Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Dibayarkan Juli, ini besaran gaji ke-13 non-PNS

Dibayarkan Juli, ini besaran gaji ke-13 non-PNS rupiah. shutterstock

Merdeka.com - Menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro telah menandatangani Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 98/PMK.05/2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Teknis Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Kepada Pimpinan dan Pegawai Non PNS Pada Lembaga Non Struktural.

Aturan ini sekaligus menindaklanjuti Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2016 tentang Pemberian Penghasilan Ketiga Belas Pimpinan dan Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada Lembaga Non Struktural (LNS).

Menurut PMK itu, Lembaga Non Struktural adalah lembaga yang dibentuk dengan Undang-Undang, Peraturan Pemerintah, atau Peraturan Presiden selain Kementerian atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian yang pembiayaannya dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Adapun pimpinan LNS adalah Ketua, Wakil Ketua, Anggota, atau Sekretaris lembaga tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut PMK ini, penghasilan ketiga belas bagi Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada Lembaga Non Struktural dibayarkan pada bulan Juli. Dalam hal pemberian penghasilan ketiga belas belum dapat dibayarkan pada bulan Juli, pembayaran sebagaimana dimaksud dilakukan setelah bulan Juli.

Dalam lampiran PMK itu disebutkan tabel Penghasilan Ketiga Belas untuk Pimpinan dan Pegawai Non PNS pada LNS, yaitu:

1. Pimpinan LNS Rp 24.980.000

2. Pegawai Non PNS Yang Menduduki Jabatan Non Struktural

– Setara Eselon I Rp 19.751.000

– Setara Eselon II Rp 15.488.000

– Setara Eselon III Rp 10.986.000

– Setara Eselon IV Rp 8.423.000

3. Pegawai Pelaksana Non PNS

I. Pendidikan SD/SMP/Sederajat

– masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.401.000

– masa kerja di atas 10 tahun s/d 20 tahun Rp 3.682.000

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.010.000

II. Pendidikan SMA/DI/Sederajat

– masa kerja s/d 10 tahun Rp 3.895.000

– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 4.244.000

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 4.652.000

III. Pendidikan DII/DIII/Sederajat

– masa kerja s/d 10 tahun Rp 4.356.000

– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 4.735.000

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 5.178.000

IV. Pendidikan S1/D-IV/Sederajat

– masa kerja s/d 10 tahun Rp 5.231.000

– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 5.683.000

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 6.211.000

V. Pendidikan S2/S3/Sederajat

– masa kerja di atas 10 tahun Rp 6.162.000

– masa kerja di atas 10 tahun–20 tahun Rp 6.633.000

– masa kerja di atas 20 tahun Rp 7.183.000

"Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 14 beleid yang telah diundangkan oleh Dirjen Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM Widodo Ekatjahjana pada 20 Juni 2016 itu seperti dikutip dari situs Setkab di Jakarta, Kamis (23/6).

(mdk/idr)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen
Kenaikan Gaji Pensiunan PNS Sebesar 12 Persen Belum Cair Hingga Saat Ini, Begini Penjelasan Taspen

Pemerintah masih menunggu penerbitan PP tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.

Baca Selengkapnya
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah
3.246 PNS Pindah ke Ibu Kota Baru Mulai Juli 2024, Dapat Isentif Tambahan dari Pemerintah

Averrouce mengatakan, tunjangan tambahan itu berbeda sifat dengan gaji PNS.

Baca Selengkapnya
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat
Gaji Pokok TNI Resmi Naik 8 Persen di 2024, Ini Rincian Besaran Terbaru Berdasarkan Pangkat

Dalam jenjang pangkat di TNI, terdapat beberapa golongan, yang mana di setiap golongan juga memiliki beberapa pangkat.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024
Info Terbaru: Pencairan Kenaikan Gaji PNS 8 Persen Dirapel ke Bulan Maret 2024

Perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN pusat dan daerah TNI Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiun sebesar 12 persen.

Baca Selengkapnya
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini
Kabar Baik: CPNS Tetap Dapat THR dan Gaji ke-13, tapi Nominalnya Cuma Segini

Nilai pencairan THR maupun Gaji ke-13 bagi para CPNS hanya sebesar 80 persen dari gaji pokok.

Baca Selengkapnya
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia
Ternyata, Segini Gaji Camat dan Lurah Se-Indonesia

Besaran gaji PNS berjenjang menyesuaikan golongan dan masa lama kerja atau dikenal dengan istilah masa kerja golongan (MKG).

Baca Selengkapnya
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024
Jadi ‘Pekerjaan Idaman’ di Media Sosial, Ini Tugas dan Gaji Anggota KPPS 2024

Di media sosial, muncul lelucon satir dengan narasi menjadi anggota KPPS setara dengan anggota Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Baca Selengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya
Gaji PPPK Naik per Januari 2024, Ini Daftar Lengkapnya

Aturan kenaikan gaji PPPK diatur dalam Perpres Nomor 11 Tahun 2024.

Baca Selengkapnya
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini
Gaji TNI/Polri dan PNS Naik 8 Persen Mulai Awal Tahun 2024, Nominalnya Jadi Segini

Jokowi berharap gaji PNS dapat meningkatkan kinerja serta akselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Baca Selengkapnya