Wali Kota Depok Digugat Orang Tua Murid SD Pocin 1 atas Wacana Penggusuran
Merdeka.com - Wali Kota Depok Mohammad Idris digugat ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung oleh sejumlah orang tua murid SD Pondok CIna (Pocin) 1, Selasa (2/5). Keputusan itu hadir sebagai tindak lanjut keberatan dengan rencana Pemerintah Kota Depok yang berencana melakukan penggusuran sekolah.
Sebelum melakukan gugatan, mereka menyatakan sudah mengirimkan surat keberatan kepada Pemerintah Kota Depok dan menyampaikan surat banding administratif kepada Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Hanya saja tidak mendapat respon.
Koordinator Tim Advokasi SD Pocin 1, Francine Widjojo menjelaskan bahwa kisruh antara orang tua murid dengan Pemerintah Kota Depok bermula ketika Wali Kota menyetujui pembangunan Masjid Raya Depok pada Juli 2022.
Proyek tersebut didirikan di lahan SD Pocin 1. Hal lain yang mengganjal adalah sesuai aturan Dirjen Binmas Islam, jika ingin membangun masjid raya harus dibangun di ibu kota provinsi.
Imbas dari persetujuan Wali Kota Depok itu muncul pula rencana penggusuran bangunan sekolah pada bulan November 2022 yang dilanjutkan dengan eksekusi oleh ratusan anggota Satpol PP pada bulan Desember 2022.
"Kita dari orang tua murid mengajukan gugatan ke PTUN Bandung atas upaya pemusnahan SD Pondok Cina 1 yang waktu itu dilakukan di tanggal 11 Desember 2022," tegas Francince.
Tim Advokasi SD Pocin 1, Jihan menambahkan bahwa terdapat beberapa alasan gugatan dilayangkan kepada PTUN. Di antaranya, kebijakan yang diambil Wali Kota Depok, Mohammad Idris melanggar standar mutu dan pelayanan pendidikan.
Selain itu, rencana penggusuran mengakibatkan banyak kerugian, orang tua pun tidak pernah dilibatkan dalam proses perencanaan. Maka dari itu, ia berharap majelis hakim nantinya bisa memberikan putusan yang bijak dan adil.
“Sebagian besar murid terdampak psikologisnya akibat penggusuran. Penggusuran ini melanggar hukum terutama hak murid mendapat pendidikan. Kami meminta kepada majelis hakim memutus perkara untuk dinyatakan bahwa tindakan Wali Kota Depok ini adalah perbuatan melawan hukum oleh penguasa," ujar dia.
Di sisi lain, suasan belajar mengajar di SD tersebut belum berjalan baik pascarencana penggusuran. Murid-murid menjalani proses pembelajaran secara terpisah di beberapa lokasi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca Selengkapnya10 Siswa dan guru SMK Lingga Kencana Depok tewas usai kecelakaan tersebut
Baca SelengkapnyaSarana dan prasarana dibangun untuk menunjang pendidikan dan kesehatan
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Ketua KPUD tidak menjabarkan soal penyebab penundaan proses rekapitulasi suara di kecamatan.
Baca SelengkapnyaPeristiwa kekurangan surat suara di sejumlah TPS di Depok jadi viral di media sosial
Baca SelengkapnyaPara pemilik burung rela jauh-jauh mengirim hewan peliharaannya demi bisa sekolah di sini
Baca SelengkapnyaSeorang guru SD swasta di Kecamatan Taebenu, Kabupaten Kupang, NTT, DOS (56) dilaporkan ke Polres Kupang, karena diduga mencabuli empat siswanya.
Baca SelengkapnyaDemi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaBegini duduk perkara kejadian versi korban. pelaku memanggil korban ke ruangannya
Baca Selengkapnya