Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

8 Tips mengurus uang hilang dari rekening bank

8 Tips mengurus uang hilang dari rekening bank pusing stress. shutterstock

Merdeka.com - Kehilangan uang tentu sangat mengesalkan. Apalagi jika hilangnya uang terjadi di bank yang kita percaya reputasi serta keamanannya.

Hilang uang tercatat pernah terjadi beberapa kali di industri perbankan Tanah Air. Pada 2014, Kepolisian Republik Indonesia membekuk enam warga Malaysia yang tergabung dalam sindikat pencurian data dan pembobol kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) Bank Central Asia (BCA ).

Para pelaku pembobol ATM berhasil melakukan aksi kejahatan terhadap 112 nasabah senilai Rp 1,2 miliar. Selain BCA, di tahun yang sama, juga ditemukan upaya pembobolan rekening 1.214 nasabah Bank Mandiri oleh jaringan asal Kanada.

Aksi ini dijalankan dengan metode skimming, yakni pelaku mengakali mesin ATM atau gesek debit (EDC)untuk merekam pita magnet kartu nasabah, sehingga terjadi transaksi ilegal.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai 'bos besar' industri perbankan pun geram. Sebab, adanya kejadian ini berpotensi membuat kepercayaan masyarakat terhadap industri keuangan Indonesia pudar.

Perbankan dalam negeri diminta memetik pelajaran dari kejadian pembobolan dana nasabah selama ini dan jangan sombong dalam masalah teknologi.

"Makanya (perbankan) jangan sombong. Kalau masalah IT engga boleh banyak bicara, oh saya aman. Belum tentu," ucap Deputi Komisioner Managemen Strategis 1 OJK , Lukcy Fathul Hadibrata.

Seorang korban bernama Tjho Winarto mengungkapkan bahwa dirinya menjadi salah satu nasabah yang kehilangan uang di rekeningnya secara tiba-tiba. Saat melaporkan ke pihak bank, dia mendapati penolakan pertanggung jawaban.

"Ada beberapa Bank yang bertanggung jawab membantu menyelesaikan masalah ini dan memberikan ganti rugi atas kehilangan rekening nasabah. Tapi ada juga bank yang tidak mau bertanggung jawab sekaligus tidak mau repot-repot menelusuri kenapa dana nasabah mereka bisa bobol," ujarnya di Jakarta.

Pada akhirnya, Polda Metro Jaya membongkar fakta adanya sindikat/komplotan pembobol yang membeli data nasabahnya lengkap, termasuk fotocopy KTP, ATM, dan informasi penting lainnya.

Berdasarkan pengalamannya ini, Winarto membagikan tips apabila pembaca merdeka.com mengalami kasus serupa. Apa saja yang harus dilakukan, disiapkan, dan siapa harus ditemui serta menuju ke mana.

Datangi bank tempat buka rekening

tempat buka rekeningRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Pertama-tama adalah menghubungi/mendatangi petugas Bank tempat kita menyimpan uang. Yang juga tidak kalah penting adalah bertemu dengan kepala cabang bank. Alternatif lainnya adalah kita juga bisa menelpon call center bank yang bersangkutan. Mereka seharusnya membantu mengurus raibnya rekening kita. "Rekan-rekan harus siapkan kronologis kejadian raibnya rekening kita dan tolong pastikan bahwa rekan-rekan tidak melakukan kelalaian atas raibnya rekening ini."

Pelaporan tidak melewati 20 hari kerja

melewati 20 hari kerjaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Winarto mengungkapkan korban kehilangan uang sebaiknya tidak menunda pelaporan hilang uang ke pihak perbankan. Sebab, terdapat batas waktu pelaporan jika masalah ini ingin diselesaikan.

Sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 16/1/PBI/2014 tanggal 21 Januari 2014 Tentang Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran dan Surat Edaran Bank Indonesia Nomor 16 /16/DKSP tanggal 30 September 2014 tentang Tata Cara Pelaksanaan Perlindungan Konsumen Jasa Sistem Pembayaran, Bank seharusnya menyelesaikan penanganan pengaduan dalam jangka waktu paling lama 20 (dua puluh) hari kerja sejak pengaduan diterima dan disertai dengan dokumen pendukung secara lengkap. Adalah penting agar kita meminta pertanggungjawaban bank dalam jangka waktu ini.

Datangi kantor Bank Indonesia

bank indonesiaRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Apabila bank tidak memiliki itikad baik untuk menyelesaikan penanganan pengaduan ini dalam 20 hari, kita harus cepat-cepat mendatangi Bank Indonesia Gedung D Lt. 5, yaitu Divisi Perlindungan Konsumen Sistem Pembayaran (PKSP), yang beralamat di Jl. MH Thamrin No. 2, Jakarta 10350. Batasan kerugian yang bisa dibantu oleh Bank Indonesia adalah Rp 500 juta. "Rekan-rekan harus menyiapkan data-data pendukung pada waktu memenuhi undangan klarifikasi pengaduan. Bank Indonesia akan bantu upaya mediasi, tetapi keputusan akhir tetap ada di Bank tempat kita menyimpan uang," ujarnya. Perlu dicatat bahwa Bank Indonesia mempunyai kewenangan untuk memberikan sanksi kepada Bank jika ada masalah sistem yang mengakibatkan raibnya tabungan nasabah. Sanksinya bisa dalam bentuk teguran tertulis atau pencabutan izin.

Lapor OJK

8 tips mengurus uang hilang dari rekening bankRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Bersamaan waktu dengan pengaduan Bank Indonesia, rekan-rekan juga bisa menelpon layanan konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di nomor telpon 1500655 atau mengirimkan e-mail di  konsumen@ojk.go.id."Adalah penting bahwa rekan-rekan menerima balasan atau tindak lanjut dari layanan konsumen OJK," tuturnya. Sama seperti Bank Indonesia, OJK mempunyai dewan pengawas yang mempunyai kewenangan melakukan tindakan-tindakan kelembagaan terhadap Pihak Bank.

Datang ke BPSK

bpskRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Jika proses mediasi ini masih mengalami kendala juga, Winarto mengusulkan rekan-rekan agar secepatnya menghubungi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) di tingkat kota/kabupaten. Sesuai dengan misi dan visi badan ini, mereka melakukan pengawasan dan perlindungan konsumen terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggungjawab. BPSK bernaung di bawah Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen - Kementerian Perdagangan Republik Indonesia, Jl. M. I. Ridwan Rais, No. 5, Jakarta Pusat 10110. Rekan-rekan bisa mendatangi lokasi BPSK sebagaimana yang tercantum dalam website http://ditjenspk.kemendag.go.id/id/direktorat-pemberdayaan-konsumen/kelembagaan/bpsk. "Yang perlu dicatat adalah kita harus melaporkan kasus ini ke pihak Bank Indonesia dan OJK terlebih dahulu sebelum menghubungi pihak BPSK. Berdasarkan masukan dari teman-teman, proses BPSK ini cukup manjur, tetapi mereka tidak bisa membantu jika kita sudah lapor ke polisi terlebih dahulu."

Lapor YLKI

8 tips mengurus uang hilang dari rekening bankRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Sejalan dengan BPSK, rekan-rekan juga bisa menghubungi YLKI (Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia) yang juga membantu konsumen dalam memperjuangkan haknya, termasuk menerima keluhan atau pengaduan konsumen.

Winarto mengungkapkan, berdasarkan statistik bedah pengaduan konsumen ke YLKI tahun 2015, ternyata perbankan menduduki jumlah pengaduan yang paling tinggi.

Tempuh jalur hukum

hukumRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Apabila proses nomor 1-6 sudah memakan waktu lebih dari 2 bulan dan belum terlihat adanya jalan keluar yang konkrit, Winarto menyarankan rekan-rekan dibantu oleh kuasa hukum/ lembaga bantuan hukum. "Kita bisa memilih kuasa hukum/lembaga bantuan hukum yang kita kenal atau ada seseorang yang merekomendasikan kepada kita. Tolong pastikan kuasa hukum mempunyai misi dan visi yang sama dengan kita." Biasanya kuasa hukum akan melayangkan somasi ke pihak Bank, namun pastikan proses somasi ini tidak boleh berlarut-larut.

Lapor ke kepolisian

kepolisianRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Terakhir, jika somasi kuasa hukum pun tidak berhasil, tahapan selanjutnya adalah melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Jangan terpengaruh saran pihak bank agar kita tidak melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib. Sesuai saran pihak kepolisian adalah melaporkan kasus ini sebelum jangka waktu 3 bulan mengingat ada data-data telekomunikasi yang sudah tidak disimpan setelah lewat masa 3 bulan. "Rekan-rekan bisa mendatangi Polsek, Polres ataupun Polda. Dalam kasus-kasus yang besar, kita juga bisa melapor ke Bareskrim Polri. Mereka yang membantu kita dalam mencari keadilan. Tolong pastikan kita harus memperoleh surat tanda bukti lapor atau laporan polisi dalam tahapan ini. Setiap 2 minggu atau 1 bulan sekali, kita juga memperoleh Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari kepolisian."

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP