Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Apakah Wakaf Bisa dengan Uang? Begini Penjelasan dan Caranya

Apakah Wakaf Bisa dengan Uang? Begini Penjelasan dan Caranya Ilustrasi Uang. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Apakah wakaf bisa dengan uang ini adalah salah satu pertanyaan yang banyak ditanyakan oleh orang-orang. Banyak orang sekarang yang membuka diri terhadap sedekah karena mereka yakin dengan sedekah hidup akan terasa lebih berkah dan sepenuhnya akan mendapat ganti dari Allah, terutama wakaf.

Wakaf merupakan salah satu sedekah jariyah yaitu dengan membekukan suatu harta yang digunakan untuk kepentingan umat yang tidak bertentangan dengan syariat. Wakaf biasanya berupa tanah yang diberikan kepada sebuah lembaga atau yayasan yang bertugas untuk mengelola tanah wakaf tersebut.

Namun, muncul pertanyaan apakah wakaf bisa dengan uang? Hal ini tentu perlu dijawab untuk memecahkan masalah yang telah berlarut-larut dirasakan oleh orang yang belum mengetahui apakah wakaf bisa dengan uang.

Mengingat akan pentingnya hal ini, maka dari itu, berikut ini informasi perihal apakah wakaf bisa dengan uang yang perlu untuk diketahui supaya mendapatkan pemahaman baru tentang perwakafan.

Apakah Wakaf Bisa dengan Uang?

Dilansir dari laman islam.nu.or.id, secara umum, wakaf biasanya dilakukan dengan memberikan sebidang tanah kepada pengelola wakaf. Itu karena definisi wakaf adalah menaruh harta yang bisa diambil manfaatnya dengan tetap kekalnya dzat harta itu sendiri dan digunakan untuk tujuan kebaikan dan mendekatkan diri kepada Allah.

Untuk menjawab pertanyaan apakah wakaf bisa dengan uang, para ulama berbeda pendapat mengenai hal ini. Pendapat pertama yaitu ulama yang tidak membolehkan wakaf dengan uang. Sedangkan pendapat kedua menyatakan bahwa wakaf bisa dengan uang.

ilustrasi sedekah 001

alalam.ir

Pendapat pertama yang menyatakan bahwa wakaf tidak bisa dilakukan dengan uang memiliki dasar sebagai berikut:

“Adapun wakaf sesuatu yang tidak bisa diambil manfaatnya kecuali dengan melenyapkannya seperti emas, perak, makanan, dan minuman maka tidak boleh menurut mayoritas fuqaha. Yang dimaksud dengan emas dan perak adalah dinar dan dirham dan yang bukan dijadikan perhiasan”. (Syaikh Nizham dan para ulama India, al-Fatawa al-Hindiyah, Bairut-Dar al-Fikr, tt, juz, 2, h. 362)

Adapun pendapat kedua yang menyatakan bahwa wakaf bisa diberikan dengan uang berdasar pada pandangan Ibnu Syihab az-Zuhri yang memperbolehkan wakaf dinar. Hal ini sebagaimana dinukil al-Bukhari, sebagai berikut.

“Telah dinisbatkan pendapat yang mensahkan wakaf dinar kepada Ibnu Syihab az-Zuhri dalam riwayat yang telah dinukil Imam Muhammad bin Isma’il al-Bukhari dalam kitab Shahihnya. Ia berkata, Ibnu Syihab az-Zuhri berkata mengenai seseorang yang menjadikan seribu dinar di jalan Allah (mewakafkan). Ia pun memberikan uang tersebut kepada budak laki-lakinya yang menjadi pedagang. Maka si budak pun mengelola uang tersebut untuk berdagang dan menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin dan kerabat dekatnya. Lantas, apakah lelaki tersebut boleh memakan dari keuntungan seribu dinar tersebut jika ia tidak menjadikan keuntungannya sebagai sedekah kepada orang-orang miskin? Ibnu Syihab az-Zuhri berkata, ia tidak boleh memakan keuntungan dari seribu dinar tersebut” (Abu Su’ud Muhammad bin Muhammad Mushthafa al-‘Imadi al-Afandi al-Hanafi, Risalah fi Jawazi Waqf an-Nuqud, Bairut-Dar Ibn Hazm, cet ke-1, 1417 H/1997 M, h. 20-21).

Cara Berwakaf dengan Uang

Istilah wakaf dengan uang belum dikenal pada masa Nabi. Dilansir dari laman bwi.go.id, wakaf tunai baru dilakukan sejak awal abad kedua hijriah. Salah satu ulama terkemuka yaitu Imam Az Zuhri mengatakan bahwa dianjurkan untuk mewakafkan dinar dan dirham untuk pembangunan dan sarana dakwah, sosial, dan pendidikan bagi umat Islam.

Di Indonesia, sebelum lahirnya UU No.41 tahun 2004, Majelis Ulama Indonesia telah mengeluarkan fatwa tentang wakaf tunai, adalah sebagai berikut:

1. Wakaf tunai adalah wakaf yang dilakukan oleh seseorang, sekelompok orang, lembaga atau badan hukum dalam bentuk uang tunai.

2. Termasuk dalam pengertian uang adalah surat berharga.

3. Wakaf uang legal.

4. Wakaf tunai hanya boleh disalurkan dan digunakan untuk hal-hal yang diperbolehkan secara syar'i.

5. Nilai pokok wakaf tunai harus dijamin kelestariannya, tidak boleh dijual, dihibahkan, dan/atau diwariskan.

6. Mengenai kebolehan wakaf jenis ini, ada beberapa pendapat yang menguatkan fatwa tersebut.

Adapun cara berwakaf dengan uang yang dikutip dari laman nu.or.id, adalah sebagai berikut:

Orang yang akan berwakaf uang, bisa melalui alur berikut ini: 1. Wakif datang ke LKS-PWU 

2. Mengisi akta Ikrar Wakaf (AIW) dan melampirkan fotokopi kartu identitas diri yang berlaku 

3. Wakif menyetor nominal wakaf dan secara otomatis dana masuk ke rekening BWI 

4. Wakif Mengucapkan Shighah wakaf dan menandatangani AIW bersama dengan 2 orang saksi dan 1 pejabat bank sebagai Pejabat Pembuat AIW (PPAIW) 

5. LKS-PWU mencetak Sertifikat Wakaf Uang (SWU) 

6. LKS-PWU memberikan AIW dan SWU ke Wakif. 

Demikian adalah penjelasan tentang apakah wakaf bisa dengan uang yang perlu untuk diketahui. Apabila sudah diketahui jawaban dari pertanyaan apakah wakaf bisa dengan uang, maka ini akan menjadi informasi yang bisa dijadikan sebagai referensi untuk berwakaf dengan uang.

(mdk/mff)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan
Bacaan Doa Witir dan Artinya, Perlu Diamalkan

Membaca doa witir memiliki keutamaan dan kepentingan yang besar dalam agama Islam.

Baca Selengkapnya
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat
Waktu Membayar Zakat Fitrah, Jangan Sampai Terlambat

Waktu membayar zakat fitrah seringkali membuat sebagian muslim bingung. Kapan waktu terbaik untuk menunaikannya?

Baca Selengkapnya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya
Cara Membayar Fidyah untuk Ganti Puasa Ramadhan dengan Uang, Ketahui Hukum & Ketentuannya

Berikut cara membayar fidyah untuk ganti puasa ramadhan dengan uang.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Perbedaan Qada dan Qadar dalam Agama Islam, Berikut Contohnya
Perbedaan Qada dan Qadar dalam Agama Islam, Berikut Contohnya

Qada dan Qadar merupakan rukun iman dalam agama Islam yang wajib diimani.

Baca Selengkapnya
Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Islam, Ini Penjelasannya
Cara Menghitung Zakat Pertanian Menurut Islam, Ini Penjelasannya

Ada banyak jenis zakat dalam Islam yang patut dipelajari perhitungannya, salah satunya zakat pertanian.

Baca Selengkapnya
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini
Kenali Jenis Harta yang Wajib Dikeluarkan untuk Zakat, Simak Penjelasannya Berikut Ini

Zakat merupakan salah satu hal yang penting dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Sebelum Wudhu dan Artinya, Perlu Diamalkan
Bacaan Doa Sebelum Wudhu dan Artinya, Perlu Diamalkan

Membaca doa sebelum melakukan wudhu adalah suatu praktik yang memiliki nilai spiritual dan keagamaan yang tinggi dalam Islam.

Baca Selengkapnya
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya
Doa Mengeluarkan Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Begini Hukumnya

Doa mengeluarkan zakat fitrah ini adalah bacaan niat sebelum kita berzakat. Sama seperti ibadah lainnya, niat memiliki peran penting saat kita ingin berzakat.

Baca Selengkapnya
Bacaan Doa Jenazah dan Tata Cara Salatnya, Penting Dipelajari
Bacaan Doa Jenazah dan Tata Cara Salatnya, Penting Dipelajari

Menghafal bacaan doa jenazah penting bagi umat Islam, agar bisa diamalkan sewaktu-waktu dibutuhkan.

Baca Selengkapnya