Merdeka.com - Nama Hisyam bin Alizein alias Umar Patek belakangan tengah ramai menjadi sorotan usai ia dinyatakan bebas bersyarat. Narapidana terorisme Bom Bali I itu resmi bebas dari Lapas Kelas I Surabaya, pada Rabu 7 November kemarin.
Meski bebas, Umar Patek harus menjalani program bimbingan yang berlangsung hingga 2030. Usai dinyatakan bebas bersyarat, namanya pun langsung ramai menjadi trending topic pembicaraan di media sosial. berikut rekam jejak Umar Patek dilansir dari berbagai sumber, (9/12/2022):
Pada peristiwa serangan Bom Bali I, Umar Patek berperan sebagai peracik dan perakit bom bersama Dulmatin, Abdul Ghoni alias Umar alias Wayan, dan Sawad.
Umar Patek dan rekan-rekannya itu meledakkan bom di Sari CLub dan Paddy's Bar di Kuta Bali pada 12 Oktober 2002 silam. Dalam peristiwa tersebut, sekitar 202 orang pun meninggal dunia.
Pada tragedi tersebut, Umar Patek disebut diminta oleh rekannya yang bernama Dulmatin untuk membuat atau mencampur sejumlah bahan peledak dengan berat total mencapai 700 kilogram.
Bahan peledak tersebut digunakan untuk meledakkan beberapa tempat di Denpasar, seperti Konsulat Amerika Serikat di Renon, Sari Club, dan Paddy’s Pub di Legian, Kuta, Bali.
Baca juga:
Melihat Tempat Hangout Hits dan Keren 'Chillax' di Jakarta, Vibes Ala Eropa
Aksi Haru Driver Ojol Patungan Beli Kacamata Baru untuk Rekannya, Banjir Air Mata
Potret Terbaru Pulau Lusi, Daratan Hasil dari Endapan Lumpur Lapindo Sidoarjo
Potret Rumah Buat Warga Terdampak Gempa Cianjur, Hunian Tetap Teknologi Tahan Gempa
Advertisement
Usai ledakan dahsyat di Bom Bali I, Patek pun langsung menjadi buron. Kemampuannya dalam merakit bom dengan daya ledak tinggi menjadikannya sebagai target utama.
Pemerintah Amerika Serikat bahkan pernah bersedia memberikan hadiah uang tunai sebesar 1 juta dollar AS bagi siapa saja yang memberi informasi keberadaan Umar Patek.
Pada saat itu, Patek disebut sempat bersembunyi di Mindanao, Filipina selatan, setelah melarikan diri dari Indonesia. Ia kemudian dikabarkan bergabung dengan kelompok Abu Sayyaf pimpinan Khaddafy Janjalani yang dikenal sebagai kelompok terkait dengan Al Qaeda di Filipina.
Setelah bertahun-tahun menjadi buron, pria asal Pemalang, Jawa Tengah itu kemudian ditangkap di Pakistan pada tahun 2011. Ia kemudian diterbangkan ke Indonesia dengan pesawat khusus bersama istrinya.
Patek lantas ditahan di Rumah Tahanan Markas Komando Brimob Kelapa Dua, Depok. Polisi juga menahan istri Patek, Rukiyah alias Siti Zahra, yang merupakan warga negara Filipina, di rumah tahanan tersebut dalam sel terpisah.
Pihak kepolisian menetapkan Rukiyah sebagai tersangka terkait dugaan pemalsuan paspor yang dia pakai untuk masuk ke Pakistan bersama Patek.
Advertisement
Setelah ditangkap, Umar Patek pun mengakui keterlibatannya dalam peristiwa Bom Bali I dan bom malam Natal tahun 2001. Patek juga mengaku pada 2009 kembali bekerja sama dengan Dulmatin, gembong teroris yang akhirnya tewas.
Sehingga, Patek pun dijadikan tersangka dalam kasus bom malam Natal dan bom Bali 1 yang menewaskan 202 orang. Pada tahun 2012, hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis hukuman 20 tahun penjara untuk Umar Patek.
Pada Maret 2012 Patek dipindahkan dari Mako Brimob Kelapa Dua Jakarta ke Lapas kelas I Surabaya di Porong, Sidoarjo.
Rekam jejak Umar Patek dalam jaringan tetorisme ternyata tidak hanya pada peristiwa Bom Bali I saja. Ia disebut pernah menjadi komandan lapangan pelatihan Jamaah Islamiyah di Mindanao, Filipina.
Ia juga dikatakan pernah menjadi instruktur perakitan bom handal. Teroris Noordin M Top yang pernah menghebohkan Tanah Air usai berhasil dilumpuhkan Densus 88 pada 2009 lalu juga merupakan murid dari Umar Patek.
Usai menjalani sidang, Umar Patek pun terbukti terlibat jaringan terorisme dan bersalah melanggar enam dakwaan jaksa penuntut umum dan dituntut 20 tahun penjara. Putusan itu dibacakan majelis hakim yang dipimpin Encep Yuliardi. Sebelumnya, jaksa sempat menuntut Umar Patek dihukuman penjara seumur hidup.
Advertisement
Setelah kurang lebih 11 tahun menjalani hukuman di penjara, Umar Patek resmi dinyatakan bebas bersyarat pada Rabu (9/12/2022) lalu. Kini, Umar Patek beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030.
