Gelar syukuran menang di PTUN, PPP Djan Faridz berharap disahkan
Merdeka.com - DPP PPP Muktamar Jakarta menggelar acara syukuran dan doa bersama dengan ribuan anak yatim atas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang membatalkan SK Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly kepengurusan kubu Romahurmuziy, Minggu (27/11) kemarin. Mereka juga berdoa agar Indonesia bakal lebih baik dari saat ini dan kubu mereka disahkan pemerintah.
"Syukuran terhadap putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Romi (Romahurmuziy) dan mengesahkan PPP Djan Faridz," kata Wakil Ketua Umum PPP Humphrey Djemat, Senin (28/11).
Menurut dia, hal ini dilakukan lantaran usahanya untuk memperjuangkan yang dinilainya benar menemui titik terang. Di mana putusan PTUN Jakarta yang membatalkan SK Menkum HAM atas kepengurusan PPP Romi memperkuat putusan Mahkamah Agung sebelumnya dan membuktikan bahwa pengurus PPP yang sah adalah Djan Faridz.
Dengan begitu, dia berharap ke depan pihak Kemenkumham mengesahkan dan mengeluarkan SK kepengurusan Djan Faridz. Menkum HAM, lanjut dia, tidak boleh mengabaikan putusan itu.
"Kami selalu berdoa kepada Allah SWT diselamatkan dan kami berdoa supaya PPP kami segera disahkan oleh pemerintah, jadi legal standing-nya satu. Tidak ada lagi legal standing versi pemerintah dan versi hukum, hukum kan sejak awal kami. Sampai kapanpun kalau hukum kami, karena kami sudah memiliki putusan ma no 601 dan putusan PTUN nomor 504. PTUN itu sudah memiliki kekuatan hukum tetap," papar Humphrey.
Sebelumnya, dalam gugatan di PTUN Jakarta, PPP kubu Djan Faridz mengajukan materi gugatan yakni SK Nomor M.HH-06.AH.11.01 Tahun 2016, tanggal 27 April 2016 tentang Pengesahan Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat PPP Masa Bakti 2016-2021. SK ini merupakan surat keputusan Menkumham untuk mengesahkan kepengurusan PPP yang dipimpin Romahurmuziy sebagai Ketum.
Djan Faridz beserta kepengurusannya sudah melaporkan ke Kemenkum HAM soal putusan PTUN itu. Pihaknya pun berharap Menkum HAM segera meneken SK kepengurusannya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Partai Gerindra tidak mengharuskan kadernya untuk maju sebagai calon gubernur pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaNama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaPada Pemilu 2019 kemarin Partai NasDem memenangkan 59 Kursi di DPR RI
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Skandal pungli di Rutan KPK itu diduga melibatkan 93 pegawai.
Baca SelengkapnyaIda bersyukur bisa lolos ke DPR setelah bertarung di Dapil II DKI. Menurutnya, PKB saat ini masih fokus ke pemilu legislatif.
Baca SelengkapnyaSejumlah kader PPP dikabarkan bakal mendukung pasangan calon nomor urut dua Prabowo dan Gibran di Pilpres 2024.
Baca SelengkapnyaGanjar yakin wilayah Jawa Tengah tetap menjadi kandang banteng.
Baca SelengkapnyaGanjar mengaku sudah berpengalaman menjalankan turunan UU Pesantren saat menjabat Gubernur Jateng.
Baca SelengkapnyaGibran Rakabuming Raka optimistis bisa menang bersama capres Prabowo Subianto di Pilpres 2024 sekali putaran.
Baca Selengkapnya