Anggaran BPJS Kesehatan Defisit Rp6,9 Triliun Jika Iuran Tak Naik
Merdeka.com - Besaran iuran BPJS Kesehatan kembali menjadi diperbincangkan akhir-akhir ini. Pasalnya, setelah sebelumnya MA membatalkan kenaikan tarif iuran, kini pemerintah menerbitkan Perpres 64/2020 yang mengatur kembali penyesuaian besaran iuran.
Staf Ahli Menkeu Bidang Pengeluaran Negara Kemenkeu, Kunta Dasa mengungkapkan bahwa putusan MA yang membatalkan pasal 24 mengenai penyesuaian tarif akan berdampak pada defisit DJS Kesehatan.
"Dampak putusan MA dengan dibatalkannya pasal 24, kondisi keuangan DJS kesehatan tahun 2020 diperkirakan akan mengalami defisit sebesar Rp6,9 triliun, termasuk menampung carry over defisit tahun 2019 sekitar Rp15,5 triliun," jelas Kunta dalam media briefing Anggaran Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kamis (14/5).
Mulai 2021, lanjut Kunta, DJS Kesehatan akan mengalami defisit yang semakin melebar, sehingga perlu langkah signifikan untuk menjaga kesinambungan program.
"Dan memang putusan-putusan MA sendiri dalam pertimbangan-pertimbangan ya, yaitu lebih menekankan untuk memperbaiki ekosistem dari JKN, dan perpres ini sebenarnya ingin menjawab itu," kata dia.
Dalam kesempatan yang sama, Dirut BPJS Kesehatan Fachmi Idris membenarkan bahwa BPJS masih memiliki tunggakan terhadap rumah sakit, namun sesegera mungkin akan bisa dilunasi.
"Gagal bayar kita yang cukup besar di akhir tahun 2019, sekitar Rp15 triliun, perlahan-lahan sudah kita lunasi. Jadi rumah sakit juga semakin baik cashflow-nya. Memang masih ada utang jatuh tempo, yang bisa kita selesaikan dengan adanya pembayaran di muka," kata dia.
"Per hari ini, memang utang jatuh tempo-nya itu kurang lebih setengah bulan pembayaran, yaitu Rp4,8 triliun dan proyeksinya, kalau nanti Perpres 64/2020 ini berjalan, kita hampir tidak defisit. Lebih bisa diseimbangkan antara cash-in dengan cash-outnya," lanjutnya
Belum Bisa Detailkan Angka
Terkait dengan angka detailnya, Fachmi belum bisa membeberkannya secara rinci, namun dia mengaku sudah dapat gambaran jika pemberlakuan Perpres 64/2020 per Juli 2020, tentu dengan banyak variabel lain yang harus dikoreksi ulang, termasuk kaitannya dengan kondisi pandemi covid-19 yang hingga saat ini masih berlangsung.
Namun demikian, Fachmi menekankan, jika tidak dilakukan perbaikan struktur iuran sebagaimana keputusan sekarang (Perpu 64/2020), maka akan terjadi potensi defisit
"Karena bagaimanapun juga, pelayanan akan baik kalau cashflow rumah sakit-nya juga baik," pungkasnya.
(mdk/idr)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dirut Bulog Bantah Program Bansos Beras Jadi Pemicu Kenaikan Harga Beras
Mengingat program ini hanya ditujukan kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang terdata di Kementerian Sosial.
Baca SelengkapnyaDirut Bulog Jelaskan Duduk Perkara Beras SPHP Memuat Stiker Capres Tertentu
Bayu menjelaskan bahwa SPHP merupakan program pemerintah melalui Badan Pangan Nasional yang dilaksanakan oleh Bulog dalam rangka menjaga stabilitas harga beras.
Baca SelengkapnyaDetik-Detik Atap SMA Negeri 1 Ciampea di Bogor Ambruk, Sejumlah Siswa Dikabarkan Luka-Luka
Atap ambruk diduga tak kuat menahan tingginya debit air hujan yang mengguyur Bogor sejak Kamis dini hari.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pemerintah Perpanjang Bantuan Sosial Tambahan Hingga Juni
Pemerintah sedang mencari formula terkait kenaikan harga beras di pasaran.
Baca SelengkapnyaBPS Ungkap Penyebab Mahalnya Harga Beras, Meski Jokowi Rajin Bagikan Bansos
Padahal Pemerintah gencar membagikan bantuan sosial (bansos) pangan berupa beras.
Baca SelengkapnyaJangan Sampai Salah Hitung, Ini Biaya Perlu Diperhitungkan saat Mudik dengan Kendaraan Pribadi
Kendaraan pribadi cukup banyak memakan biaya baik sebelum maupun saat melakukan perjalanan mudik Lebaran.
Baca SelengkapnyaMenuju Indonesia Adil Makmur, Anies Janjikan Akses Kesehatan Berkualitas
Peran pemangku kepentingan diperlukan agar tidak menciptakan kebijakan yang saling tumpang tindih.
Baca SelengkapnyaJaga Stabilitas Harga Beras, Peran Satgas Pangan Perlu Diperkuat
Masyarakat tak perlu khawatir akan kenaikan harga beras dan stok beras.
Baca SelengkapnyaTernyata, Kenaikan PPN 12 Persen Jadi Tertinggi di Asia Tenggara
Kenaikan PPN dengan menggunakan single tarif dapat menyebabkan semakin menurunnya daya saing industri.
Baca Selengkapnya