Tuding istri Irwandi Yusuf terlibat kasus prostitusi, Jumara didakwa langgar UU ITE
Merdeka.com - Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang perdana perkara ujaran kebencian yang dilaporkan Darwati A Gani, istri Gubernur Aceh nonaktif Irwandi Yusuf dengan terdakwa Muhammad Jumara.
Sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri Banda Aceh kemarin, diketuai Bahtiar. Terdakwa hadir didampingi penasihat hukum Muhammad Zubir. Sedangkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dikha Savana dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
JPU Dikha Savana dalam dakwaannya menyatakan terdakwa Muhammad Jumara bin Marzuki Abdullah, pada Sabtu 24 Maret 2018, bertempat di sebuah warung kopi di Kabupaten Pidie, dengan menggunakan telepon genggam pintar mengakses media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh.
Kemudian, terdakwa mengunggah foto Darwati berdampingan dengan seorang laki-laki bernama Andre, diduga terkait dengan kasus prostitusi. Kemudian, menuliskan kalimat tidak pantas, yang dianggap mencemari nama saksi.
Pada hari yang sama, kata JPU, saksi menerima pesan melalui media sosial kiriman akun Timphan Aceh. Merasa difitnah, saksi membuat laporan pengaduan ke Polda Aceh.
"Perbuatan terdakwa melanggar sebagaimana diatur pasal 45 ayat (3) juncto pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik," kata JPU. Dikutip dari Antara.
Menanggapi dakwaan tersebut, Muhammad Zubir, penasihat hukum terdakwa menyatakan pihaknya tidak akan mengajukan sanggahan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum.
"Kami tidak mengajukan eksepsi lagi, tetapi langsung ke pokok perkara pada persidangan kedua yang dijadwalkan 13 September 2018 dengan agenda pemeriksaan saksi," kata Muhammad Zubir.
Muhammad Zubir juga mengatakan, selaku kuasa hukum pihaknya akan membela terdakwa Muhammad Jumara sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
"Terdakwa Muhammad Jumara ditangkap berdasarkan laporan Darwati A Gani ke pihak kepolisian karena ujaran kebencian yang dilakukannya melalui media sosial Facebook dengan nama akun Timphan Aceh," kata Muhammad Zubir pula.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi ungkap detik-detik peristiwa tewasnya eks calon siswa Bintara Iwan oleh anggota TNI AL Serda Adan.
Baca SelengkapnyaWarga juga diingatkan untuk selalu berbuat baik dalam bentuk apapun
Baca SelengkapnyaResmi jadi menantu Wakapolri Agus Andrianto, intip kedekatan Asyifa Dewi dan ibu mertuanya.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekelompok anggota polisi tampak sangat bahagia dan mengumbar senyum lebar mereka saat membuka hadiah istri baru dari atasan untuk menunjang tugas di lapangan.
Baca SelengkapnyaKorban malah dijadikan tersangka oleh kubu pelapor karena dianggap suka mengunggah kasusnya dan membuat terlapor terpojok.
Baca SelengkapnyaPemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaAdi Hermawan (25) gelap mata setelah mendapatkan kabar istrinya dilecehkan. Dia pulang ke rumah dan menikami pelaku yang masih ada hubungan saudara dengannya.
Baca SelengkapnyaDia hadir dalam balutan seragam persit kala mendampingi sang suami.
Baca SelengkapnyaHasrat yang tak terbendung lantaran istri dibawa lari orang membuat Suwanto, nekat mencuri celana dalam wanita desa di Surabaya.
Baca Selengkapnya