Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Jika Mundur Capres, Prabowo Bisa Dipidana 5 Tahun Bui & Denda Rp 50 Miliar

Jika Mundur Capres, Prabowo Bisa Dipidana 5 Tahun Bui & Denda Rp 50 Miliar Vertikal Prabowo-Sandi. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Djoko Santoso, Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga menyampaikan Prabowo Subianto bisa saja mundur sebagai capres. Alasannya jika kecurangan Pemilu sudah tidak bisa ditolerir lagi.

" Prabowo Subianto akan menyampaikan pidato kebangsaan. Memang supaya enggak terkejut barangkali, kalau tetap nanti akan disampaikan Prabowo Subianto. Pernyataan terakhir Prabowo Subianto adalah, kalau memang potensi kecurangan itu tidak bisa dihindarkan maka Prabowo Subianto akan mengundurkan diri. Karena memang ini sudah luar biasa," kata Djoko di acara Bincang Asik dan Penting (Bising) Gerakan Milenial Indonesia Malang Raya, Minggu (13/1).

Bisakah seorang capres mengundurkan diri?

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menegaskan semua aturan merujuk pada UU Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.

"Jadi pasangan calon setelah ditetapkan sebagai peserta Pemilu itu ada hak dan kewajibannya ya, tapi kami belum berkomentar ya," kata Komisioner KPU Wahyu Setiawan di Kantor KPU, Jakarta Pusat, Senin (14/1).

Jika merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu, setiap Capres dan Cawapres yang telah ditetapkan oleh KPU dilarang mengundurkan diri. Hal itu termuat dalam Pasal 236.

Sanksi pidana berupa hukuman penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp 50 miliar rupiah juga menanti calon yang mengundurkan diri.

Pasal 236

1. Partai politik atau Gabungan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf c dilarang menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU.

2. Salah seorang dari bakal Pasangan Calon atau bakal Pasangan Calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 229 ayat (1) huruf f dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon oleh KPU.

Pasal 552

1. Setiap calon Presiden atau Wakil Presiden yang dengan sengaja mengundurkan diri setelah penetapan calon Presiden dan Wakil Presiden sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

2. Pimpinan Partai Politik atau gabungan pimpinan Partai Politik yang dengan sengaja menarik calonnya dan/atau Pasangan Calon yang telah ditetapkan oleh KPU sampai dengan pelaksanaan pemungutan suara putaran pertama, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.000,00 (lima puluh miliar rupiah).

Kemarin, Djoko menegaskan soal pernyataan kemungkinan Prabowo mundur jika ditemukan adanya kecurangan yang tidak bisa dihindarkan. Dirinya mendukung langkah tegas tersebut.

(mdk/ian)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Prabowo Sindir Capres Lain: Jangan Karena Ambisi Ingin Jadi Presiden Seenaknya Bicara

Prabowo Sindir Capres Lain: Jangan Karena Ambisi Ingin Jadi Presiden Seenaknya Bicara

Hal itu dikatakan Prabowo menjawab soal isu pertahanan yang diprotes paslon lain di debat ketiga capres.

Baca Selengkapnya
Prabowo Hormat Bertemu Pedagang Bakso di Bekasi: Saya Tidak Rela Lihat Rakyat Hidup Susah

Prabowo Hormat Bertemu Pedagang Bakso di Bekasi: Saya Tidak Rela Lihat Rakyat Hidup Susah

Prabowo mengatakan, sebagai mantan prajurit dia sangat menghormati pekerja keras seperti pedagang bakso.

Baca Selengkapnya
Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Ini Alasan Prabowo Mendapat Julukan Sahabat Santri Indonesia

Prabowo menyatakan bahwa julukan ini merupakan suatu kehormatan baginya.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Momen Prabowo Joget Silat dan 'Manyun' Tanggapi Pertanyaan soal Serangan Anies di Debat Capres

Momen Prabowo Joget Silat dan 'Manyun' Tanggapi Pertanyaan soal Serangan Anies di Debat Capres

Calon Presiden nomor urut 2 Prabowo Subianto malah joget silat saat ditanya mengenai serangan Anies di debat Capres.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tak Sabar Menuju Hari Pencoblosan Pilpres 2024: Saya Ingin Bekerja Secepatnya

Prabowo Tak Sabar Menuju Hari Pencoblosan Pilpres 2024: Saya Ingin Bekerja Secepatnya

Prabowo Subianto mengaku tak sabar menuju hari pencoblosan yakni 14 Februari 2024 mendatang.

Baca Selengkapnya
Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani

Heboh Capres Prabowo Subianto Buka Baju di Atas Panggung Saat Konser Dewa19, Langsung Tos Tangan ke Ahmad Dhani

Calon presiden nomor urut satu, Prabowo Subianto hadir dalam acara konser Dewa 19, ikut nyanyi di atas panggung dan membuka bajunya untuk dilempar ke penonton.

Baca Selengkapnya
Prabowo Tenang Diserang Ganjar-Anies saat Debat Capres, Relawan Prediksi Suara Paslon 02 Capai 50%

Prabowo Tenang Diserang Ganjar-Anies saat Debat Capres, Relawan Prediksi Suara Paslon 02 Capai 50%

Debat Capresdiwarnai aksi Anies Baswedan dan Ganjar Pranowo kompak "menyerang" Prabowo.

Baca Selengkapnya
Prabowo Pede Setelah Lihat Hasil Survei: Kita Tidak Akan Dua Putaran

Prabowo Pede Setelah Lihat Hasil Survei: Kita Tidak Akan Dua Putaran

Calon Presiden (Capres) nomor urut 2, Prabowo Subianto optimistis bisa menang Pilpres 2024 dalam sekali putaran.

Baca Selengkapnya
TOP NEWS: Prabowo Viral

TOP NEWS: Prabowo Viral "Omon-Omon" Balas Anies | Ganjar Bicara Keras Tarik Urat di Debat

Capres Prabowo Subianto mengaku setuju dengan pernyataan capres Ganjar Pranowo terkait perjanjian kerjasama Selatan-Selatan.

Baca Selengkapnya