Menkominfo Minta Netflix Punya Sistem Pemblokiran Sendiri
Merdeka.com - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menghendaki agar Netflix mau membuat aturan sendiri untuk menurunkan konten-konten yang dianggap tak sesuai dengan norma sosial di suatu negara, termasuk Indonesia.
Dia mengatakan, sejauh ini tidak ada unit pelaporan konten di dalam platform Netflix. Hal ini tentu saja dibutuhkan bagi masyarakat untuk melaporkan konten yang tak sesuai.
"Saya sudah beberapa kali bertemu dengan Netflix dan minta mereka untuk memperhatikan beberapa hal. Salah satunya, kalau bisa Netflix punya sistem untuk take down policy," kata Johnny kepada awak media di kantornya, Jakarta, Jumat (17/1).
Lebih lanjut dikatakannya, sistem take down policy ini bukan dibuat oleh pemerintah Indonesia. Tetapi dari sisi Netflix. Menurutnya, jika ini bisa dilakukan Netflix, maka tidak akan menjadi persoalan. Persoalan pemblokiran pun tidak akan diterapkan.
"Kalau ada protes-protes di masyarakat mau disalurin ke mana? Kan harus disalurkan. Kita cuma ingin menjaga biar dunia bisnisnya berkembang dengan baik. Rakyat dapat tontonan yang menarik dan sesuai keperluan mereka," ungkap dia.
Menurut politisi Nasdem ini, keinginan untuk Netflix membuat siste kebijakan take down secara mandiri tidak hanya disuarakan oleh Indonesia saja. Melainkan negara lain.
"Ini tidak cuma di Indonesia tapi di mana-mana. Kan itu dibicarakan. Setiap negara kan punya pertimbangan masing-masing. Netflix sebagai perusahaan global tentu saja memahami bagaimana menyesuaikan karakteristik masing-masing negara," terang dia.
Konten Negatif Harus Diblokir
Sebelumnya, Sudaryatmo, Pengurus Harian YLKI mendesak Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemkominfo) untuk memblokir konten-konten yang bermuatan pornografi, SARA dan melanggar norma kesusilaan yang ada di Netflix.
Kata dia, kementerian yang dipimpin Johnny G. Plate itu punya wewenang untuk melakukan pemblokiran Netflix tanpa harus menunggu laporan dari masyarakat.
"Kewenangan take down ada di Kemkominfo. Seharusnya tanpa perlu menunggu laporan dari masyarakat, Kemkominfo wajib melakukan monitoring. Kalau itu bertentangan minimal menegur atau bisa blokir Netflix. Jadi ancaman pemblokiran itu bisa memperkuat posisi tawar Indonesia," ujar Sudaryatmo di Jakarta, Kamis (16/1).
Ia juga meminta Netflix harus menghormati norma-norma yang berlaku di Indonesia dan menganjurkan masyarakat melaporkan konten-konten bermasalah di Netflix kepada Kemkominfo.
"Seperti di Arab Saudi, siaran televisi dari Perancis menyesuaikan dengan norma yang berlaku di Arab Saudi. Seharusnya Netflix menghormati norma-norma di Indonesia," ungkap Sudaryatmo.
(mdk/faz)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Konsumsi konten masyarakat Indonesia tidak hanya di platform televisi, tetapi seiring berjalannya waktu, mereka berpindah ke platform digital.
Baca SelengkapnyaAVISI: Perlu Bersama-sama Temukan Solusi Melawan Pembajakan Konten Ilegal
Baca SelengkapnyaAVISI menyelenggarakan kegiatan yang berjudul 'AVISI 2024 Indonesia Video Streaming Conference' dengan tema 'Anticipating Indonesia's Video Streaming Piracy Evo
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Berikut adalah laporan dari We Are Social yang memotret kondisi internet di seluruh dunia.
Baca SelengkapnyaIndonesia kini menghadapi diskriminasi perdagangan dari banyak negara terkait kebijakan ekspor minyak kelapa sawit.
Baca SelengkapnyaPresiden pun mengaku prihatin bahwa Indonesia saat ini masih menjadi pengguna dari sektor perangkat teknologi dan informasi, belum bisa menjadi pemain pasar.
Baca SelengkapnyaNetflix menayangkan sederet film populer dari tahun 2000-an seperti Jomblo, Tentang Dia, dan Mengejar Matahari.
Baca SelengkapnyaAmazon Prime Video menyajikan beragam layanan, salah satunya film internasional hingga lokal. Bagaimana cara berlangganannya?
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca Selengkapnya