Sumut Terapkan Dua Kebijakan Baru, Kini Mobil Barang Dilarang Melintas di Jalan Ini
Merdeka.com - Sumatra Utara (Sumut) segera menerapkan kebijakan Normalisasi Kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) serta Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 75 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Mobil Barang di Ruas Jalan Batas Kota Medan-Batas Kabupaten Karo (Medan-Berastagi) dan Ruas Jalan Batas Kota Pematang Siantar-Parapat.
Peraturan ini disampaikan oleh Gubernur Sumut Edy Rahmayadi pada Kamis (28/10). Dengan adanya kebijakan ini, nantinya akan dilakukan pembatasan lalu lintas untuk mobil barang atau pengalihan arus lalu lintas mobil barang.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menargetkan perbaikan untuk angkutan perkotaan, sarana dan prasarana serta infrastruktur akan selesai pada tahun 2024.
Dalam pelaksanaan penerapan dua kebijakan lalu lintas ini, nantinya akan melibatkan kerjasama Polri dan perusahaan jasa angkutan umum. Melansir dari unggahan akun Instagram @infosumutku pada Jumat (29/10), berikut informasi selengkapnya.
Bisa Menghemat Anggaran Pemeliharaan Jalan
Instagram/@infosumutku ©2021 Merdeka.com
Gubernur Edy mengatakan, kebijakan tersebut nantinya akan dapat menghemat anggaran dalam pemeliharaan jalan di Sumut. Sedangkan khusus penerapan Permenhub 75 Tahun 2021 merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan jumlah kunjungan wisata dan kenyamanan daerah wisata, karena dilalui oleh kendaraan pengangkutan tersebut.
"Tentu akan berdampak pada anggaran perbaikan jalan nantinya yang akan semakin mengecil. Panjang jalan Sumut 3.050 km dan paling panjang dari daerah lain. Untuk jalan sendiri sekitar 60% jalan mengalami kerusakan, ini akibat jalan di wilayah ini panjang, yang tidak sebanding dengan biaya perbaikkan jalan yang hanya sebesar Rp400 miliar setahun, atau sekitar 30 km," katanya.
Mobil Barang Dilarang Melintas di Jalan Ini
Instagram/@infosumutku ©2021 Merdeka.com
Dengan penerapan kebijakan ini, akan ada pembatasan operasional mobil barang di ruas jalan nasional Medan-Berastagi dan Parapat. Untuk jalan Medan-Berastagi, pembatasan ini berlaku bagi mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, mobil barang untuk mengangkut bahan galian, bahan tambang dan bahan bangunan, kereta tempelan serta kereta gandengan. Pembatasan itu diberlakukan pada Hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional, mulai pukul 06.00 sampai dengan pukul 22.00 waktu setempat. Aturan ini tidak berlaku bagi mobil barang pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas.Sementara untuk jalan Parapat, pembatasan ini berlaku untuk mobil barang dengan JBI lebih dari 8.000 kg, mobil barang dengan tiga sumbu atau lebih, kereta tempelan dan kereta gandengan.Aturan ini diberlakukan setiap hari selama 24 jam, dengan pengecualian mobil barang dari dan menuju ke pelabuhan penyeberangan Ajibata serta memiliki surat muatan.
(mdk/far)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Ucok Baba hendak membeli mobil Alphard untuk dibawa pulang kampung ke Sumatra.
Baca SelengkapnyaPembatasan operasional angkutan barang selama mudik lebaran itu berdasarkan keputusan bersama antara kepolisian dengan sejumlah pemangku kebijakan.
Baca SelengkapnyaKerajaan ini memiliki kekayaan alam dan tanah yang subur serta dikenal sebagai penguasa perairan di bagian utara Selat Malaka.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dari kasus ini polisi juga mendalami informasi peredaran sabu di salah satu lapas di Sumatera Utara.
Baca SelengkapnyaPemerintah mengimbau agar pemudik kembali mempertimbangkan bila hendak mudik dengan sepeda motor, karena rawan kemacetan.
Baca SelengkapnyaKepadatan terjadi di Pelabuhan Ciwandan pada hari pertama puncak arus mudik Lebaran 2024.
Baca SelengkapnyaHendro menjelaskan pembatasan kendaraan angkutan barang dilakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih.
Baca SelengkapnyaBerikut momen bos Sumatera Barat turun dari mobil super mewah untuk bagi-bagi THR.
Baca SelengkapnyaKAI Tambah 344 Perjalanan Kereta Api dari Stasiun Gambir dan Stasiun Pasar Senen, Cek Rutenya di Sini
Baca Selengkapnya