Bus Pariwisata Masuk Jurang di Tegal, Ini Besaran Santunan & Asuransi untuk Korban
Merdeka.com - PT Jasa Raharja memastikan seluruh korban kecelakaan bus di wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah, menerima santunan. Sebagaimana diketahui, setiap kecelakaan yang melibatkan kendaraan pribadi, angkutan umum, hingga pejalan kaki akan ditanggung oleh Jasa Raharja, sebagai asuransi milik negara.
"Asuransi Jasa Raharja adalah asuransi sosial milik negara (BUMN) yang bertanggung jawab mengelola asuransi kecelakaan lalu lintas bagi penumpang baik angkutan umum, kendaraan pribadi, maupun pejalan kaki," demikian penjelasan yang dikutip melalui situs Otoritas Jasa Keuangan, Selasa (9/5).
Jaminan terhadap pengguna angkutan umum, kendaraan pribadi, hingga pejalan kaki, diatur dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 1964 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1965 tentang Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan.
Merujuk kepada kecelakaan bus di Guci, Tegal, Jawa Tengah, nilai santunan yang akan diterima para korban akan berbeda. Nilai santunan yang dibayarkan bagi korban kecelakaan lalu lintas jalan telah diatur berdasarkan keputusan Menteri Keuangan RI Nomor: KEP.16/ PMK.010/2017, tanggal 13 Februari 2017.
Berikut nilai santunan berdasarkan jenis santunan terhadap korban kecelakaan;
- Rp50.000.000 bagi korban yang meninggal dunia
- Maksimal Rp50.000.000, bagi korban yang cacat permanen
- Maksimal Rp20.000.000 bagi perawatan korban
- Rp4.000.000 penggantian biaya penguburan jika tidak mempunyai ahli waris
- Rp1.000.000 manfaat tambahan penggantian biaya P3K
- Rp500.000 manfaat tambahan penggantian biaya ambulans
Sebagai informasi, pembayaran premi atau iuran asuransi Jasa Raharja dilakukan setiap kali masyarakat membayar pajak kendaraan tahunan pendaftaran atau perpanjangan STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan). Dengan membayar pajak kendaraan tahunan, masyarakat secara otomatis membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).
Begitu juga bagi penumpang angkutan umum, saat membeli tiket transportasi, maka tarif tiket tersebut secara otomatis sudah termasuk premi Jasa Raharja. Dana tersebut menjadi premi penumpang dan bisa diklaim ketika penumpang menjadi korban kecelakaan.
Namun perlu diingat, bahwa tidak semua kecelakaan dijamin Jasa Raharja, kecelakaan yang terjamin adalah kecelakaan yang melibatkan dua pihak, baik itu antara dua kendaraan maupun kendaraan dengan pejalan kaki atau sejenisnya.
Adapun kecelakaan tunggal kendaraan pribadi tidak termasuk dalam ruang lingkup jaminan Jasa Raharja. Hanya kecelakaan tunggal yang menimpa kendaraan umum yang berhak mendapat santunan.
(mdk/azz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebuah bus dikabarkan mengalami kecelakaan tunggal di Jalan Tol Jakarta Cikampek.
Baca SelengkapnyaPolda Jabar pastikan tidak ada korban jiwa, untuk bus saat ini telah berhasil dievakuasi
Baca SelengkapnyaBus mengalami kecelakaan tunggal di ruas Jalan Tol Cipali
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
KAI menyediakan layanan bus dari Stasiun Bangil dan Stasiun Sidoarjo untuk mengantar pelanggan menuju stasiun tujuan.
Baca SelengkapnyaAnda bisa menikmati kemegahan kota Jakarta dengan bus wisata gratis yang dikelola pemerintah ini.
Baca SelengkapnyaPolisi saat ini masih memburu keberadaan sopir bus.
Baca SelengkapnyaKecelakaan bus pariwisata yang ditumpangi rombongan pelajar SMK Lingga Kencana Depok di kawasan Ciater, Subang, Jawa Barat, pada Sabtu (11/5) akibat rem blong.
Baca SelengkapnyaKereta api menjadi moda transportasi yang paling diminati masyarakat pada angkutan mudik lebaran tahun 2024.
Baca SelengkapnyaKapal yang diperbantukan mengangkut pemudik ke Pulau Raas Madura, tidak ditarik tiket atau gratis
Baca Selengkapnya