Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Tersangka Korupsi Pemakaman Covid-19 Jember Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi

Tersangka Korupsi Pemakaman Covid-19 Jember Belum Ditahan, Ini Penjelasan Polisi proses pemakaman jenazah covid-19. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Polres Jember menetapkan seorang pejabat Pemkab Jember sebagai tersangka korupsi honor pemakaman Covid-19. Pejabat berinisial PS tersebut menjabat sebagai Kepala Bidang (Kabid) di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Jember saat kejadian berlangsung.

PS dinaikkan statusnya menjadi tersangka pada pertengahan Januari 2022 lalu. Meski demikian, polisi belum akan menahan PS.

“Masih kita dalami dulu, dengan keterangan saksi-saksi yang lain,” ujar Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna saat dikonfirmasi Merdeka.com (07/02/2022).

Polisi telah memeriksa PS sebagai tersangka. Namun, saat itu polisi juga tidak langsung menahan PS. Komang enggan membeberkan alasan belum menahan PS.

“Sudah satu kali (diperiksa sebagai tersangka). Nanti kita akan dalami lagi, jika dibutuhkan keterangannya,” papar perwira berdarah Bali ini.

Modus yang digunakan PS adalah dengan memotong honor yang seharusnya diterima petugas pemakaman Covid-19. Yakni berkisar Rp 100 ribu, dari total yang seharusnya diterima petugas sebesar Rp1 juta.

“Sejumlah saksi yang kita periksa, telah membenarkan adanya pemotongan itu,” papar Komang.

Pemotongan honor pegawai atau relawan pemakaman jenazah Covid itu diduga tidak sesuai aturan. “Yang bersangkutan, memerintahkan pemotongan tersebut. Tetapi masih perlu kita crosh check,” lanjut Komang.

Kasus dugaan pemotongan honor petugas pemakaman jenazah Covid-19 ini mencuat setelah pada 1 September 2021 lalu, Satreskrim Polres Jember melakukan penggeledahan di kantor BPBD Jember. Beberapa hari sebelum melakukan penggeledahan, polisi dua kali memeriksa intensif PS bersama atasannya saat itu, yakni Plt Kepala BPBD, Moch Djamil. Dua kali pemeriksaan tersebut berlangsung hingga larut malam di Mapolres Jember.

Komang enggan berkomentar terkait kemungkinan adanya tersangka lain. Sejauh ini, polisi telah memeriksa lebih dari 45 saksi, Di antaranya merupakan petugas pemakaman jenazah dengan protokol Covid.

"Masih perlu kita perdalam lagi dari berbagai keterangan saksi dan alat bukti," papar Komang.

Kasus ini bermula pada pertengahan 2021. Sejumlah petugas pemakaman jenazah Covid mengeluhkan honor yang seharusnya mereka terima kerap terlambat pencairannya. Mencuat Bersamaan Dengan Terungkapnya Honor Pejabat Penggeledahan yang dilakukan Satreskrim Polres Jember ke kantor BPBD Jember pada 1 September 2021 lalu, hanya berselang beberapa hari setelah terungkapnya penerimaan honor untuk 4 petinggi Pemkab Jember.

Empat pejabat tersebut, yakni bupati Jember, Hendy Siswanto; Sekda Jember, Mirfano; Plt Kepala BPBD, Moch Djamil serta Kabid Kedaruratan BPBD, yang berinisial PS yang kini menjadi tersangka. Empat pejabat tersebut, masing-masing menerima honor Rp 100 ribu per pemakaman per orang. Masing-masing pejabat tersebut menerima honor Rp 70,5 juta, sehingga jika dikalikan empat, menjadi Rp 282 juta.

Bupati Jember, Hendy Siswanto saat itu mengaku tidak tahu menahu soal honor tersebut. Setelah memicu kontroversi, Hendy lantas memerintahkan pengembalian honor berjumlah total Rp282 juta itu ke kas negara. Pengembalian dilakukan pada 29 Agustus 2021, atau hampir bersamaan dengan pemeriksaan maraton terhadap Moch Djamil dan PS.

Meski mencuat hampir bersamaan dan sama-sama terkait honor pemakaman Covid-19, polisi menegaskan dua kasus adalah dua hal yang berbeda. Kasus yang kini membuat PS menjadi tersangka, merupakan pungli.

Adapun untuk kasus penerimaan honor yang sempat diterima bupati dan tiga pejabat lain –berdasarkan keterangan saksi ahli yang didatangkan Polres Jember-, bisa dianggap selesai dengan adanya pengembalian uang ke kas negara. Saksi ahli yang didatangkanPolres Jember tersebut, yakni Prof. Dr. Nur Basuki Minarno dosen Fakultas Hukum Unair Surabaya yang diperiksa pada Desember 2021 lalu.

“Kita fokus pada kasus pungli nya, yang masih terus berlanjut,” ujar Komang usai meminta keterangan saksi ahli Prof. Dr. Nur Basuki Minarno.

(mdk/ray)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP