Tolak Mempekerjakan Anak, Pemkot Depok Imbau ASN Tak Gunakan Jasa Ojek Payung
Merdeka.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat mengeluarkan surat imbauan untuk tidak menggunakan jasa anak menawarkan ojek payung ketika hujan turun.
"Aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Depok diharapkan tidak menggunakan jasa anak ojek payung di mana pun, khususnya saat di wilayah Balai Kota Depok," kata Kepala Dinas Perlindungan Anak Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga (DPAPMK) Kota Depok, Nessi Annisa Handari, Rabu (10/7).
Seperti dilansir dari Antara, imbauan tersebut disampaikan Wali Kota Depok, Mohammad Idris, dalam bentuk surat kepada kepala Perangkat Daerah agar tidak menggunakan jasa anak ojek payung untuk meniadakan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak (BPTA) di Depok.
"Langkah Wali Kota Depok, Mohammad Idris saya nilai tepat. Sebab dengan menggunakan anak ojek payung artinya turut mendukung upaya mempekerjakan anak-anak. Padahal, pekerjaan ini sangat membahayakan kesehatan mereka," jelasnya.
Nessi mengatakan, imbauan tentunya menjadi komitmen Pemkot Depok dalam mewujudkan Kota Layak Anak (KLA). Selain itu pula menjadi salah satu wujud kepedulian terhadap anak-anak yang sesuai dengan indikator Kabupaten/Kota Layak Anak. Yakni, upaya penarikan anak dari Bentuk-bentuk pekerjaan terburuk terhadap anak (BPTA).
"Peran kita juga memberikan arahan kepada anak-anak itu agar tidak mencari rezeki dengan menjajakan jasa ojek payung," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Anas mengatakan, partai yang dipimpinnya tengah menilai dan menimbang pasangan capres-cawapres yang berlaga dalam Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyapenangkapan AARN berkat hasil kerjasama dari tim gabungan Polda Metro Jaya, Polres Metro Bekasi, Polsek Cikarang Barat dan Polrestabes Bandung
Baca SelengkapnyaMenurut Hasto PDIP, Ganjar mampu menurunkan angka kemiskinan dengan sumber dana yang tidak sebanyak DKI Jakarta.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaKorban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaTiga pria memperkosa anak di bawah umur yang setelah menuduh korban dan pacarnya melakukan aksi perbuatan asusila di Demak.
Baca SelengkapnyaBesaran THR yakni penghasilan gaji 100 persen dari penghasilan satu bulan yang diterima pada bulan Maret
Baca SelengkapnyaKepala puskesmas juga menahan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang menjadi hak pegawai.
Baca SelengkapnyaIstrinya tengah menjalani rawat jalan sejak mengidap ODGJ enam bulan lalu.
Baca Selengkapnya