Usul revisi UU Pilkada, DPR disebut kekanak-kanakan
Merdeka.com - Pimpinan DPR dan Komisi II DPR memanggil KPU untuk merekomendasikan revisi pasal di Undang-Undang Pilkada dan Undang-Undang Partai Politik. Tindakan itu dinilai kekanak-kanakan, karena KPU sudah mengeluarkan PKPU terkait pencalonan kepala daerah untuk pilkada, Desember 2015.
"Rekomendasi DPR itu invantil. Pemaksaan terhadap KPU itu bisa menjebak pada konflik politis. Itu irasional," ujar Peneliti Para Sindycate Toto Sugiarto yang bergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Kawal Pilkada dalam keterangannya di Kedai Dua Nyonya, Jl. Cikini Raya, Jakpus, Selasa (5/5).
Lanjut Toto, keputusan KPU pada dasarnya benar, yakni berpedoman pada SK Menkum HAM atau sesuai keputusan hukum yang tetap. Dengan demikian, langkah DPR dinilainya dapat menyebabkan konflik besar di daerah.
"Keputusan KPU itu sudah benar. DPR dapat menyebakan konflik besar di daerah," papar Toto.
Toto pun mempertanyakan langkah DPR ini dari ketersediaan waktu yang dirasakan tidaklah cukup. Jika direvisi, kata Toto, DPR sudah membengkokan UU untuk kepentingan politis yang bisa merugikan bangsa dan negara.
"Jika seandainya UU itu direvisi, waktu 1-2 bulan sangatlah tidak cukup. Kalau pun direvisi, itu DPR sudah membengkokan UU untuk kepentingan mereka. Ini bisa merugikan bangsa dan negara," pungkas Toto.
Seperti diketahui, DPR tetap menginginkan poin ketiga rekomendasi syarat parpol ikut pilkada dimasukkan ke dalam PKPU. Rekomendasi ini yaitu parpol yang bersengketa boleh ikut pilkada dengan merujuk pada putusan akhir pengadilan, tak perlu inkracht.
Hal ini merujuk pada dualisme yang terjadi di internal Golkar dan PPP. Di mana jika kedua partai ini tidak islah, maka terancam tidak ikut pilkada, sesuai dengan amant UU Pilkada dan UU Parpol. Waktu pilkada semakin mepet, dua kubu yang berseteru sama-sama tak menunjukkan sikap mau berdamai.
Rekomendasi poin ketiga ini yang ditentang oleh KPU, sebab tidak memiliki payung hukum. Oleh karena itu, DPR pun berencana melakukan revisi UU Pilkada dan UU Parpol dalam waktu singkat sebelum pendaftaran calon kepala daerah dimulai.
(mdk/did)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco menyebut, pengesahan RUU bisa digelar di masa sidang ini.
Baca SelengkapnyaJokowi ingin KPU bertindak sesuai aturan pada pesta demokrasi lima tahunan.
Baca SelengkapnyaSekjen PDIP: UU Kementerian untuk Tujuan Negara, Bukan Akomodasi Kekuatan Politik!
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Indonesia tak pernah setuju tindakan kekerasan dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaPenggugat belum menempuh upaya administratif yang diwajibkan peraturan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaDebat sudah berlangsung sebanyak tiga kali dan menjadi kesepakatan sampai debat terakhir.
Baca SelengkapnyaJokowi meminta KPU dan para penyelenggara Pemilu memastikan tata kelola pelaksanaan Pemilu 2024 berjalan dengan baik.
Baca SelengkapnyaPartai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaGus Mudhlor ditetapkan KPK sebagai tersangka seteah diduga terlibat melakukan pemotongan dana insentif ASN.
Baca Selengkapnya