Baru-baru ini nama dokter Lois Owien tengah menjadi perbincangan publik. Hal ini lantaran beberapa pernyataan kontroversialnya terkait Covid-19.
Dokter Lois mengatakan tak memercayai adanya Covid-19. Selain itu ia juga menyebutkan kematian Covid-19 bukan karena virus corona, melainkan efek obat yang diberikan. Pernyataannya tersebut disampaikan saat menjadi narasumber pada salah satu televisi swasta yang mengangkat tema soal kematian akibat Covid-19 secara off air.
Pernyataannya dokter Lois pun mendapatkan banyak respons. Terutama dari kalangan dokter. Akibat pernyataannya tersebut, dokter Lois pun ditangkap pihak polisi.
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter Lois tak ditahan. Berikut kronologi kasus dokter Lois Owien.
Advertisement
Sebar Hoaks Covid-19
Dokter Lois Owien menuturkan pernyataan kontroversial di beberapa media sosial. Ia mengaku tak percaya dengan adanya Covid-19.Selain itu dokter Lois Owien mengatakan penyebab kematian bukan Covid-19 melainkan akibat interaksi antara obat-obatan.
Pernyataan ini pun menyebabkan kegaduhan. Dokter Lois dianggap menyebarkan hoaks tentang Covid-19. Hal ini lantaran pernyataannya tak mendasar.
Advertisement
Diingatkan Dokter Tirta
Dokter Tirta pun buka suara terkait pernyataan dokter Lois. Ia pun memberikan surat terbuka untuk dokter Lois agar mempertanggungjawabkan pernyataannya.
Namun dokter Lois menolak ajakan tersebut. Menanggapi hal tersebut, dokter Tirta mengungkapkan fakta tentang dokter Lois. Dilansir dari IDI, dokter Lois memang tak terdaftar di IDI, ia juga tak pernah buka praktik sebagai dokter.
Advertisement
Ditangkap Polisi
Dokter Lois tak mengindahkan panggilan diskusi dari pihak Ikatan Dokter Indonesia (IDI). Kasus yang telah meresahkan masyarakat ini, akhirnya dokter Lois ditangkap kepolisian untuk melakukan pemeriksaan.
Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Iya ditangkap," tutur Ahmad saat dikonfirmasi, Senin (12/7/2021) melansir liputan6. Dokter Lois ditangkap pada Minggu (11/7) lalu.
"Yang jelas kemarin, hari Minggu jam 16.00 WIB, ditangkap sama Unit Siber Krimsus PMJ," kata Ahmad.
"Dokter L telah menyebarkan berita bohong dan atau menyiarkan berita atau pun berita bohong dengan sengaja yang dapat menimbulkan keonaran di kalangan rakyat dan atau menghalangi pelaksanaan penanggulangan wabah penyakit menular yang dia lakukan di beberapa platform media sosial," jelas dia.
Advertisement
Tak Ditahan
Setelah dilakukan pemeriksaan, dokter Lois akhirnya tak ditahan. Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Slamet Uliandi menjelaskan alasan tak menahan dokter Lois.
"Yang bersangkutan menyanggupi tidak akan melarikan diri. Oleh karena itu saya memutuskan untuk tidak menahan yang bersangkutan, hal ini juga sesuai dengan konsep Polri menuju Presisi yang berkeadilan," tutur Slamet dalam keterangannya, Selasa (13/7/2021) melansir dari liputan6.
"Segala opini terduga yang terkait Covid, diakuinya merupakan opini pribadi yang tidak berlandaskan riset. Ada asumsi yang dia bangun, seperti kematian karena Covid disebabkan interaksi obat yang digunakan dalam penanganan pasien. Kemudian, opini terduga terkait tidak percaya Covid, sama sekali tidak memiliki landasan hukum," kata Slamet.
Advertisement
Dokter Lois Akui Perbuatannya Tak Bisa Dibenarkan
Dokter Lois juga mengakui bahwa opini yang ia ungkapkan ke publik harus ada penjelasan medis lebih lanjut. Ia mengaku bahwa perbuatannya tidak dibenarkan secara kode etik kedokteran.
"Setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik, kami dapatkan kesimpulan bahwa yang bersangkutan tidak akan mengulangi perbuatannya dan tidak akan menghilangkan barang bukti mengingat seluruh barang bukti sudah kami miliki," kata Slamet.
"Kami melihat bahwa pemenjaraan bukan upaya satu-satunya, melainkan upaya terakhir dalam penegakan hukum, atau diistilahkan ultimum remidium. Sehingga, Polri dalam hal ini mengedepankan upaya preventif agar perbuatan seperti ini tidak diikuti oleh pihak lain," ujar Slamet.