Daftarnya

Masyarakat yang belum terdata diimbau agar segera mendaftar sebelum melakukan pembelian LPG tabung 3 kg.

Baca Selengkapnya
Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP
Pertamina Diminta Turun Gunung Awasi Warung yang Masih Izinkan Beli LPG Tanpa KTP

Pemerintah terlah resmi mewajibkan pembelian LPG 3kg pakai KTP.

Baca Selengkapnya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya
Pendaftaran KTP untuk Beli Gas LPG 3 Kg Diperpanjang Sampai Bulan Mei, Ini Alasannya

Sampai 31 Desember 2023 baru 31,5 juta NIK yang telah terdaftar di sub penyalur atau pangkalan resmi LPG 3 kg.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong
Beli Gas 3 Kg Wajib Pakai KTP, Warga Ramai-Ramai Titip NIK ke Warung Kelontong

Mulai 1 Januari 2024 syarat pembelian gas LPG 3 Kg menggunakan Kartu Tanda Penduduk (KTP).

Baca Selengkapnya
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg
Ternyata Sangat Mudah, Begini Cara Daftar KTP agar Tetap Bisa Beli LPG 3 Kg

Pemerintah mengimbau masyarakat pengguna LPG subsidi 3 Kg untuk segera mendaftar melalui pangkalan LPG milik Pertamina.

Baca Selengkapnya
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali
Jelang Hari Raya Galungan, Pertamina Tambah dan Percepat Penyaluran LPG 3 Kg di Bali

Pertamina menjamin ketersediaan stok LPG di pangkalan-pangkalan resmi.

Baca Selengkapnya
Antisipasi Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 7,36 Juta Tabung LPG 3 Kg
Antisipasi Kebutuhan Lebaran, Pertamina Tambah 7,36 Juta Tabung LPG 3 Kg

Pertamina terus memantau kebutuhan LPG 3 Kg hingga masa libur Lebaran selesai.

Baca Selengkapnya
Pertamina Tambah Stok LPG hingga 394.000 Tabung di Jateng & DIY
Pertamina Tambah Stok LPG hingga 394.000 Tabung di Jateng & DIY

Pertamina Patra Niaga terus menambah persediaan LPG 3 kg untuk wilayah Jawa Tengah dan DIY.

Baca Selengkapnya
Subholding Gas Pertamina Kolaborasi Kembangkan Energi Bersih, Pengguna Gas Tabung Bisa Beralih ke Jargas
Subholding Gas Pertamina Kolaborasi Kembangkan Energi Bersih, Pengguna Gas Tabung Bisa Beralih ke Jargas

Jika peralihan pemanfaatan LPG 5 kg, 12 kg, maupun 50 kg dapat diganti dengan CNG, maka akan mendukung pemerintah dalam upaya mengurangi subsidi energi.

Baca Selengkapnya