Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Ciri-ciri iPhone yang Bakal Terimbas Pemblokiran Layanan

Ciri-ciri iPhone yang Bakal Terimbas Pemblokiran Layanan iphone. © Engadget.com

Merdeka.com - Pemerintah telah resmi mengeluarkan aturan tentang pemblokiran ponsel black market (BM) lewat International Mobile Equipment Identity (IMEI). Melalui kebijakan tersebut, ponsel BM tidak bisa lagi digunakan di Indonesia per April 2020.

Direktur Industri Elektronika dan Telematika Kementerian Perindustrian, R Janu Suryanto, mengatakan bahwa dengan adanya aturan tersebut maka semua smartphone yang dibeli dari luar negeri dan tidak memiliki garansi secara resmi akan diblokir. Termasuk juga smartphone iPhone.

"(iPhone juga bisa kena BM?) Setelah ke depan iya. Pokoknya yang tidak terdaftar di data base perindustrian ya," kata dia saat ditemui di Jakarta, Selasa (22/10).

Janu tak memungkiri seluruh ponsel yang dibeli melalui online juga bisa dilakukan pemblokiran. Itu dikarenakan peredaran smartphone iPhone dapat dengan bebas dijual secara online, sementara garansi sendiri bukan secara resmi.

"Pokoknya nanti kan kita cek di Kemenperin nanti Go Id masih saya umpetin nanti kita bikin aplikasi 6 bulan lah bisa," jelas dia.

Sebelumnya, Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, aturan ini tidak akan mengganggu pedagang. Sebab, yang akan diblokir hanya ponsel BM. Sedangkan, ponsel yang legal dan terdaftar tidak akan diblokir.

Jika diberlakukan, aturan IMEI akan jadi dasar hukum operator telekomunikasi untuk melakukan pembatasan layanan telekomunikasi terhadap ponsel black market dengan nomor IMEI tidak terdaftar di Kemenperin.

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP