Terjerat Kasus Suap, Edhy Prabowo Mundur Sebagai Waketum Partai Gerindra
Merdeka.com - Edhy Prabowo menyatakan mundur sebagai Wakil Ketua Umum Partai Gerindra usai ditetapkan tersangka suap pengurusan ekspor benih lobster. Dia juga meminta maaf kepada keluarga besar Partai Gerindra atas perbuatan yang dilakukan.
"Saya mohon maaf kepada keluarga besar partai saya. Dengan ini saya mengundurkan diri sebagai Wakil Ketua Umum dan mengundurkan diri, tidak lagi menjabat sebagai menteri dan prosesnya berjalan," kata Edhy di gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (25/11) malam.
Edhy juga meminta maaf kepada masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat yang bergerak di bidang perikanan dan kelautan. Dia menyatakan siap bertanggungjawab penuh dan tidak akan lari dari proses hukum kasus suap di KPK.
"Saya akan bertanggungjawab penuh dan saya hadapi dengan jiwa besar," tegas Edhy.
Edhy Prabowo ditetapkan tersangka kasus pengurusan ekspor benih lobster oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Selain Edhy, KPK juga menetapkan 6 tersangka lain.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pada tanggal 21 November sampai 23 November 2020, KPK menerima informasi adanya transaksi pada rekening bank yang diduga sebagai penampung uang yang melibatkan penyelenggara negara. Uang itu bahkan digunakan untuk melakukan sejumlah pembelian barang mewah di luar negeri.
Selanjutnya pada Selasa 24 November 2020, KPK bergerak dan membagi menjadi beberapa tim di area bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Depok dan Bekasi untuk menindaklanjuti adanya informasi dimaksud. Pada sekitar pukul 00.30 WIB, tim langsung melakukan pengamanan di beberapa lokasi. KPK membentuk tim yang kemudian bergerak melakukan penangkapan di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Depok dan Bekasi.
Enam tersangka sebagai penerima disangkakan pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Sementara, tersangka yang berstatus pemberi disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
(mdk/ray)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Bergabungnya Partai Golkar dan PAN dalam koalisi pendukung Prabowo sebagai Calon Presiden 2024 membawa angin segara kepada pengurus Partai Gerindra di daerah.
Baca SelengkapnyaSinyal pertemuan itu juga semakin diperkuat, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra, Habiburokhman yang menyebut pertemuan itu akan terjadi tidak lama lagi.
Baca SelengkapnyaPrabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Gerindra menyebut, Prabowo akan menemui PPP usai bertemu Ketum NasDem Surya Paloh.
Baca SelengkapnyaBerikut reaksi mengejutkan Prabowo saat istri pensiunan Jenderal TNI ingin cium tangannya.
Baca SelengkapnyaPembahasan program makan siang gratis menunggu pelantikan Prabowo sebagai Presiden.
Baca SelengkapnyaMenurut dia, baik Anies maupun Ganjar harusnya meniru kenegarawanan Prabowo
Baca SelengkapnyaGerindra menyambut baik apa yang sudah diputuskan Presiden Jokowi dalam mengangkat siapapun menjadi menteri.
Baca SelengkapnyaSengketa Pilpres 2024 Diputuskan Besok, Mungkinkah Prabowo Hadir Langsung ke MK?
Baca Selengkapnya