Meski dianggap curi start kampanye, Jokowi-Ma'ruf lolos sanksi Gakkumdu
Merdeka.com - Pasangan capres-cawapres nomor urut 01, Jokowi-Ma'ruf dilaporkan ke Bawaslu pada Oktober lalu karena memasang iklan rekening dana kampanye di sebuah koran nasional. Bawaslu bersama Polisi dan Jaksa yang tergabung dalam Gakkumdu menyelidiki kasus tersebut.
Ada dua laporan yang masuk terkait hal ini. Menariknya, dalam pengusutan kasus itu, terjadi perbedaan pandangan antara Bawaslu dan Jaksa serta polisi.
Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di koran Media Indonesia itu merupakan kampanye di luar jadwal. Bawaslu juga sudah meminta keterangan kepada KPU.
"Berdasarkan hasil kajian, Bawaslu menyimpulkan bahwa iklan di Harian Media Indonesia edisi Rabu, 17 Oktober 2018 merupakan kampanye di luar jadwal. Ini sebagaimana diatur dalam Peraturan KPU Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan KPU Nomor 32 Tahun 2018," kata Komisioner Bawaslu RI, Ratna Dewi Pettalolo dalam jumpa pers di Media Center Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (7/11) siang.
Saat meminta keterangan ahli yaitu komisioner KPU pada 23 Oktober dan 6 November, KPU menyatakan iklan tersebut merupakan bagian dari kampanye Pemilu. Padahal, belum masuk masa kampanye pemilu.
"Bahwa KPU menyatakan kampanye yang dilakukan sebelum tanggal 24 Maret 2019 sampai dengan 13 April 2019 tidak boleh dilakukan. Namun demikian, keputusan KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota tentang jadwal kampanye di media massa belum ada," jelasnya.
Sementara, hasil penyelidikan polisi dan jaksa senada. Mengacu pada Pasal 492 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu, menyebutkan bahwa pelanggaran kampanye berupa kampanye di luar jadwal, mengacu pada jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU.
Pasal tersebut berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU provinsi, dan KPU kabupaten/kota untuk setiap peserta pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp 12.000.000,00 (dua belas juta rupiah).
Dalam kasus ini, KPU belum mengeluarkan jadwal kampanye untuk media massa. Sehingga, polisi dan kejasaan menganggap tidak ada payung hukum dalam pelaporan dugaan curi start kampanye Jokowi-Ma'ruf tersebut.
"Dari unsur pasal yang ada, kalau penyidik tentu bicara unsur pasal, sampai saat ini KPU belum mengeluarkan jadwal kegiatan kampanye, yang dalam pemeriksaan dari KPU, berarti akan, nanti akan diterbitkan jadwal kampanye, termasuk dari media elektronik maupun media cetak," kata Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Djuhandani, yang juga hadir dalam konferensi pers.
Sementara itu, anggota satgas Direktorat Kamnit TPUL Jampidum Kejaksaan Agung, Abdul Rouf mengatakan, sesuai dengan asas legalitas, untuk menyatakan suatu perbuatan melanggar hukum, maka harus ada Undang-Undang atau payung hukum lebih dulu.
Sedangkan payung hukum dalam kasus ini menyebutkan, bahwa kampanye akan dinyatakan melanggar jika dilakukan di luar jadwal yang sudah ditetapkan.
"Bahwa karena belum ditetapkan oleh KPU, baik pusat, provinsi, kabupaten/kota, maka payung hukumnya belum ada. Perbuatannya sudah ada. Kembali ke asas legalitas, harus ada peraturan maka baru ada pelanggaran," tegas Abdul.
Sehingga kesimpulan dalam kasus ini, Gakkumdu memutuskan untuk menghentikan pengusutan dugaan pelanggaran curi start kampanye Jokowi-Ma'ruf.
"Bahwa Gakkumdu kemudian memutuskan bahwa terhadap laporan nomor: 05/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dan nomor: 07/LP/PP/RI/00.00/X/2018 dinyatakan dihentikan," kata dia.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
JK mengapresiasi Jokowi yang menegaskan tidak akan ikut kampanye Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaPresiden akhirnya buka suara terkait polemik pemberian bansos beras kemasan 10 kg di tahun politik.
Baca SelengkapnyaIa menduga, wacana pemakzulan mungkin adalah taktik pengalihan isu atau refleksi kekhawatiran pendukung calon lain akan kekalahan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Calon Presiden nomor urut 03 Ganjar Pranowo mengapresiasi sikap Presiden Jokowi yang tidak langsung terlibat dalam kampanye salah satu paslon Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaMenurut Jokowi, KPU dan Bawaslu sudah bekerja keras hingga proses Pemilu 2024 selesai tepat waktu.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta pihak yang menemukan kecurangan untuk melaporkan ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Baca SelengkapnyaPresiden Jokowi melantik Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menjadi Menko Polhukam.
Baca SelengkapnyaLangkah Gibran maju di Pilpres 2024 membuat sejumlah pihak meradang dan mendorong pemakzulan Jokowi.
Baca Selengkapnya