Fungsi Bank Syariah, Ini Penjelasan Lengkapnya
Merdeka.com - Fungsi bank syariah sebenarnya hampir sama dengan bank-bank pada umumnya, yakni menghimpun dan menyalurkan dana masyarakat. Namun, tentu ada beberapa hal yang membedakan bank syariah dengan bank konvensional pada umumnya.
Bank Syariah melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, yaitu aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana atau pembiayaan kegiatan lainnya sesuai dengan syariah.
Adapun perbedaan bank syariah dengan bank biasanya terletak pada landasan operasional yang digunakan. Apabila bank konvensional beroperasi berlandaskan bunga, bank syariah beroperasi berlandaskan bagi hasil, di tambah dengan jual beli dan sewa.
Hal ini tak lain didasarkan pada keyakinan bahwa bunga mengandung unsur riba yang dilarang oleh agama Islam. Simak ulasan selengkapnya, dilansir dari laman ojk.go.id dan berbagai sumber, Selasa (29/6/2021):
Sejarah Bank Syariah
Bank Syariah atau kerap disebut Islamic Bank di negara lain, sudah muncul di Indonesia sejak awal tahun 1990-an dengan berdirinya Bank Muamalat Indonesia. Bank syariah pun semakin eksis karena dinilai mampu memenuhi kebutuhan masyarakat yang menghendaki layanan jasa perbankan sesuai dengan prinsip syariah agama Islam.
Bank Syariah semakin pesat perkembangannya semenjak era reformasi pada akhir tahun 1990. Hal ini terjadi setelah pemerintah dan Bank Indonesia memberikan komitmen besar dan menempuh berbagai kebijakan untuk mengembangkan bank syariah, khususnya sejak perubahan undang-undang perbankan dengan UU No.10 tahun 1998.
Tujuan utama bank syariah sendiri adalah menyediakan fasilitas keuangan dengan mengupayakan instrumen-intrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan dan norma syariat islam.
Fungsi Bank Syariah
Mengutip dari laman ojk.go.id, ada beberapa fungsi bank syariah yang dijelaskan, diantaranya:
Prinsip Bank SyariahAdapunn beberapa prinsip atau hukum yang dianut oleh bank syariah, seperti:
Cara Kerja Perbankan Syariah
Bank Umum Syariah adalah Bank Syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran. Kegiatan usaha Bank Umum Syariah meliputi:
- Menghimpun dana dalam bentuk Simpanan berupa Giro, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad wadi'ah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Menghimpun dana dalam bentuk Investasi berupa Deposito, Tabungan, atau bentuk lainnya yang dipersamakan dengan itu berdasarkan Akad mudharabah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah;
- Menyalurkan Pembiayaan bagi hasil berdasarkan Akad mudharabah, Akad musyarakah, atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad murabahah, Akad salam, Akad istishna', atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Menyalurkan Pembiayaan berdasarkan Akad qardh atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Menyalurkan Pembiayaan penyewaan barang bergerak atau tidak bergerak kepada Nasabah berdasarkan Akad ijarah dan/atau sewa beli dalam bentuk ijarah muntahiya bittamlik atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Melakukan pengambilalihan utang berdasarkan Akad hawalah atau Akad lain yang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah
- Melakukan usaha kartu debit dan/atau kartu pembiayaan berdasarkan Prinsip Syariah
- Membeli, menjual, atau menjamin atas risiko sendiri surat berharga pihak ketiga yang diterbitkan atas dasar transaksi nyata berdasarkan Prinsip Syariah, antara lain, seperti Akad ijarah, musyarakah, mudharabah, murabahah, kafalah, atau hawalah
- Membeli surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh pemerintah dan/atau Bank Indonesia
- Menerima pembayaran dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan dengan pihak ketiga atau antarpihak ketiga berdasarkan Prinsip Syariah
- Melakukan Penitipan untuk kepentingan pihak lain berdasarkan suatu Akad yang berdasarkan Prinsip Syariah
- Menyediakan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga berdasarkan Prinsip Syariah
- Memindahkan uang, baik untuk kepentingan sendiri maupun untuk kepentingan Nasabah berdasarkan Prinsip Syariah
- Melakukan fungsi sebagai Wali Amanat berdasarkan Akad wakalah
- Memberikan fasilitas letter of credit atau bank garansi berdasarkan Prinsip Syariah
- Melakukan kegiatan lain yang lazim dilakukan di bidang perbankan dan di bidang sosial sepanjang tidak bertentangan dengan Prinsip Syariah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya