Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Buntut Sebut Pemerintah Legalkan Zina Tengku Zulkarnain Dilaporkan ke Bawaslu

Buntut Sebut Pemerintah Legalkan Zina Tengku Zulkarnain Dilaporkan ke Bawaslu bawaslu. ©2012 Merdeka.com

Merdeka.com - Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Tengku Zulkarnain dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataan soal RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS). Ia mengatakan hal tersebut ketika berceramah di suatu tempat yang kemudian tersebar di media sosial.

Dalam video tersebut Tengku Zulkarnain mengatakan pemerintah yang mengusulkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Dia menyebut pemerintah akan melegalkan zina dan menyediakan alat kontrasepsi untuk muda-mudi apabila RUU itu disahkan.

"Fitnah dan penyebaran berita bohong tersebut kami ketahui dari video ceramah Tengku Zulkarnain melalui akun twitter Ace Hasan Syadzily dengan nama akun @accehasan76," kata Direktur Eksekutif Jaringan Advokat Pengawal NKRI (Japri) di Bawaslu, Jumat (15/3).

Diduga terdapat pelanggaran kampanye pemilu berupa fitnah dan penyebaran berita bohong yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain yang merupakan Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Paslon 02 Prabowo-Sandi melalui ceramahnya yang tersebar dan viral melalui video di berbagai media sosial.

"Kami menilai ceramah Tengku Zulkarnain di dalam video yang tersebar di media sosial tersebut merupakan sebuah fitnah dan berita bohong dimana dalam ceramahnya tersebut pada intinya Tengku Zulkarnain menyebutkan bahwa 'Pemerintah melegalkan LGBT dan Zina jika RUU P-KS disahkan'," kata dia.

Tindakan tersebut, merupakan pelanggaran dalam kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 280 ayat 1 huruf c dan d, dan pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 Tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

"Maka dengan ini kami melaporkan dugaan pelanggaran kampanye pemilu yakni Kampanye Hitam (Black Campaign) berupa fitnah dan penyebaran berita bohong (HOAX) Kepada Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, yang dilakukan oleh Tengku Zulkarnain," tegasnya.

Tengku Zulkarnain telah melanggar ketentuan perundang-undangan sebagaimana yang telah diatur dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf c dan d juncto Pasal 521 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum juncto Pasal 6 ayat (1) huruf c dan d Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 28 tahun 2018 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum juncto Pasal 69 ayat (1) huruf c dan d dan ayat (4), Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 23 tahun 2018 tentang Kampanye Pemilihan Umum.

Sebelumnya, Zulkarnain sudah meminta maaf melalui akun twitternya @ustadtengkuzul.

"Dengan ini saya mencabut isi ceramah saya tentang hal tersebut. Dan meminta maaf karena mendapat masukan yang salah," ucap Zulkarnain melalui akun Twitter-nya, Selasa (12/3).

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu
Kinerjanya Dikritik Megawati, Ini Tanggapan Bawaslu

Bawaslu memastikan, mereka telah menjalankan apa yang menjadi tugasnya sebagai pengawas Pemilu.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024
Bawaslu Tangani 46 Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024

40 berkas dinyatakan pelanggaran dan 4 bukan pelanggaran pidana pemilu.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
VIDEO: Mendag Zulhas Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras Hingga Impor Besar-besaran
VIDEO: Mendag Zulhas Ungkap Penyebab Kelangkaan Beras Hingga Impor Besar-besaran

Zulhas mengatakan, masa tanam padi mundur, karena musim panas berkepanjangan.

Baca Selengkapnya
Zulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang
Zulhas soal Dugaan Kecurangan Pemilu 2024: Zaman Gini Mana Bisa Curang

Pemilu berlangsung secara terbuka sehingga sangat sulit melakukan kecurangan.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti
Bawaslu Vonis Zulkifli Hasan Lakukan Pelanggaran Administrasi, Kampanye Tanpa Cuti

Pada pasal itu mengharuskan pejabat publik untuk cuti di luar tanggungan dan tak memakai fasilitas negara saat kampanye.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu
Bawaslu Tindak 63 Kasus Pelanggaran Pidana Pemilu

Hal ini dikarenakan penanganan kasus ini mencerminkan upaya untuk mempertahankan integritas Pemilu

Baca Selengkapnya
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat
Bawaslu Bali Nyatakan Laporan Tim Hukum AMIN Terkait Dugaan Penggelembungan Suara Tak Penuhi Syarat

Bawaslu Bali menyatakan laporan Tim Hukum Nasional AMIN tidak memenuhi syarat materiil.

Baca Selengkapnya
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos
Pemerintah Berencana Setop Sementara Penyaluran Bansos

Pemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.

Baca Selengkapnya