Citibank siasati larangan penerbitan kartu kredit
Merdeka.com - Mengakali sanksi yang diberikan oleh Bank Indonesia, Citi Indonesia meluncurkan produk baru Citibank Ready Credit yang memberikan fasilitas bebas biaya.
Produk dikatakan ini bebas iuran tahunan, bebas biaya administrasi, bebas biaya tarik tunai, bebas biaya transfer antar bank, bebas biaya pelunasan cicilan tetap sebelum jatuh tempo, serta bebas biaya penalti jika cicilan dilunasi sekaligus.
Produk ini berupa pinjaman revolving/overdraft tanpa agunan dalam bentuk kartu yang dapat digunakan untuk pembayaran maupun penarikan tunai tanpa biaya di ATM Citibank dengan jumlah penarikan tunai maksimal Rp 10 juta per hari dan ATM BCA dengan jumlah penarikan tunai maksimal Rp 5 juta per hari, ATM berlogo PLUS untuk penarikan tunai di luar negeri.
"Hal ini didasari oleh adanya peningkatan kebutuhan bagi masyarakat terutama dalam hal pendanaan yang tidak mengganggu cash flow dan target perencanaan keuangan mereka," ujar Consumer Business Manager Citi Indonesia, Joel Kornreich, di Jakarta, Rabu (18/4).
Dijelaskan bahwa nasabah dapat memilih cara pembayaran minimum 6 persen (credit revolving) atau cicilan tetap 36 bulan dan pembayaran dapat dilakukan melalui ATM Citibank, ATM bank rekanan, Kantor Pos atau debit langsung dari rekening Citibank pengguna.
"Berbeda dengan KTA biasa, plafon Citibank Ready Credit ini akan kembali terisi setelah pembayaran diterima dan pengguna dapat kembali melakukan pengambilan dana tunai,"
Citibank Ready Card ini memiliki 2 jenis fasilitas kredit cicilan tetap yaitu Ready Credit Installment Plan (RCIP) dengan fasilitas dana ditransfer langsung ke rekening pengguna dan Ready Credit Conversion (RCC) untuk mengubah penarikan tunai yang telah dilakukan pada bulan berjalan. Sedangkan persyaratannya adalah usia 21-65 tahun, berpenghasilan minimum Rp 60 juta per tahun, fotokopi KTP/Paspor dan fotokopi kartu kredit.
Seperti yang telah diketahui, dengan adanya kasus pembobolan dana nasabah oleh Melinda Dee dan beberapa kasus penagihan kartu kredit oleh debt collector kepada nasabah hingga tewas, BI memberikan pinalti kepada Citibank berupa larangan penerbitan kartu kredit selama dua tahun dan menambah nasabah prioritas selama setahun. (mdk/rin)
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya