Cara Balik Nama Mobil Beserta Biaya Mengurusnya, Mudah

Balik nama BPKP menghabiskan biaya yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Selain itu Anda akan dikenai pajak STNK setelah proses balik nama selesai dan pajak lainnya yang tertulis di STNK.

Redaksi Merdeka
Oleh Redaksi Merdeka - Reporter
Cara Balik Nama Mobil Beserta Biaya Mengurusnya, Mudah
Ilustrasi mobil. ©Pixabay

Mengurus administrasi kendaraan memang bukan hal sulit. Namun sedikit merepotkan jika Anda tidak benar-benar mengetahui apa yang harus dilakukan pertama kali, dan membutuhkan berkas apa saja.

Ketika hendak menjual mobil kendaraan, seringnya sang pembeli ingin sekaligus diuruskan perihal balik nama Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) mobil tersebut. Oleh sebab itu, penting bagi Anda untuk mengetahui langkah-langkah tepat cara balik nama mobil yang efisien beserta biaya mengurusnya.

Balik nama BPKP menghabiskan biaya yang berbeda-beda di tiap daerahnya. Selain itu Anda akan dikenai pajak STNK setelah proses balik nama selesai dan pajak lainnya yang tertulis di STNK. Berikut cara balik nama mobil beserta biaya mengurusnya dirangkum dari berbagai sumber:

Cara Balik Nama Mobil

Mempersiapkan Berkas Persyaratan Balik Nama Mobil

Sebelum pergi mengurus administrasi, penting untuk mempersiapkan berkas apa saja yang diperlukan sebab prosesnya cukup panjang sehingga akan memakan waktu jika ada berkas yang tertinggal. Meski mungkin agak berbeda di masing-masing daerah namun persyaratan berikut bisa menjadi patokan sebelum Anda pergi ke kantor SAMSAT daerah Anda.

Berikut berkas yang diperlukan untuk balik nama mobil dilansir dari BPRD Jakarta:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP)
  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB)
  • dan kuitansi pembelian

Persyaratan balik nama mobil menurut laman Bapenda Jabar:

  • KTP Asli
  • SKPD Terakhir
  • Kuitansi Pembelian
  • STNK Asli
  • BPKB Asli
  • Bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (Cek Fisik)

Untuk persyaratan bukti hasil pemeriksaan kendaraan bermotor (cek fisik), Anda bisa mendapatkannya setelah ke kantor SAMSAT karena pemeriksaan dilakukan oleh pihak tersebut.

Pergi Ke Kantor Samsat

Seperti yang dibahas sebelumnya, cara balik nama mobil dengan membawa persyaratan di atas minimal dua rangkap untuk berjaga-jaga dan pergi ke kantor SAMSAT untuk mengurusnya.

Mula-mula Anda perlu melakukan pemeriksaan atau cek fisik di sana. Setelah pemeriksaan selesai dilakukan, Anda akan memperoleh Nomor Rangka dan Nomor Mesin Kendaraan. Jangan lupa menyiapkan biaya untuk cek fisik tersebut.

Ke Loket Pendaftaran Balik Nama STNK

Setelah menerima hasil cek fisik, dan menggandakannya, Anda bisa bergegas ke loket pendaftaran balik nama dengan membawa berkas-berkas yang disiapkan sebelumnya. Di loket tersebut, Anda sebagai pemilik baru akan diminta menyerahkan fotocopy berkas-berkas ke petugas loket tersebut.

Setelah itu, Anda akan diarahkan menuju proses balik nama BPKB.

Cara Balik Nama BPKB Mobil

Setelah Anda melalui proses balik nama STNK dan mendapatkan STNK atas nama Anda, cara balik nama mobil selanjutnya yaitu dengan membawa STNK Anda ke kantor Polda setempat.

Di kantor Polda inilah Anda akan membalik nama BPKB mobil yang dibeli. Seperti proses sebelumnya, perlu menyiapkan beberapa berkas seperti:

  • Fotokopi STNK yang baru (yang sudah dibalik nama)
  • Fotokopi KTP (pemilik baru)
  • Fotokopi BPKB
  • Fotokopi lembar pengesahan cek fisik
  • Fotokopi kuitansi pembelian motor
  • BPKB asli

Mengisi Formulir dan Membayar Biaya Administrasi

Nantinya Anda akan diminta mengisi formulir dan membayar sejumlah biaya administrasi ke bank. Sehingga memang diperlukan waktu luang untuk mengurus hal ini. Setelah mendapatkan kuitansi pembayaran dan tuntas mengisi formulir, Anda bisa kembali ke kantor Polda untuk melanjutkan prosesnya.

Anda akan diberitahu kapan BPKP baru jadi, pada tanggal itulah Anda harus kembali ke kantor Polda dan mengambilnya.

Rekomendasi