Ungkap fakta kasus korupsi e-KTP, JPU KPK apresiasi sikap Andi Narogong
Merdeka.com - Terdakwa kasus korupsi proyek e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat. Dalam tuntutannya, jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi sikap Andi.
"Terdakwa patut diberikan apresiasi dengan memberikan fakta yang sebenarnya. Fakta dan tersebut akan kami pertimbangkan secara komprehensif," ucap jaksa penuntut umum KPK, Wawan Sunaryanto, dalam persidangan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/12).
Secara terpisah, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan Andi Narogong telah mengajukan Justice Collaborator, pihak yang terlibat dalam satu perkara namun bukan sebagai pelaku utama, ke KPK. Permohonan tersebut, dikatakan Febri, diajukan pada bulan September, namun perlu dipertimbangkan lebih lanjut tergantung konsistensi Andi dalam memberikan keterangan.
"KPK telah menerima permohonan terdakwa Andi Agustinus sebagai JC pada bulan September 2017. Sejak saat itu sejumlah hal dipertimbangkan, seperti apakah terdakwa koperatif dan mengakui perbuatannya, konsistensi di persidangan hingga membuka peran aktor yang lebih tinggi," ujar Febri.
Febri juga mengungkapkan bahwa sekarang semua terdakwa kasus e-KTP juga telah resmi mengajukan proses JC kepada KPK. Mulai dari Terdakwa Irman dan Sugiharto hingga yang terakhir Andi Narogong.
Lebih lanjut, pada tuntutan kali ini, jaksa penuntut umum pada KPK menggunakan dakwaan alternatif terhadap Andi yakni menggunakan Pasal 3 Ayat 1 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaDalam kasus ini, KPK telah menetapkan Kasubag Umum dan Kepegawaian BPPD Siska Wati sebagai tersangka korupsi pemotongan dana insentif ASN Sidoarjo
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan, Ribka akan diperiksa di Gedung Merah Putih. Saat ini, Ribka sudah hadir.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah tiga orang terkait penyidikan dugaan korupsi pengadaan lahan untuk Tol Trans Sumatera.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaAS ditahan 20 hari pertama terhitung tanggal 23 Februari 2024 sampai dengan 13 Maret 2024 di Rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKejaksaan Agung menetapkan enam tersangka korupsi proyek pembangunan jalur kereta api Besitang-Langsa pada Balai Teknik Perkeretaapian Medan tahun 2017-2023.
Baca SelengkapnyaKasus tersebut bermula dari KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Penajam Paser Utara yang menjerat Abdul Gafur Masud.
Baca Selengkapnya