Beberapa waktu lalu, Kepolisian Daerah Sumatra Utara (Polda Sumut) berhasil menggagalkan praktik penjualan bayi.
Dari operasi yang dilaksanakan pada Senin (15/2/2021) tersebut, polisi menangkap pelaku penjualan bayi berinisial A (42), warga jalan Pukat VII, Bantan Timur, Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan.
Pengungkapan penjualan bayi ini berawal dari adanya informasi dugaan tindak pidana penjualan anak. Kemudian petugas kepolisian langsung melakukan pengintaian dan penyamaran sebagai pembeli.
Kali ini, petugas kepolisian membeberkan fakta baru terkait kasus penjualan bayi berusia 14 hari di Kota Medan tersebut. Melansir dari Liputan6.com, berikut fakta terbaru selengkapnya.
Advertisement
Dijual Seharga Rp28 Juta
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, hasil penyidikan sementara Subdit IV/Renakta Ditreskrimum menyatakan, penjualan bayi ini dibanderol dengan harga Rp 28 juta.
"Hasil pemeriksaan juga, tersangka A membeli bayi itu Rp5 juta dari seseorang. Kemudian menjualnya kepada petugas kita yang melakukan undercover," kata Hadi pada Rabu (17/2).
Advertisement
Pelaku Dapat Bayi dari Agen
Hadi melanjutkan, tersangka bukan orang tua bayi, melainkan agen. Dugaan sementara, tersangka mendapatkan bayi tersebut dari transaksi yang diperjualbelikan. Setelah mendapatkan bayi tersebut, kemudian tersangka mencari orang yang mau membeli."Orang tua bayi masih kita sidik, ya. Kita juga masih mendalami kasus penjualan bayi ini. Kemungkinan, ini bukan yang pertama kali dilakukan tersangka," jelasnya.
Advertisement
Kondisi Bayi Memprihatinkan
Mengenai kondisi sang bayi, Hadi mengatakan, bayi tersebut masih mendapatkan perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Polda Sumut, Medan. "Kondisinya saat transaksi kemarin sangat memprihatinkan," ujarnya.
Advertisement
Tersangka Masih Lakukan Pemeriksaan Lanjutan
Selain bayi, petugas juga menyita uang Rp3 juta dari tangan tersangka. Saat ini tersangka sudah di Mapolda Sumut jalani pemeriksaan.Atas perbuatannya ini, Ia dijerat Pasal 76 F Junto 83 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak.