Fakta Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelaku Mengaku Dapat dari Agen

Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Fakta Baru Kasus Penjualan Bayi di Medan, Pelaku Mengaku Dapat dari Agen
Ilustrasi penjualan bayi. ©2016 Merdeka.com

Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan praktik penjualan bayi.

Dari operasi yang dilaksanakan pada Senin (15/2/2021) tersebut, polisi menangkap pelaku penjualan bayi berinisial A (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.

Pengungkapan penjualan bayi ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.

Kali ini, petugas kepolisian membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan tersebut. Melansir dari Liputan6.com, berikut fakta terbaru selengkapnya.

Dijual Seharga Rp28 Juta

Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil penyidikan sementara Subdit IV/Renakta Ditreskrimum menyatakan, penjualan bayi ini dibanderol dengan harga Rp 28 juta.

"Hasil pemeriksaan juga, tersangka A membeli bayi itu Rp5 juta dari seseorang. Kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," kata Hadi pada Rabu (17/2).

Pelaku Dapat Bayi dari Agen

Hadi melanjutkan, tersangka bukan orang tua bayi, melainkan agen. Dugaan sementara, tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah mendapatkan bayi tersebut, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli."Orang tua bayi masih kita sidik, ya. Kita juga masih mendalami kasus penjualan bayi ini. Kemungkinan, ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," jelasnya.

Kondisi Bayi Memprihatinkan

Mengenai kondisi sang bayi, Hadi mengatakan, bayi tersebut masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan. "Kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan," ujarnya.

Tersangka Masih Lakukan Pemeriksaan Lanjutan

Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp3 juta dari tangan tersangka. Saat ini tersangka sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.Atas perbuatannya ini, Ia dijerat  Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.

Rekomendasi