Advertisement
Mulai dari Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR, DPD dan DPRD. Namun, tidak semua elemen masyarakat bisa memberikan suara mereka.
Setidaknya ada 6 (enam) syarat pemilih dalam Pemilu yang harus di dipenuhi oleh masyarakat untuk bisa memilih.
Syarat pemilih dalam Pemilu ini berdasarkan Undang-Undang yang berlaku.
Lantas apa saja enam syarat pemilih dalam Pemilu 2024 sesuai dengan Undang-Undang dan batas waktu memilih di TPS?
Melansir dari laman resmi kpu.go.id, Rabu (14/2), simak ulasan informasinya berikut ini.
Advertisement
Sebelum mengetahui enam syarat pemilih dalam Pemilu, masyarakat ada baiknya memahami terlebih dahulu apa arti Pemilu.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Pemilu atau Pemilihan Umum merupakan sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat untuk memilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Pemilu dilaksanakan sesuai dengan asas pemilu di Indonesia yaitu secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Hal tersebut berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Seperti diketahui, dasar KPU menyelenggarakan pemilu adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Advertisement
Penyelenggara pemilu sendiri meliputi lembaga yang menyelenggarakan Pemilu. Di mana terdiri dari:
- Komisi Pemilihan Umum (KPU)
- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu)
- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)
Lebih lanjut, pemilu di Indonesia dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali.
Pada tahun ini pemilu akan diselenggarakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Para pemilih nantinya akan memberikan suara mereka atas pemilihan:
- Presiden dan Wakil Presiden
- Anggota DPR
- Anggota DPD
- Anggota DPRD Provinsi
- Anggota DPRD Kabupaten/Kota
Advertisement
Advertisement
Pemilih merupakan Warga Negara Indonesia yang sudah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih, sudah kawin maupun sudah pernah kawin.
Akan tetapi, syarat untuk menjadi pemilih berdasarkan Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:
1. Genap berumur 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari pemungutan suara, sudah kawin, atau sudah pernah kawin;
2. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
3. Berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dibuktikan dengan KTP-el;
4. Berdomisili di luar negeri yang dibuktikan dengan KTP-el, Paspor dan/atau Surat Perjalanan Laksana Paspor;
5. Dalam hal Pemilih belum mempunyai KTP-el sebagaimana dimaksud dalam huruf c dan huruf d, dapat menggunakan Kartu Keluarga; dan
6. Tidak sedang menjadi prajurit Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Advertisement
Pemungutan suara atau pencoblosan dalam Pemilu 2024 diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024.
Berdasarkan Pasal 4 PKPU Nomor 3 Tahun 2019, pemilih yang sudah terdaftar dalam DPT dapat menggunakan hak suaranya di TPS mulai pukul 07.00 sampai dengan pukul 13.00 waktu setempat.