Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Usai dihukum 12 tahun bui, Raja Pemecutan diadili secara adat

Usai dihukum 12 tahun bui, Raja Pemecutan diadili secara adat Raja Pemecutan diadili. ©2015 merdeka.com/gede nadi jaya

Merdeka.com - Vonis bebas setelah menjalani hukuman selama 12 tahun terkait kasus pembunuhan yang dilakukan Cokorde Pemecutan IX (Raja pemecutan XI), 13 tahun lalu. Hari ini Senin (11/5) Cokorda XI resmi kembali menempati Puri (Kerajaan).

Hanya saja sesuai aturan adat Puri, Cokorda beserta keluarga (anak dan istri) didudukkan di hadapan keluarga besar Puri untuk mendapatkan pituah dan nasehat dalam menjalankan roda kepemimpinannya sebagai seorang raja.

Bahkan dalam hal ini, dihadiri seluruh masyarakat setempat dan masyarakat yang masih ada kaitannya dengan Puri Pemecutan, seperti halnya warga Kampung Bugis di Kepaon Denpasar dan kampunh Jawa Ubung Denpasar.

"Saya harap dengan kembalinya di Puri ini, Cokorda bisa menjalankan dengan Arif dan tunduk terhadap aturan di Puri. Begitu juga istri dan anak-anak, harus bisa kembali menjaga sikap dan merangkul keluarga Puri dan masyarakat di Puri," ungkap Anak Agung Rai Sudarma, selaku tokoh Puri yang juga sodara tiri Cokorda XI.

Dirinya juga berpesan dengan tegas agar Cokorda XI tidak lagi menanamkan permusuhan, terlebih lagi dendam atas proses hukum yang dijalankannya selama 12 tahun sebelumnya dan bebas pada Senin 5 Mei 2015.

"Jangan lagi ada permusuhan, apalagi bermusuh dengan saudara. Rangkul seluruh keluarga sebagaimana adat Puri di Pemecutan ini. Ingat anda adalah seorang Cokorda (raja), tidak bisa semena-mena dalam mengambil keputusan karena segala keputusan diputuskan dalam parum adat Puri," tegas AA Rai, Senin (11/5) di Gedong Agung Puri Pemecutan, Denpasar.

Dalam hal ini Cokorda XI Pemecutan, menyampaikan terima kasih telah diingatkan dan diterima oleh keluarga Puri. Apa yang telah dititahkan, dikatakannya akan selalu jadi tuntutannya sebagai seorang Cokorda di Puri Pemecutan.

"Apapun yang telah saya perbuat, saya beserta istri dan anak-anak sangat memohon maaf. Tentu ini jadi sejarah yang tak perlu lagi harus terulang dan diingat kembali untuk generasi Puri Pemecutan selanjutnya. Sekali lagi saya minta maaf, dan saya akan tetap selalu meminta dukungan serta tuntunan keluarga Puri," ungkap mantan anggota DPR RI masa Orda Baru, ini.

Untuk diketahui, vonis 12 penjara yang diputuskan oleh PN Denpasar kala itu kepada Anak Agung Ngurah Manik Parasara (Cokorda XI). Dimana saat itu terjadi konflik keluarga, hingga terjadi keributan. Dari kasus tersebut mengakibatkan terbunuhnya adik tiri Cokorda, di lobby halaman belakang Puri Pemecutan. (mdk/hhw)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP