Ini perubahan RUU prioritas yang masuk Prolegnas 2016
Merdeka.com - Melalui rapat paripurna, DPR dan Pemerintah bersepakat untuk melakukan usulan perubahan Prolegnas tahun 2016. Selain itu, ada RUU yang telah disetujui menjadi UU.
Sesuai dengan evaluasi pelaksanaan Prolegnas, RUU Prioritas Tahun 2016 berubah menjadi 40 RUU. Di antaranya 7 RUU telah disahkan menjadi UU. Rinciannya 3 RUU DPR, 2 RUU Pemerintah, dan 2 RUU Kumulatif terbuka.
Kemudian 20 RUU telah masuk dalam tahap pembicaraan tingkat I. Lalu 1 RUU akan masuk dalam tahap pembicaraan tingkat II, namun masih dalam tahap menunggu Surpres, yaitu RUU tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Selain itu, ada 2 RUU dalam tahap harmonisasi di Badan Legislasi. Sedangkan, 9 RUU dalam tahap penyusunan komisi. Ada pula 2 RUU dalam tahap penyusunan oleh Pemerintah. Kemudian 1 RUU menunggu keputusan Rapat Paripurna DPR RI.
"Berdasarkan data tersebut, DPR dan Pemerintah dalam hal ini Baleg dan Kementerian Hukum dan HAM telah mengadakan Rapat Kerja pada tanggal 6 Juni 2016 yang lalu dan menyetujui untuk menyepakati perubahan Prolegnas RUU Prioritas tahun 2016 dan Prolegnas RUU tahun 2015-2019," kata Wakil Ketua Badan Legislasi DPR Firman Soebagyo dalam rapat paripurna, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (20/6).
Berikut RUU yang baru masuk Prolegnas tahun 2015-2019:
1. RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual.
2. RUU tentang Perubahan atas UU No. 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
3. RUU tentang Perkelapasawitan.
4. RUU tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia.
5. RUU tentang Perubahan atas UU No. 21 tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan.
6. RUU tentang Bea Materai.
7. RUU tentang Perubahan atas UU No.15 tahun 2006 tentang Badan Pemeriksa Keuangan.
8. RUU tentang perubahan atas UU No. 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi.
9. RUU tentang Narkotika dan Psikotropika (Judul dalam Prolegnas tahun 2015-2019 , RUU tentang Perubahan atas UU no 35 tahun 2009 tentang Narkotika).
10. RUU tentang Kepalangmerahan.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Soal UU MD3 Masuk Prolegnas Prioritas, Ini Penjelasan Baleg
Baca SelengkapnyaKetua Dewan Pakar TKN, Burhanuddin Abdullah, memberikan apresiasi terhadap rekomendasi tersebut
Baca SelengkapnyaPuan enggan menjelaskan secara detail saat dipertegas mengenai RUU MD3 yang saat ini sudah masuk dalam daftar prolegnas prioritas.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ini keistimewaan yang bisa didapatkan kalau kamu menjadi nasabah BRI Prioritas.
Baca SelengkapnyaDalam KBBI, prioritas adalah sebuah pekerjaan yang bisa dikerjakan dengan cepat.
Baca SelengkapnyaNasabah BRI Prioritas akan memperoleh sejumlah layanan istimewa untuk perencanaan keuangan masa depan.
Baca SelengkapnyaIsu udara bersih penting karena mempengaruhi sektor ekonomi dan kesehatan.
Baca SelengkapnyaAkses keluar Puncak di KM 46+400 Ruas Tol Jagorawi arah Puncak mulai pukul 12.05 WIB
Baca SelengkapnyaBRI menghadirkan kemudahan bagi nasabah terpilih untuk mendapatkan fasilitas perencanaan keuangan untuk nasabahnya melalui layanan BRI Prioritas.
Baca Selengkapnya