"Pada hari ini 7 Desember 2022, Hisyam bin Alizein Alias Umar Patek dikeluarkan dari Lapas Kelas I Surabaya, dengan Program Pembebasan Bersyarat dan mulai hari ini sudah beralih status dari Narapidana menjadi Klien Pemasyarakatan Bapas Surabaya dan wajib mengikuti program bimbingan sampai dengan 29 April 2030, apabila sampai dengan masa itu terjadi pelanggaran, maka hak bersyaratnya akan dicabut," kata Koordinator Humas dan Protokol Ditjenpas Kemenkumham Rika Aprianti, Rabu (7/12).
Rika menyebut, program Pembebasan Bersyarat kepada Umar Patek merupakan hak bersyarat kepada seluruh narapidana yang telah memenuhi persyaratan administratif dan substanstif. Antara lain sudah menjalankan 2/3 masa pidana, berkelakuan baik dan telah mengikuti program pembinaan.
Selain itu, telah menunjukkan penurunan risiko seperti yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan. Persyaratan khusus yang telah dipenuhi oleh Umar Patek adalah telah mengikuti program pembinaan deradikalisasi dan telah berikrar setia NKRI.
Baca juga:
Melihat Tempat Hangout Hits dan Keren 'Chillax' di Jakarta, Vibes Ala Eropa
Aksi Haru Driver Ojol Patungan Beli Kacamata Baru untuk Rekannya, Banjir Air Mata
Potret Terbaru Pulau Lusi, Daratan Hasil dari Endapan Lumpur Lapindo Sidoarjo
Potret Rumah Buat Warga Terdampak Gempa Cianjur, Hunian Tetap Teknologi Tahan Gempa
Jadwal dan Cara Daftar Kartu Prakerja, Ketahui Syarat Pentingnya
Sekitar 11 Jam yang laluViral di TikTok, Ini Arti dan Makna Body Count yang Perlu Dipahami
Sekitar 12 Jam yang laluRapor Dua Pemain Timnas di Eropa Sebelum Putuskan Pulang Kampung ke Liga 1
Sekitar 12 Jam yang laluPotret Lukisan Jumbo Soeharto di Jalanan Jakarta Tahun 1994, Sambut PM Selandia Baru
Sekitar 13 Jam yang laluDisorot Usai Demo Pakai Kacamata LV, Ibu Kades Ini Disebut Koleksi Puluhan Tas Mewah
Sekitar 13 Jam yang laluTata Cara Aqiqah untuk Orang Dewasa dalam Agama Islam
Sekitar 13 Jam yang laluSukses Bangun Kota, Ternyata Camat Havid Danang Paling Muda di Kabupaten Sukoharjo
Sekitar 14 Jam yang laluJarang Diketahui, Ternyata Begini Cara Pilot Tidur saat Terbang Jarak Jauh
Sekitar 15 Jam yang laluReaksi Anies Baswedan Akhirnya Diusung Demokrat & PKS buat Nyapres di Pilpres 2024
Sekitar 16 Jam yang laluFoto Masa Muda Edward Syah Pernong Bareng Iwan Bule, Masih Perwira Tugas di Jakpus
Sekitar 16 Jam yang laluVIDEO: Janji Kapolda Metro Tuntaskan Kasus Mahasiswa UI Meninggal Jadi Tersangka
Sekitar 12 Jam yang laluKapolri Akui Banyak Anak Buahnya Minim Pengetahuan soal Pengamanan Olahraga
Sekitar 12 Jam yang laluJaksa Ungkap Teddy Minahasa Minta AKBP Doddy Pisahkan Sabu Untuk Bonus Anggota
Sekitar 13 Jam yang laluPolda Metro Jaya Mutasi Besar-besaran, 30 Kapolsek Diganti
Sekitar 13 Jam yang laluKY Turunkan Ahli Usut Video Diduga Hakim Wahyu Bahas Kasus Sambo dengan Temannya
Sekitar 9 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluPose Bripda Reza Hutabarat Adik Brigadir J di Polda Jambi, Jadi Penyidik Ditreskrimum
Sekitar 19 Jam yang laluSidang Vonis Bripka RR Digelar Selasa 14 Februari
Sekitar 1 Hari yang laluKubu Bripka RR Tanggapi Replik JPU: Ragu dan Tidak Bersungguh-sungguh Menuntut
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluSenyuman Tipis Ricky Rizal Jalani Sidang Duplik Kasus Pembunuhan Brigadir J
Sekitar 1 Hari yang laluDuplik Ferdy Sambo, Pengacara: Penuntut Umum Serampangan Sampaikan Tuduhan Kosong
Sekitar 1 Hari yang laluTatapan Mata Ferdy Sambo Saat Penasehat Hukum Bacakan Duplik atas Replik JPU
Sekitar 1 Hari yang laluApakah Boleh Memperoleh Vaksin Campak Bersamaan dengan Booster COVID-19?
Sekitar 2 Hari yang laluAntisipasi Penyakit Ngorok, Dinas Pertanian Madina Maksimalkan Penyuntikan Vaksin
Sekitar 1 Minggu yang laluAdvertisement
Advertisement
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami