Data anggota berbeda dengan KPU, PBB Tangsel belum penuhi syarat
Merdeka.com - KPUD Tangsel telah menetapkan empat partai politik baru memenuhi persyaratan sebagai peserta pemilu 2019 mendatang. Namun, Partai Bulan Bintang (PBB) dinyatakan belum memenuhi syarat (BMS).
Komisioner KPUD Tangsel, Bambang Dwitoro menjelaskan, dari 16 parpol yang melakukan verifikasi faktual, satu parpol dinyatakan BMS. Sementara empat parpol baru memenuhi syarat.
"Dari 16 partai yang memverifikasi, hanya Partai Bulan Bintang yang belum memenuhi syarat verifikasi dan perlu dilengkapi," terangnya, Minggu (4/2).
Sementara empat partai baru yang dinyatakan memenuhi persyaratan yaitu, Partai Perindo, PSI, Partai Berkarya dan Partai Garuda. Dia menjelaskan, PBB masih perlu melengkapi syarat karena adanya salah satu pengurus partai yang tidak sesuai dengan data di Sistem informasi Parpol (SIPPOL) KPU RI.
"Ada salah satu pengurus tidak sesuai dengan SIPPOL dan juga masih belum memenuhi syarat atau BMS pada jumlah keanggotaannya yang masih di bawah jumlah minimal yaitu 1.000 orang," jelasnya.
Bambang memastikan, pihaknya akan memberikan batas waktu hingga Senin (5/2) besok untuk PBB melengkapi syarat tersebut.
"Partai Bulan Bintang masih ada yang perlu dilengkapi. Kami berikan sampai besok Senin 5 Februari 2018," ujarnya.
Berita terbaru KPU selengkapnya di Liputan6.com
Sementara itu Ketua KPU Tangsel M Subhan menjelaskan, verifikasi faktual dilakukan sejak tanggal 30 Januari hingga 1 Februari 2018 untuk partai politik lama atau yang sebelumnya mengikuti kontestasi pemilu di tahun 2014.
"Kami melakukan verifikasi sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi terhadap parpol peserta Pemilu 2014 atau partai lama. Selain itu KPU juga melakukan verifikasi faktual terhadap empat parpol baru," jelasnya.
Ada beberapa poin yang dilakukan verifikasi faktual bagi calon peserta pemilu 2019 diantaranya adalah Kantor Sekretariat Parpol, Kepengurusan Parpol, dan juga minimal 30 persen keterwakilan pengurus perempuan di satu parpol.
Parpol yang di verifikasi faktual oleh KPU Tangsel;
1. Partai Golongan Karya (Golkar)
2. Partai Demokrat (PD)
3. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP)
4. Partai Amanat Nasional (PAN)
5. Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
6. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
7. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
8. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
9. Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
10. Partai Nasional Demokrat (Nasdem)
11. Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
12. Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
13. Partai Berkarya
14. Partai Garuda
15. Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)
16. Partai Bulan Bintang (PBB)/Belum Memenuhi Syarat (BMS)
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Menkes Beberkan Data Jumlah Petugas Pemilu 2024 Meninggal Turun Dibanding 2019
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyebut, data petugas pemilu 2024 yang meninggal tahun ini turun jauh ketimbang tahun 2019.
Baca SelengkapnyaSekretaris PPLN Kuala Lumpur Akui Bertemu Perwakilan Parpol Bahas Penambahan Pemilih Metode KSK yang Buntu
Sekretaris PPLN Kuala Lumpur berdalih ketika itu perwakilan parpol tidak setuju dengan angka sekitar 270 ribu pemilih DPT Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Baca SelengkapnyaBawaslu Ingatkan Partai Serius Laporkan Dana Kampanye, Ini Sanksinya
Data dari PPATK bisa dijadikan peringatan oleh seluruh peserta Pemilu.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Update Real Count KPU: PPP Kembali Tembus 4,01%, Ini Sembilan Parpol Lolos ke Senayan
PPP kembali mengembang ke angka 4,01% atau artinya kembali melewati ambang batas
Baca SelengkapnyaPerludem Prihatin Sengketa Pemilu di KPU & Bawaslu Papua: Harusnya Provinsi Baru Tak Dibiarkan Sendiri
Data Perludem ada 21 PHPU di Papua Tengah yang didaftarkan ke MK
Baca SelengkapnyaTak Proses Dua Pengaduan Pelanggaran Pemilu, Komisioner Bawaslu Dilaporkan Tim Hukum Timnas AMIN ke DKPP
Kedua pengaduan itu telah dilaporkan ke Bawaslu RI pada 19 Februari 2024 dan dibalas pada 22 Februari 2024, dengan status laporan tidak memenuhi syarat materil.
Baca SelengkapnyaKPU: PPATK Bongkar Rekening Bendahara Parpol dengan Transaksi Keuangan Ratusan Miliar
KPU menerima surat dari PPATK terkait dugaan transaksi mencurigakan peserta Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPengumuman Hasil Seleksi PPPK Guru Diundur, Ternyata Ini Penyebabnya
BKN mengimbau bagi instansi yang sudah mendapatkan hasil pengolahan nilai agar segera mengumumkan kelulusan peserta seleksi PPPK.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca Selengkapnya