Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3

Daripada tunggu uji materi, PPP sarankan Jokowi terbitkan Perppu MD3 Arsul Sani. ©dpr.go.id

Merdeka.com - Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arsul Sani menyarankan Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) terhadap hasil revisi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3). Sebab, cara itu lebih cepat dibandingkan proses menunggu proses uji materi (judicial review) di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Kalau uji materi di MK kan prosesnya akan cukup lama. Tapi saya melihat adanya peluang UU ini dikoreksi oleh MK," kata Arsul saat dihubungi, Rabu (21/2).

Saran itu dia lontarkan karena kemungkinan Presiden Jokowi tidak menandatangani hasil revisi UU MD3. Padahal DPR telah mengesahkan Revisi UU tersebut pada 12 Februari lalu.

"PPP berharap Presiden keluarkan perppu untuk mengganti ketentuan-ketentuan yang dianggap kontroversial tersebut dan setelah itu DPR bisa merevisi kembali dengan membuka ruang konsultasi publik seluas-luasnya secara bijak," ungkapnya.

Presiden Jokowi, kata Arsul, bisa melihat reaksi masyarakat atau meminta pendapat dari ahli hukum tata negara atau tokoh-tokoh masyarakat untuk bisa mengeluarkan perppu. Pendapat ini diperlukan untuk mendapatkan masukan terkait ada dan tidaknya unsur kegentingan memaksa bagi presiden hingga harus mengeluarkan perppu.

"Soal perppu itu kan tafsir kegentingan memaksanya selama ini kan menjadi tafsir subjektifnya presiden. Nah dengan reaksi masyarakat seperti itu Presiden bisa meminta pendapat elemen-elemen masyarakat terlebih dahulu dan para ahli atau akademisi hukum tata negara," tandasnya.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menyebut Presiden Joko Widodo kemungkinan tak mau menandatangani hasil revisi UU MD3 yang telah disahkan DPR. Karena Presiden terkejut kala melihat sejumlah pasal hasil revisi yang dianggap merugikan masyarakat.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP