Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Mardiono memberikan tanggapan soal mencuatnya wacana pemakzulan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait ijazah mantan Wali Kota Solo tersebut. Mardiono menilai ada dua jalur dapat ditempuh untuk menyikapi wacana pemakzulan tersebut yaitu melalui jalur hukum konstitusi dan keputusan politik.
"Hukum dan politik ini seimbang, sejajar, dan sama-sama memiliki kekuatan dalam menyikapi dinamika bangsa kita," kata Mardiono saat ditemui dalam kegiatan Mukerwil I DPW PPP Jabar di Hotel Horison, Kota Bandung, pada Sabtu (10/10).
Dari sisi hukum, menurut Mardiono, MK sudah mengambil putusan. Sidang juga digelar secara terbuka sehingga masyarakat dapat menilai isi putusan MK.
"Apa yang disidangkan bisa ditonton oleh masyarakat karena dilaksanakan secara terbuka. Pada akhirnya, masyarakatlah yang menilai," ujar dia.
Sementara dari sisi politik, Mardiono menilai DPR dan MPR mesti menelaah secara teliti dan cermat ada atau tidak pelanggaran dilakukan Gibran. Maka dari itu, Mardiono mengatakan, bola panas terkait polemik ijazah Gibran berada di DPR dan MPR.
"Secara politik, prosesnya ada di DPR dan MPR. Apakah hal itu masuk dalam kriteria untuk bisa ditindaklanjuti? Tentu DPR sebagai lembaga politik harus meneliti dan menelaah hal tersebut secara tertib, jangan sampai ada penyimpangan dan pelanggaran," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan, MK membacakan hasil putusan terkait dengan permohonan diskualifikasi Gibran dari jabatan wakil presiden. Gugatan tersebut berdasar pada bukti ijazah pendidikan terakhir Gibran. Gibran dinilai tidak memiliki ijazah setara SMA.
Meski demikian, gugatan yang diajukan oleh pemohon tidak relevan dengan rezim dalam sengketa hasil Pemilu presiden dan wakil presiden. Saat ini, Gibran sudah tidak berstatus sebagai calon wakil Presiden dan tidak bisa diberhentikan.