NasDem Ungkap Status Yuwono Pintadi Penggugat UU Pemilu ke MK, Bukan Kader Sejak 2019
Merdeka.com - Partai NasDem mengklarifikasi status Yuwono Pintadi, salah satu penggugat sistem pemilu proporsional terbuka atau memilih caleg langsung di Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengaku sebagai kader NasDem. Partai besutan Surya Paloh ini menyebut status keanggotaan Yuwono Pintadi di partai sudah berakhir sejak 2019.
Ketua DPP NasDem Willy Aditya mengatakan, nama NasDem dicatut dalam pengajuan permohonan di MK. Maka gugatan tersebut atas nama pribadi bukan partai.
"Jika ada hal-hal strategis dan politis secara garis partai sudah jelas, kita menolak sistem Pemilu proporsional tertutup. Oleh karenanya jika ada orang yang mencatut Partai NasDem atas kepentingan tertentu jelas ini melanggar kebijakan partai," ujar Willy dalam keterangannya, Sabtu (31/12).
Penggugat Tak Registrasi Ulang Status Keanggotaan NasDem
Willy menjelaskan, setelah Kongres II NasDem pada 2019, seluruh status keanggotaan partai telah terdigitalisasi. Seluruh kader NasDem diminta melakukan registrasi ulang. Maka yang tidak melakukannya dianggap mengundurkan diri.
Menurut Willy, Yuwono Pintadi bukan lagi kader NasDem karena tidak patuh terhadap surat edaran tersebut.
"Oleh karena itu Yuwono tidak punya hak mengklaim Partai NasDem dalam gugatan uji materiil ke MK terkait sistem Pemilu proporsional terbuka menjadi tertutup," ungkap wakil ketua Baleg DPR RI ini.
NasDem Dukung Pemilu Sistem Proporsional Terbuka
NasDem menegaskan posisinya mendukung sistem proporsional terbuka. Willy mengatakan, sistem proporsional terbuka adalah bentuk kemajuan dalam praktik berdemokrasi. Sistem proporsional terbuka adalah antitesis dari sistem yang sebelumnya yakni sistem proporsional tertutup.
"Proporsional terbuka memungkinkan beragam latar belakang sosial seseorang untuk bisa terlibat dalam politik elektoral. Dengan sistem semacam ini pula, warga bisa turut mewarnai proses politik dalam tubuh partai," pungkasnya.
Sebelumnya, sistem Pemilu proporsional terbuka atau memilih calon legislatif langsung digugat ke Mahkamah Konstitusi. Penggugat menginginkan pemilihan umum memberlakukan sistem proporsional tertutup atau hanya mencoblos partai politik.
Uji materiil itu diajukan oleh kader PDI Perjuangan Demas Brian Wicaksono, kader NasDem Yuwono Pintadi, Fahrurrozi, Ibnu Rachman Jaya, Riyanto, serta Nono Marijono. Gugatan terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu itu tercatat dalam Perkara Nomor 114/PUU-XX/2022.
"Adanya sistem proporsional terbuka didasarkan pada Putusan MK Nomor 22-24/PUU-VI/2008 tanggal 23 Desember 2008. Putusan tersebut diambil menggunakan standar ganda, yakni nomor urut dan suara terbanyak sehingga Mahkamah memutuskan mengabulkan pasal a quo. Apabila melihat sejarah pemilu di Indonesia sebelumnya, sebelum UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum menggunakan proporsional tertutup di mana pemilih hanya memilih partai politik karena sejatinya berdasarkan UUD 1945 kontestan pemilu legislatif adalah partai politik," kata kuasa hukum pemohon Sururudin saat sidang perdana di Mahkamah Konstitusi, Rabu (23/11).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
ak Imin menyampaikan PKB dan NasDem belum memutuskan apakah partainya akan bergabung atau oposisi.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh mengatakan NasDem telah menerima hasil rekapitulasi Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman hasil rekapitulasi nasional perolehan suara Pilpres dan Pileg 2024, berdasarkan berita acara KPU nomor 218/PL.01.08-BA/05/2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca SelengkapnyaNasDem tak masalah jika Demokrat hengkang dari koalisi pengusung Anies.
Baca SelengkapnyaPara pelawak itu bersaing memperebutkan suara dari daerah pemilihan masing-masing dengan kolega satu partai maupun partai politik lain.
Baca SelengkapnyaWakil Ketua Umum PAN, Yandri Susanto mengungkapkan, partainya terbuka untuk berkoalisi dengan partainya dalam kontestasi Pilkada.
Baca SelengkapnyaSurya Paloh menyatakan, partainya mendukung segala upaya mencari keadilan
Baca SelengkapnyaGolkar menilai dalil permohonan Partai NasDem yang menyatakan suaranya berkurang sebanyak 494 suara pada 60 TPS adalah mengada-ada.
Baca Selengkapnya