Wakil Ketua MKD indikasikan pelanggaran etik & sumpah Novanto sebagai Ketua DPR
Merdeka.com - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan menggelar rapat dengan seluruh pimpinan fraksi pada pukul 13.00 WIB, Selasa (21/11). Rapat kali ini akan membahas persoalan yang menimpa Ketua DPR Setya Novanto dan implikasinya pada posisinya di parlemen. Rapat itu juga rencananya akan dilakukan secara tertutup.
"Memang MKD hari mengagendakan untuk mengundang seluruh pimpinan fraksi di DPR dalam rangka mendengarkan pandangan dan pendapat dari masing-masing pimpinan fraksi terhadap persoalan yang dialami Pak Setya Novanto yang saat ini lagi ditahan KPK," kata Wakil Ketua MKD Syarifuddin Sudding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (21/11).
Sudding menilai ada pelanggaran etika yang dilakukan Novanto. Dia menuding Novanto telah melanggar Undang-Undang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) khususnya pasal yang mengatur mengenai sumpah jabatan.
"Ya kalau boleh saya katakan bahwa dengan ditahannya yang kuat indikasi bagi kita di MKD bahwa telah terjadi pelanggaran sumpah dan jabatan, janji seorang ketua pimpinan dewan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya itu. Itu sesuai dengan amanat yang diatur dalam UU MD3 pasal 87 dan dan tatib pasal 37. Itu alasan dilakukan pergantian," ungkapnya.
Politisi Partai Hanura ini mengatakan, MKD akan segera mengambil keputusan terkait hal pergantian posisi Novanto. Tidak hanya itu MKD juga memberikan rekomendasi pada Fraksi Partai Golkar terkait pergantian Ketua DPR. Sebab pergantian ketua adalah wewenang fraksi yang Golkar.
"Dari pandangan-pandangan itu nantinya MKD akan ambil satu keputusan dan akan merekomendasikan kesimpulan dan akan merekomendasikan pada Fraksi Golkar untuk ditindaklanjuti," ucapnya.
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Danjen Kopassus Mayjen TNI Deddy Suryadi melantik 214 prajurit yang berhasil lulus pendidikan prajurit Komando ngkatan 107 TA 2023 di Pantai Permisan Cilacap.
Baca SelengkapnyaRullyandi menilai, persetujuan pembentukan pansus oleh anggota dan pimpinan DPD RI ini pun melanggar UU MD3.
Baca SelengkapnyaPidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaSetiap anggota PNS dan PPPK berpeluang dimutasi ke Otoritas IKN asal memenuhi kualifikasi tertentu.
Baca SelengkapnyaTNI Ungkap Peran 13 Prajurit Tersangka Penganiayaan Anggota KKB di Papua
Baca SelengkapnyaRancangan Peraturan Pemerintah yang membahas manajemen aparatur sipil negara (ASN) mendekati hasil akhir di Kemenpan-RB
Baca SelengkapnyaBerikut sosok tiga teman satu letting Panglima TNI yang pangkatnya masih Kolonel.
Baca Selengkapnya