Ciri-ciri iPhone yang Bakal Terimbas Pemblokiran Layanan
Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.
Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka semua smartphone yang dibeli dari luar negeri dan tidak memiliki garansi secara resmi akan diblokir. Termasuk juga smartphone iPhone.
"(iPhone juga bisa kena BM?) Setelah ke depan iya. Pokoknya yang tidak terdaftar di data base perindustrian ya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/10).
Janu tak memungkiri seluruh ponsel yang dibeli melalui online juga bisa dilakukan pemblokiran. Itu dikarenakan peredaran smartphone iPhone dapat dengan bebas dijual secara online, sementara garansi sendiri bukan secara resmi.
"Pokoknya nanti kan kita cek di Kemenperin nanti Go Id masih saya umpetin nanti kita bikin aplikasi 6 bulan lah bisa," jelas dia.
Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan, ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.
Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.
(mdk/bim)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Mengapa Apple memutuskan hal itu jika mereka benar-benar menghentikan pengembangan iPhone layar lipat?
Baca SelengkapnyaAdapun, handphone tersebut akan dimasukan ke dalam daftar barang bukti.
Baca SelengkapnyaDikutip dari laman CIRP – Apple Report dan GizChina, Kamis (7/3), banyak pemilik Android yang membeli iPhone yang bukan keluaran terbaru.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketika baru pertama kali dijual di Indonesia, harga iPhone 11 64 GB adalah Rp12.999.000,00.
Baca SelengkapnyaDiketahui sumur warga yang terletak di Kampung Kramat Rt.03 Rw.11 Kel.Cimpaeun Kec Tapos Kota Depokini memiliki kedalaman sekitar 10 meter.
Baca SelengkapnyaBerikut daftar HP selain iPhone 15 yang patut dipertimbangkan untuk di beli.
Baca SelengkapnyaKorban kritis terkena sabetan senjata tajam di perut dan tangan.
Baca SelengkapnyaSeorang anak hendak berniat membayar tagihan pembelian iPhone Rp 50 ribu di minimarket.
Baca SelengkapnyaBerikut adalah komponen yang disebut-sebut bakal disupport Samsung untuk Apple.
Baca Selengkapnya