Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu

Pemerintah konsisten ingin presidential threshold 20 % di RUU Pemilu Ilustrasi Pemilu. ©2015 Merdeka.com

Merdeka.com - Tujuh dari sepuluh fraksi di DPR menyetujui tak adanya ambang batas (presidential threshold) sebagai syarat untuk mengusung calon presiden pada Pemilu 2019. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan, pemerintah tetap konsisten presidential threshold 20 persen.

"Pemerintah ingin bertahan sama dengan kemarin. Ini belum ada titik temu," kata Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (2/5).

Tjahjo mengatakan, sebagian besar partai politik meminta presidential threshold nol persen. Hal itu berpotensi mendorong seluruh partai mengusulkan calonnya untuk bertarung di Pilpres mendatang.

"Kalau setiap partai politik, termasuk partai baru maka partainya MNC (Perindo), juga inginnya bisa ikut pemilu langsung ikut capres," ujar dia.

Selain itu, kata Tjahjo, hingga saat ini belum ada titik temu terkait biaya saksi Pilpres dan Pileg. Jika biaya saksi Pilpres dan Pileg dibebankan ke APBN maka dikhawatirkan membebankan negara.

"Kami hitung satu putaran Rp 15 triliun untuk saksi saja. Itu kalau serentak, kalau dua putaran ya Rp 30 triliun, bisa marah rakyat," ucap Tjahjo.

Tjahjo meyakini, persoalan tersebut masih bisa dinegosiasikan dengan DPR. DPR, kata dia, memang memiliki hak penganggaran.

"Nanti kita negosiasi lah," pungkasnya.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP