Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Terima SPDP Joko Driyono, Kejagung Siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum

Terima SPDP Joko Driyono, Kejagung Siapkan 5 Jaksa Penuntut Umum Joko Driyono diperiksa Polda Metro Jaya. ©2019 Liputan6.com/JohanTallo

Merdeka.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) untuk tersangka Joko Driyono atau Jokdri dari Satgas Antimafia Bola Polri. Kejagung pun memerintahkan 5 jaksanya memantau perkembangan kasus Plt Ketum PSSI itu.

"Kejaksaan Agung telah menerima SPDP Nomor: B/76/II/2019/Satgas tanggal 13 Februari 2019 yang diduga dilakukan oleh tersangka inisial JD, dkk selaku Plt Ketua Umum PSSI," ujar Kapuspenkum Kejagung, Mukri melalui keterangan tertulis, Jakarta, Rabu (20/2/2019).

Dalam SPDP tersebut, Jokdri diduga melanggar tindak pidana pencurian dengan pemberatan dan atau memasuki dengan cara membongkar, merusak, atau menghancurkan barang bukti yang telah dipasang police line oleh penguasa umum.

"Sebagaimana disangkakan melanggar Pasal 363 KUHP dan atau Pasal 235 KUHP dan atau Pasal 233 KUHP dan atau Pasal 232 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," tuturnya.

Setelah menerima SPDP, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum pada Kejagung pun menerbitkan surat perintah penunjukan tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang beranggotakan lima orang jaksa untuk memantau perkembangan penyidikan kasus Jokdri.

"Dan meneliti hasil penyidikan perkara dimaksud. Namun saat ini masih menunggu pengiriman berkas perkara dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ucap Mukri.

Jokdri ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyuruh tiga orang mengambil barang bukti terkait penanganan kasus skandal pengaturan skor sepakbola Indonesia di Kantor Komdis PSSI, Kuningan, Jakarta Selatan. Padahal ruang tersebut telah dipasangi garis polisi oleh penyidik Satgas Antimafia Bola Polri.

Orang nomor satu di PSSI itu diduga sebagai aktor intelektual dalam kasus pencurian dan perusakan barbuk skandal pengaturan skor. Meski begitu, polisi tidak menahan Jokdri dan tiga tersangka lainnya.

Reporter: Nafisyul Qodar

(mdk/rhm)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP