Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

5 Fakta unik dan terbaru sepeninggal Tax Amnesty

5 Fakta unik dan terbaru sepeninggal Tax Amnesty Wajib pajak ikut Tax Amnesty. ©2016 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Program pengampunan pajak atau Tax Amnesty resmi berakhir pada Sabtu dini hari. Program yang menjadi andalan pemerintahan Presiden Joko Widodo ini berhasil membuat sejarah sebagai yang tersukses di dunia.

Data terakhir jelang yang program sudah di mulai sejak Juli dan berakhir 31 Maret ini mencatat total harta yang di laporkan Rp 4.855 triliun. Terdiri dari deklarasi harta dalam negeri Rp 3.676 triliun dan deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 1.031 triliun. Sedangkan komitmen penarikan dana dari luar negeri (repatriasi) mencapai Rp 147 triliun.

"Untuk deklarasi hingga 24.00 WIB Rp 4.855 triliun, uang tebusan 114 triliun, ditambah dengan tunggakan dan bukti pembayaran jadinya penerimaan negara mencapai Rp 135 triliun," ujar Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi.

Dengan rincian uang tebusan berdasarkan SPH yang masuk mencapai Rp 114 triliun. Terdiri dari uang tebusan dari orang pribadi non UMKM sebesar Rp 91,1 triliun, dan orang pribadi UMKM sebesar Rp 7,73 triliun.

Kemudian, uang tebusan dari badan non UMKM Rp 14,6 triliun, dan badan non UMKM Rp 656 miliar. Ditjen pajak mencatat penerimaan negara dari program tax amnesty mencapai Rp 135 triliun, meliputi uang tebusan Rp 114 triliun, pembayaran bukti permulaan Rp 1,75 triliun, dan pembayaran tunggakan Rp Rp 18,6 triliun.

Lebih lanjut Ken mengatakan sampai pukul 00.00 terdaftar 956 ribu peserta berdasarkan Surat Penyertaan Harta (SPH). Dari data tersebut tercatat 44 ribu wajib pajak baru yang ikut tax amnesty.

"Yang baru ada 44 ribu, itu yang belum pernah punya NPWP. Dan 956 ribu peserta wajib pajak, karena yang kahar belum masuk ke dalam sistem. Nanti yang kahar mungkin masuk pekan depan ya, mudah-mudahan bisa tembus 1 juta WP," ungkapnya.

Selain data di atas juga terdapat sejumlah catatan unik sepeninggal program Tax Amnesty. Apa saja? Berikut merdeka.com akan merangkumnya untuk pembaca.

Jelang berakhir, ada WP besar bayar uang tebusan Rp 1 triliun

ada wp besar bayar uang tebusan rp 1 triliunRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengungkapkan di akhir waktu berakhirnya program pengampunan pajak atau tax amnesty. Selama program ini terdapat wajib pajak (WP) besar menyetor uang tebusan mencapai Rp 1 triliun."Ada satu WP (uang tebusan) Rp 1 triliun hari ini. Iya yang mewakili (wp besar). Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang WP besar," kata Ken di Kantor pusat Ditjen Pajak, Jakarta.

Dana repatriasi masih kurang sampai Rp 24 triliun

masih kurang sampai rp 24 triliunRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan dana wajib pajak yang mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty yang dibawa pulang ke Indonesia (repatriasi) mencapai Rp 121 triliun. Ini dapat diartikan masih kurang sekitar Rp 24,7 triliun dari total komitmen repatriasi dalam Surat Pernyataan Harta (SPH) tax amnesty."Komitmen berdasarkan SPH yang sudah diterbitkan sebesar Rp 146 triliun dan yang sudah masuk ke dalam Indonesia Rp 121 triliun atau masih (kurang) Rp 24,7 triliun," kata Menkeu di kantor pusat Ditjen Pajak.

Tax Amnesty belum tentu ada sampai 100 tahun lagi

belum tentu ada sampaiRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi mengaku sedih karena program pengampunan pajak atau tax amnesty telah berakhir. Bahkan dia mengatakan program tax amnesty ini mungkin tidak akan terulang lagi."Kalau dibilang sedih ya sedih karena TA tinggalkan kita dan ga akan kembali. 100 tahun lagi belum tentu ada lagi," kata Ken di Gedung Pusat Ditjen Pajak, Jakarta.Selama program, Ken mengapresiasi pegawai Ditjen pajak telah bekerja lembur selama sembilan bulan. Mereka melayani wajib pajak mengikuti program pengampunan pajak atau tax amnesty.

Ada masyarakat tak menganggap penting Tax Amnesty

tak menganggap penting tax amnestyRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Direktorat Jenderal Pajak Kanwil Provinsi Bali mengungkapkan, hingga batas akhir 31 Maret, para wajib pajak yang mendaftar untuk ikut Tax Amnesty masih sangat minim. Masyarakat Bali disebut belum menganggap program ini penting.Kecilnya wajib pajak peserta Tax Amnesty ini dibenarkan oleh Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus. "Rupanya belum menjadi hal penting bagi masyarakat khususnya para wajib pajak di Bali untuk mengikuti Tax Amnesty," ujarnya di Denpasar.

Tax Amnesty berakhir, DJP bakal 'galak' pada WP nakal

berakhir djp bakal galak pada wp nakalRekonstruksi prajurit tni pembunuh kacab bank BUMN. ©2025 Merdeka.com

Kedepan, tugas Direktorat Jenderal Pajak (DJP) ialah menggenjot penegakan hukum bagi wajib pajak yang belum taat. Sanksi bagi pelanggar pajak ialah denda administrasi 25 persen dari total harta, ditambah 200 persen dari denda administrasi."Nantinya, berbagai aturan sanksi hukum akan dikenakan sesuai aturan pasca Tax Amnesty. Artinya akan ada 75 persen dari total harta yang akan diambil oleh negara, sementara pemiliknya hanya berhak 25 persen," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Provinsi Bali Nader Sitorus.

 

(mdk/bim)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP