Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Unggah Video Tuding Polisi Tunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Diadili

Unggah Video Tuding Polisi Tunggak Pajak, Dua Youtuber Medan Diadili Sidang dua Youtuber di medan. ©2021 Merdeka.com/Yan Muhardiansyah

Merdeka.com - Dua Youtuber di Kota Medan, Joniar M Nainggolan dan Benni Eduward Hasibuan, terjerat Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Keduanya jadi terdakwa karena mengunggah video yang isinya menyebut personel kepolisian menunggak pajak kendaraan.

Joniar dan Benni diadili di Ruang Cakra 3 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Selasa (19/1). Keduanya dihadirkan melalui telekonferensi dari rumah tahanan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chandra Naibaho mendakwa Joniar dan Benni telah melanggar Pasal 45 A ayat (2) dan/atau Pasal 14 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE.

Keduanya disangkakan telah menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA); dan/atau mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan /atau membuat dapat diaksesnya Informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

Berdasarkan dakwaan, perkara ini berawal pada Senin (11/8/2020) sekitar pukul 06.30 WIB, ketika Joniar menghubungi Benni untuk berkeliling melihat aktivitas di seputaran Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan. Setelah bertemu di lokasi itu, Joniar mencoba mengecek mobil yang terparkir di belakang kantor menggunakan pengecekan Telkomsel (kode USSD) dengan mengetik *368*117# lalu mengikuti petunjuk yang tertera. Mereka menemukan beberapa kendaraan menunggak pajak dan ada beberapa kendaraan tidak ditemukan datanya. Ada beberapa kendaraan yang mereka duga bodong,

Joniar dan Benni berinisiatif untuk membuat live Youtube menggunakan akun Joniar News Pekan dengan judul awal "Sidak di Samsat". Mereka melakukan siaran langsung dengan berkeliling ke samping, depan dan belakang kantor Samsat Putri Hijau, Medan.

Saat live Youtube, Joniar dan Benni menyebutkan beberapa kendaraan dan pelat nomor mobil yang terpakir di belakang, samping dan depan kantor Samsat Putri Hijau Medan. Mereka di antaranya mengatakan, "masih banyak oknum yang menggunakan kendaraan bodong",

Kemudian ada juga kalimat "mereka bertugas di Dit Lantas tapi tidak taat pajak", "kenapa di areal Samsat Putri hijau banyak sekali ditemukan kendaraan bodong", dan "BK 1212 JG, 3,7 juta nunggak pajak".

Saat itu, Johanes Ginting pemilik mobil berdiri di samping mobil Honda Jazz BK 1212 JG. Joniar dan Benni mengatakan "petugas pajak kenapa nunggak pajak".

Setelah selesai live, Joniar dan Benni mengunggah video berdurasi 22 menit 46 detik itu pada akun Joniar News Pekan dengan menyertakan narasi "#VIRAL#PUNGLI#RAZIA SIDAK DI SAMSAT POLDASU Banyak Diduga Plat Bodong digunakan oknum Part 1".

Sekitar pukul 16.00 WIB, Johanes dihubungi rekannya Saleh yang memberitahukan adanya video yang diunggah Joniar dan Benni. Dia tidak terima dengan perbuatan kedua terdakwa yang tanpa izin telah menyebarkan informasi yang tidak benar tentang dirinya, sebagai pribadi dan sebagai petugas pajak. Dia menyatakan tidak menunggak pajak mobilnya seperti yang disebutkan dalam unggahan kedua terdakwa.

Dalam persidangan, JPU menghadirkan saksi korban, Johanes Ginting ke hadapan majelis hakim yang diketuai Syafril Batubara. Personel kepolisian ini membantah tudingan kedua terdakwa yang menyebut mobil miliknya menunggak pajak, seperti yang disebut dalam video yang diunggah terdakwa ke Youtube dan sempat viral pada Agustus 2020.

Saksi lainnya, Shaleh, membenarkan bahwa mobil yang divideokan kedua terdakwa milik Johanes. Dia juga membenarkan lokasi yang direkam dalam video itu berada di sekitar kompleks kantor Samsat, Jalan Putri Hijau, Medan.

Saleh mengatakan, Joniar dan Benni tidak meminta izin saat pengambilan video itu. Mereka langsung masuk dan mengaku-aku sebagai Youtuber.

Kedua terdakwa membantah keterangan Saleh. Mereka menyatakan tidak ada menyebut diri youtuber. Mereka pun merasa berhak masuk ke kantor Samsat yang merupakan fasilitas pelayanan publik.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP