Warga Blitar ditahan gara-gara menanam palawija di lahan perusahaan
Merdeka.com - SD, warga Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar ditahan polisi gara-gara sengketa lahan dengan PT Dewi Sri. Dia nekat menduduki lahan perusahaan dan memanfaatkannya untuk menanam palawija.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi, dokumentasi foto-foto dan video serta barang-barang bukti yang disita di TKP (tempat kejadian perkara), yang bersangkutan ditahan," kata Kepala Polres Blitar AKBP Slamet Waloya di Blitar, Minggu (16/10). Melansir Antara.
SD disangkakan telah melanggar Undang-Undang Nomor 51, Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 51 Tahun 1960 tentang Larangan Pemakaian Tanah Tanpa Izin yang Berhak atau Kuasanya.
Sementara itu, terkait dengan 42 warga yang sempat diperiksa pada Sabtu (15/10), Kapolres mengatakan mereka sudah diizinkan pulang, termasuk seorang warga yang sebelumnya menjadi saksi.
"Sudah dipulangkan semua, kecuali satu orang tersangka, yaitu SD. Namun, kemungkinan pemeriksaan masih melihat perkembangan penyidikan," tambahnya.
Konflik antara warga dengan perkebunan berlangsung beberapa lama. PT Dewi Sri selama ini mengelola berbagai tanaman perkebunan seperti karet, kopi serta cengkih.
Konflik terakhir terjadi pada awal pekan ini, di mana terdapat salah seorang warga yang mengajak warga lainnya untuk menanami kebun itu dengan tanaman palawija, sehingga, pimpinan perkebunan itu melapor ke polisi.
Warga mengklaim jika perkebunan itu adalah peninggalan nenek moyang yang sudah lama tinggal di tempat tersebut, sehingga mereka mengklaim sah untuk menggarapnya.
Sementara, perusahaan juga mengklaim mempunyai hak guna usaha (HGU) yang berlaku hingga 2036. Mereka akhirnya melaporkan warga yang hendak menanami areal perkebunan dengan dugaan pendudukan lahan perkebunan, hingga akhirnya 44 warga dibawa ke Mapolres Blitar, pada Sabtu (15/10).
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Momen lucu Bintara Polisi bujangan dan komandannya saat kenaikan pangkat. Disiram air supaya cepat laku. Begini ulasannya.
Baca SelengkapnyaSaat ini polisi masih memburu para pelaku penyerangan dan perusakan mobil milik petugas tersebut.
Baca SelengkapnyaDugaan sementara, dua korban tewas karena terpeleset dan jatuh
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca SelengkapnyaGathan sebelumnya mengaku usai menembak membuang senpi ke Kali Ciliwung.
Baca SelengkapnyaBelasan Pelajar Pelaku Tawuran di Tangerang Ditangkap Polisi, Celurit hingga Pedang Disita
Baca SelengkapnyaPolisi sudah mulai mengumpulkan bukti-bukti seperti rekaman CCTV dan lainnya.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca Selengkapnya